INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 201/Pdt.G/2026/PN Lbp | PT Bank Perekonomian Rakyat Sumber Tiopan Raya, dalam hal ini diwakili oleh Direktur Utamanya, John Piter | 1.Depence Sembiring 2.Rosiman Br Bangun |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 18 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 201/Pdt.G/2026/PN Lbp | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 18 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat | 201 | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservator Beslag) yang diletakkan terhadap Sebidang tanah seluas + 305 M2 (Tiga Ratus Lima Meter Persegi) berikut 1 (satu) unit bangunan rumah tempat tinggal permanen yang berdiri diatasnya sesuai dengan Surat Sertifikat Hak Milik No.04253, Tanggal 2 Mei 2018, yang terletak di Jl. Flamboyan VI, Lk.VII, Kelurahan/Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Propinsi Sumatera Utara, Penggugat memohonkan kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo agar berkenan meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terlebih dahulu;
3. Menyatakan Tergugat I, II telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) kepada Penggugat yaitu Tergugat I telah tidak memenuhi/mematuhi seluruh perjanjian untuk membayar lunas seluruh utangnya kepada Penggugat, sebagaimana diikat dan diperjanjikan dalam Surat Perjanjian Kredit No.17317/PK/B- 36/1V/2024, Tanggal 19 April 2024;
4. Menghukum Tergugat I, II oleh karenanya untuk memenuhi/mematuhi seluruh kesepakatan/perikatan/perjanjian yang diikat dan dipeijanjikan dalam Surat Perjanjian Kredit No.17317/PK/B-36/lV/2024, Tanggal 19 April 2024 dengan segala konsekwensi hukumnya;
5. Menghukum Tergugat I, II untuk membayar lunas seluruh utangnya kepada Penggugat sebesar Rp.54.186.671,- (Lima Puluh Empat Juta Seratus Delapan Puluh Enam Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Satu Rupiah), secara tunai, seketika dan sekaligus;
6. Menghukum Tergugat I, II untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap bulannya atas setiap kelalaian Tergugat I dan II untuk mematuhi dan melaksanakan isi putusan hukum dalam perkara ini;
7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding dan kasasi (Uit VoerbaarBij Voorraad);
8. Menghukum Tergugat I, II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR:
Dalam peradilan yang baik, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bond). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
