| Petitum Permohonan |
Kepada Yth.,
Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam
di
Lubuk Pakam
Dengan Hormat,
Perkenalkan kami yang bertanda-tangan dibawah ini:
JUDA SILITONGA, S.H., M.H.
JONATHAN TAMBUNAN, S.H.
BAYHAQI RITONGA, S.H.
ADVOKAT dan Konsultan Hukum pada kantor JUDA SOMBA LAW OFFICE yang beralamat di Jalan Komplek Taman Elite Rajawali No B.17 Kelurahan Sei Sikambing B Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan, Sumatera Utara, Hp: 0821 6669 5962, bertindak untuk dan atas nama kepentingan hukum Pemberi Kuasa (surat kuasa terlampir) yang kami sebutkan dibawah ini untuk selanjutnya;
Nama Lengkap : M. TABARAKAL YADI
Tempat Lahir : PEMATANG SIANTAR
Umum/tgl. Lahir : 49 Tahun/22 April 1977
Jenis Kelamin : LAKI-LAKI
Kewarganegaraan/kebangsaan : INDONESIA
Tempat Tinggal :JL. BATALYON UJUNG NO 45 RT/RW 001/001 KEL/DESA BUKIT SOFA KECAMATAN SIANTAR SITALASARI
Agama : ISLAM
Pekerjaan : WIRASWASTA
Sebagai ------------------------------------------------------------------------------------PEMOHON.
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 12 Juni 2026 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, yang bertindak untuk dan atas nama mewakili kepentingan hak/hukum Pemohon Praperadilan.
Kami selaku Kuasa Hukum dari Pemohon (ic. M. TABARAKAL YADI), dengan ini menyampaikan dasar-dasar dan alasan hukum diajukannya Permohonan Praperadilan.
Dengan ini mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap:
Kepala Balai Besar Karantina Hewan, Ikan Dan Tumbuhan Sumatera Utara Cq. Penyidik PPNS Balai Besar Karantina Hewan, Ikan Dan Tumbuhan Sumatera Utara. Yang beralamat di Jl. Jenderal Besar A.H. Nasution No 10 Medan Johor, Sumatera Utara. Yang selanjutnya disebut sebagai----------------------TERMOHON.
OBJEK PERMOHONAN & DASAR HUKUM MENGAJUKAN PERMOHONAN PRA PERADILAN
OBJEK PERMOHONAN & DASAR HUKUM
1. Bahwa yang menjadi objek dalam permohonan praperadilan ini adalah Pasal 158 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mengenai penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah;
2. Bahwa dalam Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Praperadilan adalah kewenangan Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus keberatan yang diajukan tersangka atau keluarga tersangka, korban atau keluarga korban, pelapor, atau advokat atau pemberi bantuan hukum yang diberi kuasa untuk mewakili kepentingan hukum tersangka atau korban, atas tindakan Penyidik dalam melakukan Penyidikan atau tindakan Penuntut Umum dalam melakukan Penuntutan menurut cara yang diatur dalam Undang- Undang ini;
3. Bahwa apabila penundaan penanganan perkara merugikan korban dan/atau pihak ketiga, maka pihak tersebut dapat mengajukan permohonan sepanjang memiliki kepentingan hukum langsung sesuai dengan batasan yang ditentukan dalam Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
TENTANG LATAR BELAKANG PERMASALAHAN & ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN
1. Bahwa Pemohon adalah pemilik yang sah atas 1 (satu) unit mobil Toyota Hi-Ace BK 7092 WO, Nomor Rangka JTFST22P590052207, Nomor Mesin 1KDB213528 Atas Nama STNK M. Tabarakal Yadi Berdasarkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Atas Nama M. Tabarakal Yadi; (Bukti P-1, P-2, P-3)
2. Bahwa pada tanggal 20 Januari 2026, Pemohon telah melakukan perjanjian sewa-menyewa terhadap mobil tersebut dengan sdr M. Husni Mubarak, sebagaimana telah dibuktikan oleh kwitansi sewa menyewa periode tanggal 20 Januari 2026 sampai dengan 20 Februari 2026; (Bukti P-4)
