Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
244/Pdt.P/2026/PN Lbp CAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 244/Pdt.P/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Senin, 18 Mei 2026
Nomor Surat 244
Pemohon
NoNama
1CAN
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1IRVAN VIKTOR, SHCAN
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah menurut hukum penyesuaian / perubahan nama Pemohon dari Nasaruddin menjadi CAN
3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk menyesuaikan / memperbaiki nama Pemohon pada Paspor Republik Indonesia Nomor C 1409177, yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Polonia pada tanggal 14 September 2018 agar sesuai dengan identitas Pemohon yang benar, yaitu CAN;
4. Memberikan izin kepada Pemohon untuk menggunakan Penetapan ini sebagai dasar hukum melakukan pembetulan / penyesuaian data identitas Pemohon pada Kantor Imigrasi Republik Indonesia dan/atau instansi terkait lainnya;
5. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan resmi Penetapan ini kepada instansi yang berwenang guna pencatatan dan penyesuaian data identitas Pemohon sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
6. Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak