| Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan hubungan hukum antara PENGGUGAT dengan PARA TERGUGAT adalah hubungan Jasa Hukum Advokat yang dilindungi Pasal 16 UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, Pasal 149 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHAP UU No. 1 Tahun 2026
- Menyatakan Surat Kuasa No.: 17/NS-SK/IX/2023, Tanggal 29 September 2023 adalah sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat ;
- Menyatakan Kwitansi Tanggal 26 Oktober 2023 adalah san dan memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 500.000.000,-(lima ratus juta rupiah);
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding dan kasasi.
|