3. Bahwa Pemohon telah mengadakan perjanjian sewa-menyewa dengan saudara M. Husni Mubarak untuk jangka waktu sejak tanggal 20 Januari 2026 sampai dengan tanggal 20 Februari 2026. Perjanjian tersebut dibuat secara sah dan sebelum terjadinya penindakan oleh Termohon sebagaimana tercantum dalam Laporan Kejadian Nomor: LK-05/GAKUM/BBKHIT.SUMUT/02/2026 tanggal 2 Februari 2026. Dengan demikian, Pemohon merupakan pihak yang beritikad baik dan justru mengalami kerugian akibat proses penyidikan yang dilakukan oleh Termohon, mengingat kendaraan milik Pemohon masih tetap berada dalam penguasaan Termohon hingga saat ini, sementara Pemohon tidak memiliki keterlibatan dalam penggunaan kendaraan tersebut untuk perbuatan yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan; (Bukti P-5)
4. Bahwa didalam perjanjian sewa-menyewa pada tanggal 20 Januari 2026 sampai 20 Februari 2026 jelas menerangkan bahwa M. Husni Mubarak bertanggung jawab atas kerusakan, kehilangan serta bertanggung jawab secara hukum atas kendaraan 1 (satu) unit mobil Toyota Hi-Ace BK 7092 WO, Nomor Rangka JTFST22P590052207, Nomor Mesin 1KDB213528 Atas Nama STNK M. Tabarakal Yadi sesuai dengan isi perjanjian poin 3 dalam surat perjanjian sewa-menyewa tanggal 20 Januari 2026 sampai 20 Februari 2026;
5. Bahwa perjanjian sewa-menyewa tersebut dilakukan secara sah dan tidak bertentangan dengan hukum, dimana mobil Pemohon digunakan sebagai sarana transportasi untuk tujuan komersial oleh penyewa sdr M. Husni Mubarak;
6. Bahwa dengan demikian sejak tanggal 20 Januari 2026 penguasaan fisik kendaraan berada pada pihak penyewa yaitu M. Husni Mubarak;
7. Bahwa pada tanggal 2 Februari 2026 Pemohon mendapat informasi bahwa Mobil Toyota Hi-Ace BK 7092 WO, Nomor Rangka JTFST22P590052207, Nomor Mesin 1KDB213528 Atas Nama STNK M. Tabarakal Yadi milik Pemohon telah disita oleh Termohon sehubungan dengan dugaan tindak pidana pasal 86 jo Pasal 33 Undang Undang No 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan jo Pasal 20 Undang Undang No 1 Tahun 2023 KUHP; (Bukti P-6)
8. Bahwa Pemohon menghormati proses penyidikan yang dilakukan oleh Termohon, dimana Pemohon selalu memenuhi panggilan Termohon secara patut dan hadir untuk memberikan keterangan dihadapan Termohon berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Saksi I dan Berita Acara Pemeriksaan Saksi II; (Bukti P-7 dan P-8);
9. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Pemohon tanggal 3 Maret 2026, terungkap fakta bahwa Pemohon tidak pernah terlibat, tidak mengetahui, dan tidak memiliki peran apapun dalam dugaan tindak pidana tersebut. Hal ini menempatkan Pemohon sebagai Pihak Ketiga yang Beritikad Baik yang dilindungi oleh Undang-Undang Pasal 179 ayat (5) UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP);
10. Bahwa lebih lanjut dalam Pasal 179 ayat (5) Undang Undang No 20 Tahun 2025 KUHAP ditegaskan bahwa “penyitaan wajib dilakukan dengan memperhatikan hak pihak ketiga yang beritikad baik”;
11. Bahwa kendaraan yang disita oleh Termohon merupakan sarana utama yang digunakan oleh Pemohon dalam menjalankan aktivitas usaha sehari-hari serta sebagai sumber penghidupan untuk memenuhi kebutuhan hidup Pemohon beserta keluarganya. Oleh karena itu, penyitaan kendaraan yang berlarut dan tanpa kepastian hukum telah menimbulkan kerugian ekonomi yang nyata dan berkelanjutan bagi Pemohon;
12. Bahwa terhadap penyitaan tersebut, Pemohon telah beritikad baik dengan mengajukan beberapa permohonan pinjam pakai secara tertulis kepada Termohon, antara lain melalui:
(i) Surat Somasi I Nomor 051/JSLO-SOM/II/2026 tanggal 25 Februari 2026;
(ii) Surat Somasi II Nomor 052/JSLO-SOM-II/III/2026 tanggal 05 Maret 2026;
(iii) Surat Permohonan Pinjam Pakai Nomor 053/JSLO-SP-I/IV/2026 tanggal 09 April 2026;
Namun seluruh permohonan tersebut ditolak oleh Termohon dengan alasan bahwa mobil milik Pemohon masih diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan perkara yang sampai dengan Permohonan ini didaftarkan belum ada satupun tersangka dan penyidikan berjalan ditempat; (Bukti P-9, P-10, P-11)
