Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1123/Pid.Sus/2025/PN Lbp 1.PASTI LIANI LUBIS, SH.
2.ASRINA MARINA SH MH
CANDRA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Imigrasi
Nomor Perkara 1123/Pid.Sus/2025/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3758/L.2.14/EKU.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PASTI LIANI LUBIS, SH.
2ASRINA MARINA SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CANDRA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

c.

Dakwaan

:

 

 

 

Kesatu :

Bahwa Terdakwa CANDRA, pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2025 sekira pukul 08.00 Wib  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2025, bertempat di Pos Pemeriksaan Imigrasi Bandara Kualanamu Jalan Bandara Kualanamu Ps Enam Kuala Namu Kec. Beringin Kab. Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 (orang perorangan dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran, perbuatan tersebut dilakukan  Terdakwa dengan cara sebagai  berikut :  ------------

  • Bahwa berawal pada bulan Maret 2025 terdakwa CANDRA menghubungi saksi ROSARYN GANIATY Als AYUNG lalu terdakwa CANDRA menawarkan kepada saksi ROSARYN GANIATY Als AYUNG untuk bekerja sebagai tukang masak di warung milik terdakwa CANDRA yang berada di Kamboja namun saksi ROSARYN GANIATY Als AYUNG mengatakan “saya pikir-pikir dulu”, selanjutnya sekira 1 (satu) minggu kemudian saksi ROSARYN GANIATY Als AYUNG menghubungi terdakwa CANDRA dan menanyakan tawaran untuk bekerja sebagai tukang masak di warung milik terdakwa CANDRA yang berada di Kamboja tersebut lalu terdakwa CANDRA menjanjikan upah sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) / bulan ditambah uang jajan $ 100 / bulan dan ditambah 10 ?ri keuntungan penjualan / bulan dan saksi ROSARYN GANIATY Als AYUNG menyetujuinya.Kemudian terdakwa CANDRA meminta saksi ROSARYN GANIATY Als AYUNG untuk mencarikan seorang laki-laki untuk dipekerjakan sama dengan saksi ROSARYN GANIATY Als AYUNG  sebagai pembuat minum / barista di Kamboja dan terdakwa CANDRA menjanjikan upah sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) / bulan ditambah uang jajan $ 100 / bulan serta fasilitas berupa mess dan makan akan ditanggung oleh pemberi kerja. Lalu pada awal bulan April 2025 saksi ROSARYN GANIATY Als AYUNG menawarkan pekerjaan tersebut kepada saksi PARMIN Als ALI dan saksi PARMIN Als ALI menyetujuinya lalu saksi ROSARYN GANIATY Als AYUNG meminta saksi PARMIN Als ALI untuk mengirimkan  foto paspor milik saksi PARMIN Als ALI untuk dikirim kembali kepada terdakwa CANDRA. Kemudian terdakwa CANDRA juga menawarkan kepada saksi PAUJU dan saksi TOK SAI HO untuk ikut ke Kamboja untuk jalan-jalan dan melihat warung milik terdakwa di Kamboja lalu saksi PAUJU dan  saksi TOK SAI HO menyetujuinya dan  sekira 1 (satu) minggu kemudian terdakwa CANDRA menghubungi saksi ROSARYN GANIATY Als AYUNG untuk memastikan saksi ROSARYN GANIATY Als AYUNG dan saksi PARMIN Als ALI mau bekerja di warung milik terdakwa CANDRA di Kamboja dan setelah saksi ROSARYN GANIATY Als AYUNG dan saksi PARMIN Als ALI memastikan ikut berangkat ke Kamboja untuk bekerja di warung milik terdakwa CANDRA kemudian terdakwa CANDRA memesan tiket pesawat dengan jadwal keberangkatan pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2025 pesawat maskapai penerbangan Singapore Airlines dengan nomor penerbangan SQ 991 from KNO to SIN dan SQ 158 from SIN to PNH.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2025 sekira pukul 06.00 Wib saksi ROSARYN GANIATY Als AYUNG dan saksi PARMIN Als ALI bertemu dengan terdakwa CANDRA, saksi PAUJU, saksi TOK SAI HO dan anak saksi PAUJU yang masih balita di Bandara Kualanamu Medan yang semuanya  tidak memenuhi persyaratan Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri yakni memiliki kompetensi, sehat jasmani dan rohani, terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial dan memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan lalu sekira pukul 08.00 Wib pada saat terdakwa CANDRA bersama dengan saksi ROSARYN GANIATY Als AYUNG dan saksi PARMIN Als ALI, saksi PAUJU, saksi TOK SAI HO dan anak saksi PAUJU yang masih balita berada di area pemeriksaan imigrasi telah diamankan oleh petugas imigrasi Bandara Kualanamu yang akan berangkat ke Kamboja, selanjutnya terdakwa CANDRA bersama dengan saksi ROSARYN GANIATY Als AYUNG dan saksi PARMIN Als ALI, saksi PAUJU, saksi TOK SAI HO dan anak saksi PAUJU yang masih balita diserahkan kepada saksi RITA ANGGRIYANI (petugas piket pelayanan Help Desk / Lounge BP3MI Bansdara Kualanamu) untuk dilakukan pendataan terkait legalitas pemberangkatan untuk kerja ke luar negeri dan dari hasil pendataan terdakwa CANDRA bersama dengan saksi ROSARYN GANIATY Als AYUNG dan saksi PARMIN Als ALI, saksi PAUJU, saksi TOK SAI HO dan anak saksi PAUJU yang masih balita tersebut tidak ditemukan dokumen-dokumen yang memenuhi persyaratan untuk kerja ke Kamboja, selanjutnya sekira pukul 09.00 Wib saksi MULIADI HADI SYAHPUTRA dan saksi JOSEP PINEM mendapatkan informasi bahwa saksi RITA ANGGRIYANI (petugas piket pelayanan Help Desk / Lounge BP3MI Bansdara Kualanamu) telah mengamankan terdakwa CANDRA bersama dengan saksi ROSARYN GANIATY Als AYUNG dan saksi PARMIN Als ALI, saksi PAUJU, saksi TOK SAI HO dan anak saksi PAUJU yang masih balita lalu sekira pukul 10.30 terdakwa CANDRA bersama dengan saksi ROSARYN GANIATY Als AYUNG dan saksi PARMIN Als ALI, saksi PAUJU, saksi TOK SAI HO dan anak saksi PAUJU yang masih balita diserah oleh saksi RITA ANGGRIYANI kepada saksi MULIADI HADI SYAHPUTRA dan saksi JOSEP PINEM dan pada saat terdakwa CANDRA diamankan telah temukan dan disita barang bukti  1 (satu) unit Handphone Merk Iphone 11 Pro Max dengan IMEI 35 396210 476594 0 dan IMEI2 35 396210 475437 3, 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung Galaxy A56 5G dengan IMEI 1 354390901538980 dan IMEI 2   354643901538982, 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung Galaxy A56 5G dengan IMEI 1  354390900946978 dan IMEI 2   354643900946970, 1 (satu) lembar tiket Singapore Airlines Economy Class an. CANDRA FNU, flight SQ 991 from KNO to SIN, date 03 MAY 25, 1 (satu) lembar tiket Singapore Airlines Economy Class an. CANDRA FNU, flight SQ 158 from SIN to PNH, date 03 MAY 25, 1 (satu) lembar tiket Singapore Airlines Economy Class an. HOI TOK SAI, flight SQ 991 from KNO to SIN, date 03 MAY 25, 1 (satu) lembar tiket Singapore Airlines Economy Class an. HOI TOK SAI, flight SQ 158 from SIN to PNH, date 03 MAY 25, 1 (satu) lembar tiket Singapore Airlines Economy Class an. PAUJU FNU, flight SQ 991 from KNO to SIN, date 03 MAY 25, 1 (satu) lembar tiket Singapore Airlines Economy Class an. PAUJU FNU, flight SQ 158 from SIN to PNH, date 03 MAY 25, 1 (satu) lembar tiket Singapore Airlines Economy Class an. LIM KC CAROLINE BANAAG, flight SQ 991 from KNO to SIN, date 03 MAY 25, 1 (satu) lembar tiket Singapore Airlines Economy Class an. LIM KC CAROLINE BANAAG, flight SQ 158 from SIN to PNH, date 03 MAY 25, 1 (satu) lembar tiket Singapore Airlines Economy Class an. PARMIN FNU, flight SQ 991 from KNO to SIN, date 03 MAY 25, 1 (satu) lembar tiket Singapore Airlines Economy Class an. PARMIN FNU, flight SQ 158 from SIN to PNH, date 03 MAY 25, 1 (satu) lembar tiket Singapore Airlines Economy Class an. ROSARYN GANIATY, flight SQ 991 from KNO to SIN, date 03 MAY 25, 1 (satu) lembar tiket Singapore Airlines Economy Class an. ROSARYN GANIATY, flight SQ 158 from SIN to PNH, date 03 MAY 25, 1 (satu) buah paspor No. X5647237 atas nama CANDRA, 1 (satu) buah paspor No. C9348780 atas nama PARMIN dan 1 (satu) buah paspor No. E7179290 atas nama ROSARYN GANIATY selanjutnya terdakwa CANDRA berikut barang bukti dibawa ke Kantor Ditreskrimum Polda Sumut guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan ketentuan UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia bahwa yang berhak melaksanakan dan melakukan penempatan terhadap Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri terdiri atas Badan, Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia atau Perusahaan yang menempatkan Pekerja Migran Indonesia untuk kepentingan perusahaan sendiri dan terdakwa CANDRA tidak berwenang untuk memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri.
  • Bahwa terdakwa CANDRA tidak berhak untuk menempatkan Pekerja Migran Indonesia ke  luar negeri disebabkan bukan merupakan Badan, Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia atau Perusahaan yang menempatkan Pekerja Migran Indonesia untuk kepentingan perusahaan sendiri sebagaimana ketentuan UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli HAROLD HAMONANGAN, S.E. selaku sebagai Kepala BP3MI Sumatera Utara selaku Ahli Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menerangkan bahwa:
                  1. Perbuatan terdakwa CANDRA yang telah melaksanakan proses Penempatan Pekerja Migran Indonesia secara Non Prosedural.
                  2. Bahwa terdakwa CANDRA telah melanggar ketentuan pasal 69 UU No 18 Tahun 2017 dimana Orang Perseorangan dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia dan pasal 68 Setiap Orang dilarang melaksanakan penempatan yang tidak memenuhi persyaratan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b sampai dengan huruf e. Ketentuan Pidana yang dilanggar oleh tersangka melanggar Pasal 81 dan Pasal 83 UU No. 18 tahun 2017 dengan Pidana Penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak  Rp. 15.000.000.000 (Lima Belas Milyar Rupiah).
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli PIUS VICTOR ARUAN,ST. selaku sebagai Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara menerangkan bahwa seluruh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran harus memiliki Surat Ijin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) dan Surat Ijin Perekrutan Migran Indonesia (SIP2MI) sehingga apa yang dilakukan oleh terdakwa CANDRA dapat dikatakan perbuatan Illegal.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli EDI YUNARA,SH,MH. selaku sebagai Dosen / Staf Pengajar Fakultas Hukum USU menerangkan bahwa perbuatan terdakwa CANDRA memang telah memenuhi unsur tindakan perekrutan dan penerimaan calon pekerja migran secara non-prosedural, namun unsur cara (penipuan atau penyalahgunaan posisi rentan) dan tujuan eksplorasi belum dapat dipastikan terpenuhi tanpa pembuktian tambahan yang lebih kuat.

 

          Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 81  UU RI No. 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 84 UU RI No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.

 

ATAU

 

Kedua :

Bahwa Terdakwa CANDRA, pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2025 sekira pukul 08.00 Wib  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2025, bertempat di Pos Pemeriksaan Imigrasi Bandara Kualanamu Jalan Bandara Kualanamu Ps Enam Kuala Namu Kec. Beringin Kab. Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 (setiap orang dilarang melaksanakan penempatan yang tidak memenuhi persyaratan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf b sampai dengan huruf e) dengan sengaja melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia, perbuatan tersebut dilakukan  Terdakwa dengan cara sebagai  berikut : --------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada bulan Maret 2025 terdakwa CANDRA menghubungi saksi ROSARYN GANIATY Als AYUNG lalu terdakwa CANDRA menawarkan kepada saksi ROSARYN GANIATY Als AYUNG untuk bekerja sebagai tukang masak di warung milik terdakwa CANDRA yang berada di Kamboja namun saksi ROSARYN GANIATY Als AYUNG mengatakan “saya pikir-pikir dulu”, selanjutnya sekira 1 (satu) minggu kemudian saksi ROSARYN GANIATY Als AYUNG menghubungi terdakwa CANDRA dan menanyakan tawaran untuk bekerja sebagai tukang masak di warung milik terdakwa CANDRA yang berada di Kamboja tersebut lalu terdakwa CANDRA menjanjikan upah sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) / bulan ditambah uang jajan $ 100 / bulan dan ditambah 10 ?ri keuntungan penjualan / bulan dan saksi ROSARYN GANIATY Als AYUNG menyetujuinya.Kemudian terdakwa CANDRA meminta saksi ROSARYN GANIATY Als AYUNG untuk mencarikan seorang laki-laki untuk dipekerjakan sama dengan saksi ROSARYN GANIATY Als AYUNG  sebagai pembuat minum / barista di Kamboja dan terdakwa CANDRA menjanjikan upah sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) / bulan ditambah uang jajan $ 100 / bulan serta fasilitas berupa mess dan makan akan ditanggung oleh pemberi kerja. Lalu pada awal bulan April 2025 saksi ROSARYN GANIATY Als AYUNG menawarkan pekerjaan tersebut kepada saksi PARMIN Als ALI dan saksi PARMIN Als ALI menyetujuinya lalu saksi ROSARYN GANIATY Als AYUNG meminta saksi PARMIN Als ALI untuk mengirimkan  foto paspor milik saksi PARMIN Als ALI untuk dikirim kembali kepada terdakwa CANDRA. Kemudian terdakwa CANDRA juga menawarkan kepada saksi PAUJU dan saksi TOK SAI HO untuk ikut ke Kamboja untuk jalan-jalan dan melihat warung milik terdakwa di Kamboja lalu saksi PAUJU dan  saksi TOK SAI HO menyetujuinya dan  sekira 1 (satu) minggu kemudian terdakwa CANDRA menghubungi saksi ROSARYN GANIATY Als AYUNG untuk memastikan saksi ROSARYN GANIATY Als AYUNG dan saksi PARMIN Als ALI mau bekerja di warung milik terdakwa CANDRA di Kamboja dan setelah saksi ROSARYN GANIATY Als AYUNG dan saksi PARMIN Als ALI memastikan ikut berangkat ke Kamboja untuk bekerja di warung milik terdakwa CANDRA kemudian terdakwa CANDRA memesan tiket pesawat dengan jadwal keberangkatan pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2025 pesawat maskapai penerbangan Singapore Airlines dengan nomor penerbangan SQ 991 from KNO to SIN dan SQ 158 from SIN to PNH.