|
----- Bahwa Terdakwa IRWAN SYAHPUTRA pada hari Jumat tanggal 19 Desember 2025 sekitar pukul 00.40 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Cinta Karya Gang Ibrahim Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia Kota Medan, Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (Pasal 165 ayat (2) KUHAP), atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berhak dan berwenang untuk mengadili perkara tersebut “telah tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
---- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 sekitar pukul 23.30 Wib ketika Terdakwa IRWAN SYAHPUTRA sedang berada dirumahnya di Jalan Cinta Karya Gang Ibrahim Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia Kota Medan datang saksi MUHAMMAD ZIDANE AL FAUZAN LUBIS (berkas perkara diajukan terpisah) menemui Terdakwa IRWAN SYAHPUTRA dengan mengendarai 1(satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu abu tanpa plat, lalu saksi MUHAMMAD ZIDANE AL FAUZAN LUBIS minta 10(sepuluh) butir ekstasi kepada Terdakwa IRWAN SYAHPUTRA untuk dijual kembali kepada pembeli, apabila ekstasi tersebut laku dijual maka saksi MUHAMMAD ZIDANE AL FAUZAN LUBIS akan menyetorkan uang hasil penjualan ekstasi tersebut kepada Terdakwa IRWAN SYAHPUTRA sebesar Rp 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa IRWAN SYAHPUTRA menyerahkan 10 (sepuluh) butir ekstasi berwarna Hijau dengan merk Daun dengan berat bersih 4,36 (empat koma tiga puluh enam) gram kepada saksi MUHAMMAD ZIDANE AL FAUZAN LUBIS, kemudian saksi MUHAMMAD ZIDANE AL FAUZAN LUBIS pergi meninggalkan rumah Terdakwa IRWAN SYAHPUTRA sambil membawa 10 (sepuluh) butir ekstasi berwarna Hijau dengan merk Daun dengan berat bersih 4,36 (empat koma tiga puluh enam) gram tersebut, kemudian saksi MUHAMMAD ZIDANE AL FAUZAN LUBIS langsung menuju ke Jalan Mawar Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia untuk menemui laki-laki yang sebelumnya memesan 10(sepuluh) butir ekstasi kepada saksi MUHAMMAD ZIDANE AL FAUZAN LUBIS dengan mengatakan “BANG ADA OBAT ?”, dijawab saksi MUHAMMAD ZIDANE AL FAUZAN LUBIS “ADA BANG, INI ADA 10 BUTIR”, kemudian saksi MUHAMMAD ZIDANE AL FAUZAN LUBIS menyerahkan 10 (sepuluh) butir ekstasi berwarna Hijau dengan merk Daun dengan berat bersih 4,36 (empat koma tiga puluh enam) gram tersebut, namun saat Terdakwa MUHAMMAD ZIDANE AL FAUZAN LUBIS berikan 10 (sepuluh) butir ekstasi berwarna Hijau dengan merk Daun dengan berat bersih 4,36 (empat koma tiga puluh enam) gram tersebut saksi PETRUS SITEPU bersama saksi EDY GUNAWAN dan saksi DANI DICKY M (yang merupakan petugas Kepolisian dari Polrestabes Medan yang selanjutnnya disebut para saksi penangkap) yang menyamar sebagai pembeli langsung menangkap tangan saksi MUHAMMAD ZIDANE AL FAUZAN LUBIS sambil mengatakan “DIAM JANGAN BERGERAK, KAMI POLISI”, kemudian saat diinterogasi saksi MUHAMMAD ZIDANE AL FAUZAN LUBIS menerangkan bahwa Saksi MUHAMMAD ZIDANE AL FAUZAN LUBIS mendapatkan 10 (sepuluh) butir ekstasi tersebut dari Terdakwa IRWAN SYAHPUTRA, saat diinterogasi saksi MUHAMMAD ZIDANE AL FAUZAN LUBIS menerangkan bahwa saksi MUHAMMAD ZIDANE AL FAUZAN LUBIS mendapatkan 10 (sepuluh) butir ekstasi tersebut dari Terdakwa IRWAN SYAHPUTRA, kemudian para saksi penangkap membawa saksi MUHAMMAD ZIDANE AL FAUZAN LUBIS untuk menunjukan keberadaan Terdakwa IRWAN SYAHPUTRA. Kemudian pada hari Jumat tanggal 19 Desember 2025 sekitar pukul 00.40 Wib saksi MUHAMMAD ZIDANE AL FAUZAN LUBIS membawa para saksi penangkap kerumah Terdakwa IRWAN SYAHPUTRAdi Jalan Cinta Karya Gang Ibrahim Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia Kota Medan, sesampainya