INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 244/Pdt.P/2026/PN Lbp | CAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 18 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||||
| Nomor Perkara | 244/Pdt.P/2026/PN Lbp | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 18 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat | 244 | ||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
| Termohon | |||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah menurut hukum penyesuaian / perubahan nama Pemohon dari Nasaruddin menjadi CAN
3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk menyesuaikan / memperbaiki nama Pemohon pada Paspor Republik Indonesia Nomor C 1409177, yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Polonia pada tanggal 14 September 2018 agar sesuai dengan identitas Pemohon yang benar, yaitu CAN;
4. Memberikan izin kepada Pemohon untuk menggunakan Penetapan ini sebagai dasar hukum melakukan pembetulan / penyesuaian data identitas Pemohon pada Kantor Imigrasi Republik Indonesia dan/atau instansi terkait lainnya;
5. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan resmi Penetapan ini kepada instansi yang berwenang guna pencatatan dan penyesuaian data identitas Pemohon sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
6. Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
