|
--- Bahwa Terdakwa ADE CHANDRA ALS BOTAK Bin IWAI pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat tepatnya di dalam warung di Jalan Masjid Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat Kota Medan, Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (Pasal 165 ayat (2) KUHAP), atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berhak dan berwenang untuk mengadili perkara tersebut. Telah, “Tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
---- Bahwa pada hari Senin 12 Januari 2026 sekira pukul 23.00 wib Terdakwa ADE CHANDRA ALS BOTAK Bin IWAI pergi menuju rumah GOPIN (DPO) di Gang Aman Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat untuk mengambil narkotika jenis sabu, setelah Terdakwa ADE CHANDRA ALS BOTAK sampai dirumah GOPIN (DPO) saat itu dan bertemu dengan GOPIN (DPO) pada saat itu GOBIN (DPO) langsung memberikan narkotika jenis sabu seberat 1(satu) gram kepada Terdakwa ADE CHANDRA ALS BOTAK untuk dijual kembali, kemudian Terdakwa ADE CHANDRA ALS BOTAK menerima narkotika jenis sabu dari GOBIN (DPO) tersebut lalu Terdakwa ADE CHANDRA ALS BOTAK pergi meninggalkan tempat tersebut sambil membawa narkotika jenis sabu seberat 1(satu) gram tersebut, kemudian Terdakwa ADE CHANDRA ALS BOTAK menjual sebagian narkotika jenis sabu tersebut kepada pembeli yang datang menemui terdakwa sedangkan sisanya Terdakwa ADE CHANDRA ALS BOTAK bawa untuk dijualkan kembali.
Kemudian pada hari Selasa 13 Januari 2026 sekira pukul 17.00 Wib Terdakwa ADE CHANDRA ALS BOTAK menjual kembali narkotika jenis sabu tersebut di Jalan Masjid Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat tepatnya di dalam sebuah warung, pada saat itu datang saksi DAVID HENDRA.E.MANULLANG, saksi BIMEN PASARIBU dan saksi MAYUNIS yang merupakan petugas Kepolisian dari Polrestabes Medan yang sebelumnya menerima informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Masjid Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat sering dijadikan tempat melakukan transaksi Narkotika jenis shabu-shabu mendatangi lokasi tersebut dan terlihat Terdakwa sedang duduk-duduk dilokasi tersebut kemudian saksi BIMEN PASARIBU yang menyamar sebagai pembeli dan memesan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa seharga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sambil menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa ADE CHANDRA ALS BOTAK, kemudian Terdakwa ADE CHANDRA ALS BOTAK mengambil 1(satu) plastik klip berisikan narkotika jenis sabu tersebut dan pada saat Terdakwa ADE CHANDRA ALS BOTAK hendak menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada saksi BIMEN PASARIBU dengan menggunakan tangan kanannya dan saat bersamaan datang saksi DAVID HENDRA.E.MANULLANG, saksi BIMEN PASARIBU dan saksi MAYUNIS langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa ADE CHANDRA ALS BOTAK kemudian melakukan penggeledahan badan dan menemukan 2(dua) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,61 (nol koma enam puluh satu) gram dari tangan kanan Terdakwa ADE CHANDRA ALS BOTAK berikut 1(satu) bungkus plastik klip kosong dari atas pohon yang berada disekitaran tempat Terdakwa ADE CHANDRA ALS BOTAK ditangkap dan diamankan, kemudian ketika dilakukan penggeledahan badan Terdakwa ADE CHANDRA ALS BOTAK ditemukan uang tunai sebesar Rp.50.000.- (lima puluh ribu rupiah) dari kantong celana sebelah kiri yang dipakai Terdakwa ADE CHANDRA ALS BOTAK, ketika diinterogasi Terdakwa ADE CHANDRA ALS BOTAK menerangkan barang bukti tersebut milik Terdakwa ADE CHANDRA ALS BOTAK dimana Terdakwa ADE CHANDRA ALS BOTAK memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari temannya dengan panggilan GOPIN (DPO) yang sudah lama dikenal Terdakwa ADE CHANDRA ALS BOTAK di Gang Aman Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat sebanyak 1(satu) gram untuk dijual kembali, adapun Terdakwa ADE CHANDRA ALS BOTAK menjual narkotika jenis sabu tersebut sudah berjalan sekitar 4(empat) bulan sampai saat Terdakwa ADE CHANDRA ALS BOTAK diamankan pihak Kepolisian dan keuntungan yang Terdakwa ADE CHANDRA ALS BOTAK peroleh sebesar Rp.100.000.- (seratus ribu rupiah) per hari. Adapun uang tunai sebesar Rp.50.000.