dirumah Terdakwa IRWAN SYAHPUTRA lalu saksi MUHAMMAD ZIDANE AL FAUZAN LUBIS mengetuk pintu rumah Terdakwa IRWAN SYAHPUTRA dan tidak berapa lama Terdakwa IRWAN SYAHPUTRA keluar dari rumahnya kemudian para saksi langsung menangkap dan mengamankan Terdakwa IRWAN SYAHPUTRA, ketika ditanya Terdakwa IRWAN SYAHPUTRA menerangkan telah memberikan 10 (sepuluh) butir ekstasi berwarna Hijau dengan merk Daun dengan berat bersih 4,36 (empat koma tiga puluh enam) gram kepada saksi MUHAMMAD ZIDANE AL FAUZAN LUBIS untuk dijual, kemudian para saksi penangkap menggeledah kamar tidur Terdakwa IRWAN SYAHPUTRA dan ditemukan 5 (lima) butir ekstasi berwarna Hijau dengan merk Daun dengan berat bersih 2,16 (dua koma enam belas) gram dan 1 (satu) klip plastik sedang berisi ganja dengan berat bersih 0,19 (nol koma sembilan belas) gram dari dalam lemari yang berada dikamar Terdakwa IRWAN SYAHPUTRA dan para saksi penangkap juga menemukan 1 (satu) klip plastik sedang berisi ganja dengan berat bersih 0,19 (nol koma sembilan belas) gram dari bawah tempat tidur Terdakwa IRWAN SYAHPUTRA, pada saat di introgasi Terdakwa IRWAN SYAHPUTRA mengakui 5 (lima) butir ekstasi berwarna Hijau dengan merk Daun dengan berat bersih 2,16 (dua koma enam belas) gram dan 1 (satu) klip plastik sedang berisi ganja dengan berat bersih 0,19 (nol koma sembilan belas) gram tersebut milik Terdakwa IRWAN SYAHPUTRA, adapun 10 (sepuluh) butir ekstasi berwarna Hijau dengan merk Daun dengan berat bersih 4,36 (empat koma tiga puluh enam) gram dan 5 (lima) butir ekstasi berwarna Hijau dengan merk Daun dengan berat bersih 2,16 (dua koma enam belas) gram tersebut diperoleh dari BARET (DPO) pada hari Minggu tanggal 14 Desember 2025 sekitar pukul 23.45 Wib di Jalan Teratai Medan yang semula berjumlah 20(dua putuh) butir, apabila 20 (dua puluh) butir ekstasi tersebut habis terjual maka Terdakwa IRWAN SYAHPUTRA menyetorkannya kepada BARET (DPO) sebesar Rp 3.100.000,-(tiga juta seratus ribu rupiah) dimana dari hasil penjualan ekstasi tersebut Terdakwa IRWAN SYAHPUTRA menerima keuntungan Rp 400.000,-(empat ratus ribu rupiah), sedangkan 1 (satu) klip plastik sedang berisi ganja dengan berat bersih 0,19 (nol koma sembilan belas) gram terdakwa peroleh dari seorang laki-laki yang tidak diketahui namanya. Selanjutnya Terdakwa IRWAN SYAHPUTRA bersama saksi MUHAMMAD ZIDANE AL FAUZAN LUBIS dibawa ke Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor LAB : 8881/NNF/2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh SUPRIEDI HASUGIAN,S.T.,M.T dan R. FANI MIRANDA, S.T., M.Si Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, barang bukti yang diterima milik saksi MUHAMMAD ZIDANE AL FAUZAN LUBIS dan Terdakwa IRWAN SYAHPUTRA berupa barang bukti A. 10 (sepuluh) butir ekstasi berwarna Hijau dengan merk Daun dengan berat bersih 4,36 (empat koma tiga puluh enam) gram dan barang bukti B. 5 (lima) butir ekstasi berwarna Hijau dengan merk Daun dengan berat bersih 2,16 (dua koma enam belas) gram mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 37 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti C. 1 (satu) klip plastik sedang berisi ganja dengan berat bersih 0,19 (nol koma sembilan belas) gram adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Bahwa Terdakwa IRWAN SYAHPUTRA bersama saksi MUHAMMAD ZIDANE AL FAUZAN LUBIS tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
ATAU
KEDUA :
