| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 512/Pid.B/2026/PN Lbp | LOLY EVA NIRMAWATI SIMANJUNTAK., S. H. | GUNANDAR SURYA Alias NANDA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 512/Pid.B/2026/PN Lbp | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 07 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2590/L.2.14/Eoh.2/04/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN : PERTAMA Bahwa ia terdakwa GUNANDAR SURYA Alias NANDA pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 19.20 Wib atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Lintas Medan-Tanjung Morawa Km. 17,5 Dusun IV Desa Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, atau pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, melakukan pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------ Berawal terdakwa sudah berniat untuk mengambil/menjambret barang milik orang lain, kemudian pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul19.00 Wib terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Beat tanpa plat nomor Polisi berkeliling mencari korban yang akan terdakwa jambret, lalu sekira pukul 19.20 Wib tepat di Jalan Lintas Medan-Tanjung Morawa Km. 17,5 Dusun IV Desa Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang terdakwa melihat saksi korban Fitri Wahyuni Manurung dengan mengendarai sepeda motor membawa tas ransel merek Benodetti Chibao Creation warna hitam berisikan 1 (satu) unit handphone merek Realme 5i warna biru laut dengan IMEI 1 : 866999044294953, IMEI 2 : 86699944294953 No. HP terpasang 08584446698, terdakwa langsung menarik dengan paksa tas ransel saksi korban tersebut, hingga tas ransel tersebut terlepas/putus, terdakwa langsung melarikan diri dengan menambah kecepatan sepeda motor yang terdakwa kendarai, lalu saksi korban berteriak “jambret, jambret”, masyarakat disekitar tempat tersebut mendengar teriakan saksi korban, lalu pada saat terdakwa melarikan diri, sepeda motor yang terdakwa kendarai hampir menambrak saksi Iwan, hingga terdakwa terjatuh, lalu terdakwa dengan cepat melarikan diri sambil membawa tas ransel tersebut dan meninggalkan sepeda motor terdakwa ditempat tersebut, kemudian saksi Iwan bersama dengan warga masyarakat mengejar terdakwa dan berhasil mengamankan terdakwa, akibat perbuatan terdakwa tersebut, maka saksi saksi korban Fitri Wahyuni Manurung megalami kerugian sebesar Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) atau setidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).----- -------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. -----
ATAU KEDUA Bahwa ia terdakwa GUNANDAR SURYA Alias NANDA pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 19.20 Wib atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Lintas Medan-Tanjung Morawa Km. 17,5 Dusun IV Desa Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, atau pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------- Berawal terdakwa sudah berniat untuk mengambil/menjambret barang milik orang lain, kemudian pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul19.00 Wib terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Beat tanpa plat nomor Polisi berkeliling mencari korban yang akan terdakwa jambret, lalu sekira pukul 19.20 Wib tepat di Jalan Lintas Medan-Tanjung Morawa Km. 17,5 Dusun IV Desa Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang terdakwa melihat saksi korban Fitri Wahyuni Manurung dengan mengendarai sepeda motor membawa tas ransel merek Benodetti Chibao Creation warna hitam berisikan 1 (satu) unit handphone merek Realme 5i warna biru laut dengan IMEI 1 : 866999044294953, IMEI 2 : 86699944294953 No. HP terpasang 08584446698, terdakwa langsung menarik dengan paksa tas ransel saksi korban tersebut, hingga tas ransel tersebut terlepas/putus, terdakwa langsung melarikan diri dengan menambah kecepatan sepeda motor yang terdakwa kendarai, lalu saksi korban berteriak “jambret, jambret”, masyarakat disekitar tempat tersebut mendengar teriakan saksi korban, lalu pada saat terdakwa melarikan diri, sepeda motor yang terdakwa kendarai hampir menambrak saksi Iwan, hingga terdakwa terjatuh, lalu terdakwa dengan cepat melarikan diri sambil membawa tas ransel tersebut dan meninggalkan sepeda motor terdakwa ditempat tersebut, kemudian saksi Iwan bersama dengan warga masyarakat mengejar terdakwa dan berhasil mengamankan terdakwa, akibat perbuatan terdakwa tersebut, maka saksi saksi korban Fitri Wahyuni Manurung megalami kerugian sebesar Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) atau setidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).----- -------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ------ |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