13. Bahwa berdasarkan surat jawaban dari permohonan pinjam pakai Pemohon kepada Termohon dalam poin 4 surat tersebut menerangkan permohonan pinjam pakai roda empat dinyatakan tidak beralasan menurut hukum sehingga tidak dapat dikabulkan sehingga dapat kami simpulkan jelas keliru dan tidak memiliki dasar serta menyampingkan asas-asas keadilan kepada Pemohon; (Bukti P-12)
14. Bahwa pada tanggal 14 Mei 2026, Termohon telah membuka segel dan mencabut quarantine line pada Gudang yang sebelumnya menjadi lokasi tindakan penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana perkarantinaan yang berlokasi di desa Aras Kabu Deli Serdang milik seseorang yang bernama Hendrik Lubis alias Ucok; (Bukti P-13)
15. Bahwa meskipun Termohon telah membuka segel dan mencabut quarantine line pada Gudang yang menjadi tempat penindakan, Termohon tetap menahan dan menguasai kendaraan milik Pemohon. Tindakan tersebut menunjukkan adanya perlakuan yang tidak proporsional dan tidak konsisten dalam pelaksanaan kewenangan oleh Termohon, sehingga menimbulkan kerugian bagi Pemohon serta mencederai asas kepastian hukum dan asas persamaan perlakuan dihadapan hukum (equality before the law);
16. Bahwa dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Termohon belum terdapat penetapan tersangka. Kondisi ini menimbulkan kerugian dan ketidakpastian hukum bagi Pemohon karena tidak terdapat kejelasan mengenai jangka waktu penahanan mobil milik Pemohon maupun batas waktu penyelesaian proses penyidikan yang dilakukan oleh Termohon. Akibatnya, Pemohon kehilangan hak untuk menggunakan, menguasai dan menikmati manfaat ekonomis dari mobil milik Pemohon;
17. Bahwa Penyidikan perkara dimulai sejak tanggal 03 Februari 2026 berdasarkan SPDP No 05-BERKAS.PERKARA/GAKUM/BBKHIT.SUMUT/03/2026; (Bukti P-14)
18. Bahwa selama kurun waktu tersebut Termohon telah melakukan penyitaan kendaraan milik Pemohon, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, melakukan pemeriksaan terhadap Pemohon selaku saksi, serta melakukan tindakan penyidikan lainnya;
19. Bahwa sampai dengan diajukannya permohonan ini Termohon belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka, belum melimpahkan perkara kepada Penuntut Umum, dan belum memberikan kepastian hukum mengenai arah penyelesaian perkara;
20. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 158 huruf e KUHAP, penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah merupakan objek yang dapat diuji melalui praperadilan;
21. Bahwa Pasal 158 huruf e KUHAP berbunyi “Penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah” maka jika dikaitkan dengan keadaan Pemohon sebagai Pihak Ketiga, Pemohon berhak dan berdasar mengajukan dan menguji permohonan praperadilan ini;
22. Bahwa penyidikan yang dibiarkan berlangsung berlarut-larut tanpa kepastian mengenai status perkara merupakan bentuk penundaan penanganan perkara yang bertentangan dengan asas kepastian hukum, asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan serta asas due process of law;
23. Bahwa sampai dengan diajukannya Permohonan Praperadilan ini, Termohon tidak pernah memberikan penjelasan secara resmi kepada Pemohon mengenai perkembangan penyidikan, tindakan penyidikan apa yang masih harus dilakukan, alat bukti apa yang masih belum terpenuhi, maupun alasan hukum yang menyebabkan penyidikan belum dapat diselesaikan. Akibatnya, Pemohon sebagai pihak yang secara langsung dirugikan oleh penyitaan kendaraan hanya berada dalam keadaan menunggu tanpa memperoleh kepastian hukum mengenai kapan proses penyidikan akan berakhir;