----- Bahwa Terdakwa IRWAN SYAHPUTRA pada hari Jumat tanggal 19 Desember 2025 sekitar pukul 00.40 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Cinta Karya Gang Ibrahim Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia Kota Medan, Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (Pasal 165 ayat (2) KUHAP), atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berhak dan berwenang untuk mengadili perkara tersebut, “telah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
---- Bahwa sebelumnya saksi PETRUS SITEPU bersama saksi EDY GUNAWAN dan saksi IRWAN SYAHPUTRA (yang merupakan petugas Kepolisian dari Polrestabes Medan yang selanjutnnya disebut para saksi penangkap) menerima informasi bahwa adanya peredaran narkotika jenis ekstasi di Jalan Mawar Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia, setelah menerima informasi tersebut pada hari Jumat tanggal 19 Desember 2025 sekitar pukul 00.15 Wib para saksi penangkap tiba di lokasi dan saat itu para saksi penangkap melihat seorang laki - laki yang diduga sebagai bandar ekstasi berada ditempat tersebut. Kemudian para saksi penangkap dengan menyamar sebagai pembeli mendatangi laki- laki tersebut lalu memesan 10 (sepuluh) butir ekstasi berwarna Hijau dengan merk Daun dengan berat bersih 4,36 (empat koma tiga puluh enam) gram, kemudian laki - laki tersebut pergi meninggalkan para saksi penangkap ditempat tersebut dengan mengendarai 1(satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu abu tanpa plat, tidak berapa lama laki-laki tersebut datang kembali penemui para saksi penangkap lalu menyerahkan 10 (sepuluh) butir ekstasi berwarna Hijau dengan merk Daun dengan berat bersih 4,36 (empat koma tiga puluh enam) gram dengan menggunakan tangan kiri kepada para saksi penangkap, namun saat menyerahkan ekstasi tersebut para saksi penangkap langdsung menangkap dan mengamankan laki-laki yang mengaku bernama saksi MUHAMMAD ZIDANE AL FAUZAN LUBIS (berkas perkara diajukan terpisah) serta menyita 10 (sepuluh) butir ekstasi berwarna Hijau dengan merk Daun dengan berat bersih 4,36 (empat koma tiga puluh enam) gram dari tangan saksi MUHAMMAD ZIDANE AL FAUZAN LUBIS, saat diintrogasi saksi MUHAMMAD ZIDANE AL FAUZAN LUBIS menerangkan 10 (sepuluh) butir ekstasi berwarna Hijau dengan merk Daun dengan berat bersih 4,36 (empat koma tiga puluh enam) gram tersebut milik Terdakwa MUHAMMAD ZIDANE AL FAUZAN LUBIS yang diperoleh dari Terdakwa IRWAN SYAHPUTRA, kemudian para saksi penangkap membawa saksi MUHAMMAD ZIDANE AL FAUZAN LUBIS untuk menunjukan keberadaan Terdakwa IRWAN SYAHPUTRA. Kemudian pada hari Jumat tanggal 19 Desember 2025 sekitar pukul 00.40 Wib saksi MUHAMMAD ZIDANE AL FAUZAN LUBIS membawa para saksi penangkap kerumah Terdakwa IRWAN SYAHPUTRAdi Jalan Cinta Karya Gang Ibrahim Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia Kota Medan, sesampainya dirumah Terdakwa IRWAN SYAHPUTRA lalu saksi MUHAMMAD ZIDANE AL FAUZAN LUBIS mengetuk pintu rumah Terdakwa IRWAN SYAHPUTRA dan tidak berapa lama Terdakwa IRWAN SYAHPUTRA keluar dari rumahnya kemudian para saksi langsung menangkap dan mengamankan Terdakwa IRWAN SYAHPUTRA, ketika ditanya Terdakwa IRWAN SYAHPUTRA menerangkan telah memberikan 10 (sepuluh) butir ekstasi berwarna Hijau dengan merk Daun dengan berat bersih 4,36 (empat koma tiga puluh enam) gram kepada saksi MUHAMMAD ZIDANE AL FAUZAN LUBIS untuk dijual, kemudian para saksi penangkap menggeledah kamar tidur Terdakwa IRWAN SYAHPUTRA dan ditemukan 5 (lima) butir ekstasi berwarna Hijau dengan merk Daun dengan berat bersih 2,16 (dua koma enam belas) gram dan 1 (satu) klip plastik sedang berisi ganja dengan berat bersih 0,19 (nol koma sembilan belas) gram dari dalam lemari yang berada dikamar Terdakwa IRWAN SYAHPUTRA dan para saksi penangkap juga menemukan 1 (satu) klip plastik sedang berisi ganja dengan berat bersih 0,19 (nol koma sembilan