| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 13/Pdt.G.S/2026/PN Lbp | NINA SABRINA HASIANTI | NURHETTI MONIKA LUMBANTORUAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 14 Agu. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 13/Pdt.G.S/2026/PN Lbp | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 14 Agu. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | 13 | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 20.000.000,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan tergugat telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi; 3. Menyatakan sah perjanjian lisan yang dilakukan oleh penggugat dan tergugat, begitu juga bukti pengiriman atau transfer uang yang dikirim penggugat kepada tergugat pada tanggal 24 September 2023 sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah), tanggal 04 November 2023 sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah), tanggal 25 Desember 2023 sebesar Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah) tanggal 10 Oktober 2024 sebesar Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah) ; 4. Menghukum tergugat membayar ganti rugi dengan rincian sebagai berikut : 6. Menghukum tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan a quo; 7. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat.
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