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2025 sekira pukul 06.00 Wib saksi ROSARYN GANIATY Als AYUNG dan saksi PARMIN Als ALI bertemu dengan terdakwa CANDRA, saksi PAUJU, saksi TOK SAI HO dan anak saksi PAUJU yang masih balita di Bandara Kualanamu Medan yang semuanya  tidak memenuhi persyaratan Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri yakni memiliki kompetensi, sehat jasmani dan rohani, terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial dan memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan lalu sekira pukul 08.00 Wib pada saat terdakwa CANDRA bersama dengan saksi ROSARYN GANIATY Als AYUNG dan saksi PARMIN Als ALI, saksi PAUJU, saksi TOK SAI HO dan anak saksi PAUJU yang masih balita berada di area pemeriksaan imigrasi telah diamankan oleh petugas imigrasi Bandara Kualanamu yang akan berangkat ke Kamboja, selanjutnya terdakwa CANDRA bersama dengan saksi ROSARYN GANIATY Als AYUNG dan saksi PARMIN Als ALI, saksi PAUJU, saksi TOK SAI HO dan anak saksi PAUJU yang masih balita diserahkan kepada saksi RITA ANGGRIYANI (petugas piket pelayanan Help Desk / Lounge BP3MI Bansdara Kualanamu) untuk dilakukan pendataan terkait legalitas pemberangkatan untuk kerja ke luar negeri dan dari hasil pendataan terdakwa CANDRA bersama dengan saksi ROSARYN GANIATY Als AYUNG dan saksi PARMIN Als ALI, saksi PAUJU, saksi TOK SAI HO dan anak saksi PAUJU yang masih balita tersebut tidak ditemukan dokumen-dokumen yang memenuhi persyaratan untuk kerja ke Kamboja, selanjutnya sekira pukul 09.00 Wib saksi MULIADI HADI SYAHPUTRA dan saksi JOSEP PINEM mendapatkan informasi bahwa saksi RITA ANGGRIYANI (petugas piket pelayanan Help Desk / Lounge BP3MI Bansdara Kualanamu) telah mengamankan terdakwa CANDRA bersama dengan saksi ROSARYN GANIATY Als AYUNG dan saksi PARMIN Als ALI, saksi PAUJU, saksi TOK SAI HO dan anak saksi PAUJU yang masih balita lalu sekira pukul 10.30 terdakwa CANDRA bersama dengan saksi ROSARYN GANIATY Als AYUNG dan saksi PARMIN Als ALI, saksi PAUJU, saksi TOK SAI HO dan anak saksi PAUJU yang masih balita diserah oleh saksi RITA ANGGRIYANI kepada saksi MULIADI HADI SYAHPUTRA dan saksi JOSEP PINEM dan pada saat terdakwa CANDRA diamankan telah temukan dan disita barang bukti  1 (satu) unit Handphone Merk Iphone 11 Pro Max dengan IMEI 35 396210 476594 0 dan IMEI2 35 396210 475437 3, 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung Galaxy A56 5G dengan IMEI 1 354390901538980 dan IMEI 2   354643901538982, 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung Galaxy A56 5G dengan IMEI 1  354390900946978 dan IMEI 2   354643900946970, 1 (satu) lembar tiket Singapore Airlines Economy Class an. CANDRA FNU, flight SQ 991 from KNO to SIN, date 03 MAY 25, 1 (satu) lembar tiket Singapore Airlines Economy Class an. CANDRA FNU, flight SQ 158 from SIN to PNH, date 03 MAY 25, 1 (satu) lembar tiket Singapore Airlines Economy Class an. HOI TOK SAI, flight SQ 991 from KNO to SIN, date 03 MAY 25, 1 (satu) lembar tiket Singapore Airlines Economy Class an. HOI TOK SAI, flight SQ 158 from SIN to PNH, date 03 MAY 25, 1 (satu) lembar tiket Singapore Airlines Economy Class an. PAUJU FNU, flight SQ 991 from KNO to SIN, date 03 MAY 25, 1 (satu) lembar tiket Singapore Airlines Economy Class an. PAUJU FNU, flight SQ 158 from SIN to PNH, date 03 MAY 25, 1 (satu) lembar tiket Singapore Airlines Economy Class an. LIM KC CAROLINE BANAAG, flight SQ 991 from KNO to SIN, date 03 MAY 25, 1 (satu) lembar tiket Singapore Airlines Economy Class an. LIM KC CAROLINE BANAAG, flight SQ 158 from SIN to PNH, date 03 MAY 25, 1 (satu) lembar tiket Singapore