24. Bahwa negara wajib memberikan kepastian hukum kepada setiap warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal ini adalah landasan konstitusional supremasi hukum di Indonesia, yang memastikan bahwa seluruh warga negara berkedudukan sama di mata hukum tanpa diskriminasi, serta berhak mendapatkan perlindungan hukum yang adil;
25. Bahwa asas kepastian hukum dan prinsip peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan menghendaki agar setiap proses penyidikan dilaksanakan secara efektif dan dalam jangka waktu yang wajar (reasonable time). Oleh karena itu, apabila Termohon tetap mempertahankan penguasaan terhadap barang milik Pemohon namun pada saat yang sama tidak dapat menunjukkan adanya perkembangan penyidikan yang nyata maupun alasan objektif yang dapat dipertanggungjawabkan atas tertundanya penyelesaian perkara, maka keadaan tersebut patut dinilai sebagai penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
26. Bahwa Pemohon bukan merupakan tersangka maupun pihak yang diduga melakukan tindak pidana, melainkan hanya pemilik sah kendaraan yang beritikad baik, sehingga Pemohon berhak memperoleh perlindungan hukum terhadap hak miliknya;
27. Bahwa penguasaan kendaraan milik Pemohon secara terus-menerus dalam status penyidikan yang tidak kunjung diselesaikan merupakan tindakan yang tidak lagi memenuhi asas proporsionalitas, asas kepastian hukum, asas perlindungan hak milik, serta asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan;
28. Bahwa apabila Yang Mulia Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Lubuk Pakam berpendapat telah terjadi penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah, maka demi memulihkan hak-hak Pemohon sebagai pemilik kendaraan yang beritikad baik, sudah sepatutnya penguasaan kendaraan oleh Termohon diakhiri dengan mengembalikan kendaraan tersebut kepada Pemohon;
29. Bahwa pengembalian kendaraan kepada Pemohon tidak akan menghilangkan kewenangan Termohon untuk meminta atau menghadirkan kembali kendaraan tersebut apabila benar-benar diperlukan untuk kepentingan pembuktian berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku;
30. Bahwa sampai dengan diajukannya permohonan praperadilan ini, penyidik belum mencapai tahapan penetapan tersangka, pelimpahan berkas perkara kepada Penuntut Umum, ataupun penyelesaian penyidikan, maka patut disimpulkan bahwa penyidikan yang dilakukan Termohon telah mengalami penundaan tanpa alasan yang sah;
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka Pemohon Praperadilan memohon dengan hormat kepada Yang Mulia Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang mengadili perkara a quo berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Termohon telah melakukan penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah dalam penyidikan dugaan tindak pidana karantina Laporan Kejadian Nomor LK-05/GAKUM/BBKHIT.SUMUT/02/2026 Tanggal 02 Februari 2026 dan SPDP Nomor 05-BERKAS.PERKARA/GAKUM/BBKHIT.SUMUT/03/2026;
3. Menyatakan tindakan Termohon tersebut bertentangan dengan asas kepastian hukum, asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan, asas proporsionalitas, serta prinsip due process of law;
4. Menghukum Termohon untuk mengembalikan 1 (satu) unit mobil Toyota Hi-Ace BK 7092 WO, Nomor Rangka JTFST22P590052207, Nomor Mesin 1KDB213528 Atas Nama STNK M. Tabarakal Yadi kepada Pemohon selaku pemilik yang sah tanpa syarat dan seketika setelah adanya Putusan dengan kewajiban bagi Pemohon untuk menghadirkan kendaraan tersebut apabila diperlukan berdasarkan permintaan yang sah dari Termohon dalam proses pembuktian dalam persidangan;
5. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara;
Atau
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang memeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |