Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
201/Pdt.G/2026/PN Lbp PT Bank Perekonomian Rakyat Sumber Tiopan Raya, dalam hal ini diwakili oleh Direktur Utamanya, John Piter 1.Depence Sembiring
2.Rosiman Br Bangun
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 201/Pdt.G/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Senin, 18 Mei 2026
Nomor Surat 201
Penggugat
NoNama
1PT Bank Perekonomian Rakyat Sumber Tiopan Raya, dalam hal ini diwakili oleh Direktur Utamanya, John Piter
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BETMAN SITORUS, SHPT Bank Perekonomian Rakyat Sumber Tiopan Raya, dalam hal ini diwakili oleh Direktur Utamanya, John Piter
Tergugat
NoNama
1Depence Sembiring
2Rosiman Br Bangun
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservator Beslag) yang diletakkan terhadap Sebidang tanah seluas + 305 M2 (Tiga Ratus Lima Meter Persegi) berikut 1 (satu) unit bangunan rumah tempat tinggal permanen yang berdiri diatasnya sesuai dengan Surat Sertifikat Hak Milik No.04253, Tanggal 2 Mei 2018, yang terletak di Jl. Flamboyan VI, Lk.VII, Kelurahan/Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Propinsi Sumatera Utara, Penggugat memohonkan kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo agar berkenan meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terlebih dahulu;
3. Menyatakan Tergugat I, II telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) kepada Penggugat yaitu Tergugat I telah tidak memenuhi/mematuhi seluruh perjanjian untuk membayar lunas seluruh utangnya kepada Penggugat, sebagaimana diikat dan diperjanjikan dalam Surat Perjanjian Kredit No.17317/PK/B- 36/1V/2024, Tanggal 19 April 2024;
4. Menghukum Tergugat I, II oleh karenanya untuk memenuhi/mematuhi seluruh kesepakatan/perikatan/perjanjian yang diikat dan dipeijanjikan dalam Surat Perjanjian Kredit No.17317/PK/B-36/lV/2024, Tanggal 19 April 2024 dengan segala konsekwensi hukumnya;
5. Menghukum Tergugat I, II untuk membayar lunas seluruh utangnya kepada Penggugat sebesar Rp.54.186.671,- (Lima Puluh Empat Juta Seratus Delapan Puluh Enam Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Satu Rupiah), secara tunai, seketika dan sekaligus;
6. Menghukum Tergugat I, II untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap bulannya atas setiap kelalaian Tergugat I dan II untuk mematuhi dan melaksanakan isi putusan hukum dalam perkara ini;
7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding dan kasasi (Uit VoerbaarBij Voorraad);
8. Menghukum Tergugat I, II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR:
Dalam peradilan yang baik, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bond).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak