| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 546/Pid.Sus/2026/PN Lbp | LOLY EVA NIRMAWATI SIMANJUNTAK., S. H. | 1.SUARNO ALS MINCE 2.AMIN |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Apr. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||
| Nomor Perkara | 546/Pid.Sus/2026/PN Lbp | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 13 Apr. 2026 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2763/L.2.14/Enz.2/04/2026 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | Dakwaan : PERTAMA Bahwa mereka terdakwa I. SUARNO Als MINCE bersama-sama dengan terdakwa II. AMIN pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025, sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain tetapi masih dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Ruang Tunggu Keberangkatan Bandara Kualanamu di Desa Pasar Enam Kualanamu Kec. Beringin Kab. Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam “percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) Gram”, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------
Bahwa sebelumnya pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2025 sekira pukul 07.25 Wib Siti Halima (belum tertangkap) menghubungi terdakwa Amin dan memberitahukan ada kerjaan dan akan dihubungi lagi, sekira pukul 18.23 Wib Siti Halima menghubungi kembali dan mengatakan jika Rika nanti yang akan mengantar, selanjutnya sekira pukul 20.00 Wib terdakwa Amin datang kerumah terdakwa Suarno Als Mince dan mengatakan ada kerjaan mengantarkan narkotika dan dijawab terdakwa Suarno Als Mince dengan “ok”, kemudian sekitar pukul 23.53 Wib Rika (belum tertangkap) sampai di rumah terdakwa Suarno Als Mince bersama teman laki-lakinya yang belum dikenal dan menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik biru berisikan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dikemas plastik transparan dengan berat brutto 200 (dua ratus) gram, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dikemas plastik transparan dengan berat brutto 512 (lima ratus dua belas) Gram, 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dikemas plastik transparan dengan berat brutto 200 (dua ratus) Gram dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dikemas plastik tranparan dengan berat brutto 502 (lima ratus dua) Gram kepada terdakwa Amin dan terdakwa Suarno Als Mince, setelah itu Rika pergi meninggalkan terdakwa Amin dan terdakwa Suarno Als Mince, lalu terdakwa Amin dan terdakwa Suarno Als Mince masing-masing memasukkan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dikemas plastik transparan dengan berat brutto 200 (dua ratus) gram, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dikemas plastik transparan dengan berat brutto 512 (lima ratus dua belas) Gram tersebut ke dalam kaos kaki hitam putih dan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dikemas plastik transparan dengan berat brutto 200 (dua ratus) Gram dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dikemas plastik tranparan dengan berat brutto 502 (lima ratus dua) Gram kedalam kaos kaki hitam putih, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 sekira pukul 08.54 Wib Rika mengirimkan tiket pesawat melalui pesan whatsapp untuk para terdakwa dari Medan ke Palu, lalu sekira pukul 15.00 Wib para terdakwa pergi ke Bandara Kualanamu, sesampainya di Bandara Kualanamu para terdakwa masuk kedalam kamar mandi, lalu terdakwa Amin menyerahkan 1 (satu) kaos kami hitam putih yang berisikan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dikemas plastik transparan dengan berat brutto 200 (dua ratus) gram, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dikemas plastik transparan dengan berat brutto 512 (lima ratus dua belas) Gram kepada terdakwa terdakwa Suarno Als Mince untuk dimasukkan kedalam celana dalamnya sedangkan terdakwa Amin memasukkan kedalam celana dalam 1 (satu) kaos kaki hitam putih yang berisi 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dikemas plastik transparan dengan berat brutto 200 (dua ratus) Gram dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dikemas plastik tranparan dengan berat brutto 502 (lima ratus dua) Gram, selanjutnya para terdakwa melewati X-Ray untuk masuk kedalam ruang tunggu, namun tiba-tiba pihak kepolisian Polresta Deli Serdang datang dan hendak mengamankan para terdakwa namun para terdakwa langsung berlari namun pihak kepolisian Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan para terdakwa dan menemukan barang bukti 1 (satu) kaos kami hitam putih yang berisikan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dikemas plastik transparan dengan berat brutto 200 (dua ratus) gram, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dikemas plastik transparan dengan berat brutto 512 (lima ratus dua belas) Gram dan 1 (satu) kaos kaki hitam putih yang berisi 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dikemas plastik transparan dengan berat brutto 200 (dua ratus) Gram dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dikemas plastik tranparan dengan berat brutto 502 (lima ratus dua) Gram didalam celana dalam para terdakwa dan 1 (satu) unit Handphone OPPO A9 2020 warna putih didalam kantong celana terdakwa Suarno Als Mince serta 1 (satu) unit handphone Oppo A60 warna biru muda di kantong depan celana terdakwa Amin, setelah diinterogasi para terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang dibawa oleh para terdakwa hendak dibawa ke Palu atas perintah Rika dimana para terdakwa memperoleh upah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per Gram, kemudian para terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polresta Deli Serdang untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa kemudian setelah diperiksa Oleh Laboratorium Forensik Polda Sumut sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 8670/NNF/2025 tanggal 22 Desember 2025 yang ditanda tangani oleh Hendri D Ginting, S.Si, M.Si dan Husnah Sari M Tanjung, S.Pd bahwa benar barang bukti 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 37,60 ( tiga puluh tujuh koma enam puluh) Gram milik terdakwa SUARNO Als MINCE dan AMIN adalah Positif Narkotika yang mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa terdakwa tidak ada mendapat izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 20026 tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA Bahwa mereka terdakwa I. SUARNO Als MINCE bersama-sama dengan terdakwa II. AMIN pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025, sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain tetapi masih dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Ruang Tunggu Keberangkatan Bandara Kualanamu di Desa Pasar Enam Kualanamu Kec. Beringin Kab. Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, “turut serta secara tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) Gram ”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelumnya pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 sekira pukul 10.00 Wib saksi Doni Indo Bangun, Jepri P Karo Sekali, Edo F Ginting dan T. Muhammad Azhari Purba (anggota Polresta Deli Serdang) mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang laki-laki yang akan membawa narkotika jenis sabu dari Medan ke Palu dengan transit di Jakarta, lalu sekira pukul 18.00 Wib para saksi melakukan penyelidikan di Bandara Kualanamu dan menemukan para terdakwa yang sesuai dengan ciri-ciri yang diberikan, lalu para saksi langsung mengamankan para terdakwa dan melakukan pemeriksaan dimana ditemukan 1 (satu) kaos kami hitam putih yang berisikan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dikemas plastik transparan dengan berat brutto 200 (dua ratus) gram, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dikemas plastik transparan dengan berat brutto 512 (lima ratus dua belas) Gram dan 1 (satu) kaos kaki hitam putih yang berisi 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dikemas plastik transparan dengan berat brutto 200 (dua ratus) Gram dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dikemas plastik tranparan dengan berat brutto 502 (lima ratus dua) Gram didalam celana dalam para terdakwa dan 1 (satu) unit Handphone OPPO A9 2020 warna putih didalam kantong celana terdakwa Suarno Als Mince serta 1 (satu) unit handphone Oppo A60 warna biru muda di kantong depan celana terdakwa Amin, setelah diinterogasi para terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut dalam penguasaan para terdakwa untuk dibawa ke Palu atas perintah Rika dengan upah dimana para terdakwa memperoleh upah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per Gram, kemudian para terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polresta Deli Serdang untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa kemudian setelah diperiksa Oleh Laboratorium Forensik Polda Sumut sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 8670/NNF/2025 tanggal 22 Desember 2025 yang ditanda tangani oleh Hendri D Ginting, S.Si, M.Si dan Husnah Sari M Tanjung, S.Pd bahwa benar barang bukti 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 37,60 ( tiga puluh tujuh koma enam puluh) Gram milik terdakwa SUARNO Als MINCE dan AMIN adalah Positif Narkotika yang mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa terdakwa tidak ada mendapat izin dari pihak yang berwenang secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) Gram.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a jo pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