-(lima puluh ribu rupiah) merupakan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu. Kemudian Terdakwa ADE CHANDRA ALS BOTAK beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor LAB : 283/NNF/2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh SUPRIEDI HASUGIAN,S.T.,M.T dan R. FANI MIRANDA, S.T., M.Si Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara , barang bukti yang diterima berupa : 2 (dua) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,61 (nol koma enam satu gram diduga mengandung Narkotika. Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa ADE CHANDRA ALS BOTAK. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris didapat kesimpulan bahwa barang bukti tersebut positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Bahwa Terdakwa ADE CHANDRA ALS BOTAK Bin IWAI tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
ATAU
KEDUA :
--- Bahwa Terdakwa ADE CHANDRA ALS BOTAK Bin IWAI pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat tepatnya di dalam warung di Jalan Masjid Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat Kota Medan, Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (Pasal 165 ayat (2) KUHAP), atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berhak dan berwenang untuk mengadili perkara tersebut. Telah “Telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
---- Bahwa sebelumnya saksi DAVID HENDRA.E.MANULLANG, saksi BIMEN PASARIBU dan saksi MAYUNIS yang merupakan petugas Kepolisian dari Polrestabes Medan menerima informasi bahwa sering terjadinya jual beli Narkotika yang meresahkan masyarakat setempat di Jalan Masjid Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat Kota Medan tepatnya di sebuah warung. Kemudian pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekira pukul 17.00 Wib para saksi Polisi menindak lanjuti informasi tersebut dengan cara mendatangi lokasi tersebut, setibanya dilokasi para saksi Polisi melakukan penyelidikan lalu para saksi Polisi mendatangi Terdakwa ADE CHANDRA ALS BOTAK Bin IWAI yang sedang berada di dalam rumahnya, kemudian saksi BIMEN PASARIBU dengan menyamar sebagai pembeli lalu saksi BIMEN PASARIBU memesan Narkotika jenis sabu seharga Rp.50.000.-(lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa ADE CHANDRA ALS BOTAK sambil menyerahkan uang sebesar Rp.50.000.-(lima puluh ribu rupiah) tersebut dan pada saat Terdakwa ADE CHANDRA ALS BOTAK hendak menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut saksi DAVID HENDRA.E. MANULLANG, saksi BIMEN PASARIBU dan saksi MAYUNIS langsung menangkap dan mengamankan Terdakwa ADE CHANDRA ALS BOTAK, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang 2 (dua) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,61 (nol koma enam puluh satu) gram yang ditemukan dari tangan kanan Terdakwa ADE CHANDRA ALS BOTAK serta 1(satu) bungkus plastik klip kosong yang ditemukan di atas pohon sekitaran tempat Terdakwa ADE CHANDRA ALS BOTAK ditangkap dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan uang sebesar Rp. 50.000.- (lima puluh ribu rupiah) dari kantong kiri belakang celana yang dipakai Terdakwa ADE CHANDRA ALS BOTAK, ketika diinterogasi Terdakwa ADE CHANDRA ALS BOTAK menerangkan barang bukti tersebut milik Terdakwa ADE CHANDRA ALS BOTAK dimana Terdakwa ADE CHANDRA ALS BOTAK memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari panggilan GOPIN (DPO) di Gang Aman Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat, kemudian atas kejadian tersebut di Gang Aman Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor LAB : 283/NNF/2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh SUPRIEDI HASUGIAN,S.T.,M.T dan R. FANI MIRANDA, S.T., M.Si Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara , barang bukti yang diterima berupa : 2 (dua) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,61 (nol koma enam satu gram diduga mengandung Narkotika. Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa ADE CHANDRA ALS BOTAK. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris didapat kesimpulan bahwa barang bukti tersebut positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Bahwa Terdakwa ADE CHANDRA ALS BOTAK Bin IWAI tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----
|
|