Airlines Economy Class an. PARMIN FNU, flight SQ 991 from KNO to SIN, date 03 MAY 25, 1 (satu) lembar tiket Singapore Airlines Economy Class an. PARMIN FNU, flight SQ 158 from SIN to PNH, date 03 MAY 25, 1 (satu) lembar tiket Singapore Airlines Economy Class an. ROSARYN GANIATY, flight SQ 991 from KNO to SIN, date 03 MAY 25, 1 (satu) lembar tiket Singapore Airlines Economy Class an. ROSARYN GANIATY, flight SQ 158 from SIN to PNH, date 03 MAY 25, 1 (satu) buah paspor No. X5647237 atas nama CANDRA, 1 (satu) buah paspor No. C9348780 atas nama PARMIN dan 1 (satu) buah paspor No. E7179290 atas nama ROSARYN GANIATY selanjutnya terdakwa CANDRA berikut barang bukti dibawa ke Kantor Ditreskrimum Polda Sumut guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan ketentuan UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia bahwa yang berhak melaksanakan dan melakukan penempatan terhadap Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri terdiri atas Badan, Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia atau Perusahaan yang menempatkan Pekerja Migran Indonesia untuk kepentingan perusahaan sendiri dan terdakwa CANDRA tidak berwenang untuk memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri.
  • Bahwa terdakwa CANDRA tidak berhak untuk menempatkan Pekerja Migran Indonesia ke  luar negeri disebabkan bukan merupakan Badan, Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia atau Perusahaan yang menempatkan Pekerja Migran Indonesia untuk kepentingan perusahaan sendiri sebagaimana ketentuan UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli HAROLD HAMONANGAN, S.E. selaku sebagai Kepala BP3MI Sumatera Utara selaku Ahli Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menerangkan bahwa:
  1. Perbuatan terdakwa CANDRA yang telah melaksanakan proses Penempatan Pekerja Migran Indonesia secara Non Prosedural.
  2. Bahwa terdakwa CANDRA telah melanggar ketentuan pasal 69 UU No 18 Tahun 2017 dimana Orang Perseorangan dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia dan pasal 68 Setiap Orang dilarang melaksanakan penempatan yang tidak memenuhi persyaratan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b sampai dengan huruf e. Ketentuan Pidana yang dilanggar oleh tersangka melanggar Pasal 81 dan Pasal 83 UU No. 18 tahun 2017 dengan Pidana Penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak  Rp. 15.000.000.000 (Lima Belas Milyar Rupiah).
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli PIUS VICTOR ARUAN,ST. selaku sebagai Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara menerangkan bahwa seluruh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran harus memiliki Surat Ijin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) dan Surat Ijin Perekrutan Migran Indonesia (SIP2MI) sehingga apa yang dilakukan oleh terdakwa CANDRA dapat dikatakan perbuatan Illegal.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli EDI YUNARA,SH,MH. selaku sebagai Dosen / Staf Pengajar Fakultas Hukum USU menerangkan bahwa perbuatan terdakwa CANDRA memang telah memenuhi unsur tindakan perekrutan dan penerimaan calon pekerja migran secara non-prosedural, namun unsur cara (penipuan atau penyalahgunaan posisi rentan) dan tujuan eksplorasi belum dapat dipastikan terpenuhi tanpa pembuktian tambahan yang lebih kuat.

 

          Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 84 UU RI No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja

Pihak Dipublikasikan Ya