| Petitum |
1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi;
3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar keseluruhan angsuran pembiayaan, Denda dan Biaya lain-lainya kepada Penggugat, untuk Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Jaminan Penyerahan Secara Fiducia Nomor 009372240105 tanggal 12 Juli 2024, Sebesar Rp. 106,991,530,- (Seratus Enam Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Rupiah) secara tunai dan sekaligus;
4. Menyatakan sah, mengikat diletakkan sita atas 1 (Satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :
Merk/Type : MITSUBISHI/ XPANDER 1.5 L GLS K( 4X2) M/T
Jenis/Model : MOBIL PENUMPANG/ MINIBUS
Tahun/Warna : 2019/ SILVER METALIC
No. Rangka/Mesin : MK2NCWMANKJ001632/4A91HG7630
No. Polisi : BK 1889 MAN
BPKB tercatat atas nama : JENI ELINDA PURBA
5. Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapatkan hak atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dari Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia kepada Penggugat tanpa syarat apapun secara sukarela dan dalam keadaan baik;
6. Menyatakan menurut hukum Penggugat berhak untuk melakukan pengamanan atau eksekusi atas1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :
Merk/Type : MITSUBISHI/ XPANDER 1.5 L GLS K( 4X2) M/T
Jenis/Model : MOBIL PENUMPANG/ MINIBUS
Tahun/Warna : 2019/ SILVER METALIC
No. Rangka/Mesin : MK2NCWMANKJ001632/4A91HG7630
No. Polisi : BK 1889 MAN
BPKB tercatat atas nama : JENI ELINDA PURBA
Dari Tergugat I dan Tergugat II atau siapasaja yang mendapatkan hak dari Tergugat I danTergugat II atas kendaraan tersebut tanpa syarat apapun;
7. Menghukum Tergugat I danTergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini : atau apabila yang terhormat Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo ini berpendapat lain. Dalam Peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono).
|