belas) gram dari bawah tempat tidur Terdakwa IRWAN SYAHPUTRA, pada saat di introgasi Terdakwa IRWAN SYAHPUTRA mengakui 5 (lima) butir ekstasi berwarna Hijau dengan merk Daun dengan berat bersih 2,16 (dua koma enam belas) gram dan 1 (satu) klip plastik sedang berisi ganja dengan berat bersih 0,19 (nol koma sembilan belas) gram tersebut milik Terdakwa IRWAN SYAHPUTRA, adapun 10 (sepuluh) butir ekstasi berwarna Hijau dengan merk Daun dengan berat bersih 4,36 (empat koma tiga puluh enam) gram dan 5 (lima) butir ekstasi berwarna Hijau dengan merk Daun dengan berat bersih 2,16 (dua koma enam belas) gram tersebut diperoleh dari BARET (DPO) pada hari Minggu tanggal 14 Desember 2025 sekitar pukul 23.45 Wib di Jalan Teratai Medan, sedangkan 1 (satu) klip plastik sedang berisi ganja dengan berat bersih 0,19 (nol koma sembilan belas) gram terdakwa peroleh dari seorang laki-laki yang tidak diketahui namanya. Selanjutnya Terdakwa IRWAN SYAHPUTRA bersama saksi MUHAMMAD ZIDANE AL FAUZAN LUBIS dibawa ke Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor LAB : 8881/NNF/2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh SUPRIEDI HASUGIAN,S.T.,M.T dan R. FANI MIRANDA, S.T., M.Si Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, barang bukti yang diterima milik saksi MUHAMMAD ZIDANE AL FAUZAN LUBIS dan Terdakwa IRWAN SYAHPUTRA berupa barang bukti A. 10 (sepuluh) butir ekstasi berwarna Hijau dengan merk Daun dengan berat bersih 4,36 (empat koma tiga puluh enam) gram dan barang bukti B. 5 (lima) butir ekstasi berwarna Hijau dengan merk Daun dengan berat bersih 2,16 (dua koma enam belas) gram mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 37 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti C. 1 (satu) klip plastik sedang berisi ganja dengan berat bersih 0,19 (nol koma sembilan belas) gram adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ZIDANE AL FAUZAN LUBIS bersama dan saksi IRWAN SYAHPUTRA tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
DAN
KETIGA :
----- Bahwa Terdakwa IRWAN SYAHPUTRA pada hari Jumat tanggal 19 Desember 2025 sekitar pukul 00.40 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Cinta Karya Gang Ibrahim Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia Kota Medan, Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (Pasal 165 ayat (2) KUHAP), atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berhak dan berwenang untuk mengadili perkara tersebut, “telah tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
---- Bahwa sebelumnya saksi PETRUS SITEPU bersama saksi EDY GUNAWAN dan saksi IRWAN SYAHPUTRA (yang merupakan petugas Kepolisian dari Polrestabes Medan yang selanjutnnya disebut para saksi penangkap) menerima informasi bahwa adanya peredaran narkotika jenis ekstasi di Jalan Mawar Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia, setelah menerima informasi tersebut pada hari Jumat tanggal 19 Desember 2025 sekitar pukul 00.15 Wib para saksi penangkap tiba di lokasi dan saat itu para saksi penangkap melihat seorang laki - laki yang diduga sebagai bandar ekstasi berada ditempat tersebut. Kemudian para saksi penangkap dengan menyamar sebagai pembeli mendatangi laki- laki tersebut lalu memesan 10 (sepuluh) butir ekstasi berwarna Hijau dengan merk Daun dengan berat bersih 4,36 (empat koma tiga puluh enam) gram, kemudian laki - laki tersebut pergi meninggalkan para saksi penangkap ditempat tersebut dengan mengendarai 1(satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu abu tanpa plat, tidak berapa lama laki-laki tersebut datang kembali penemui para saksi penangkap lalu menyerahkan 10 (sepuluh) butir ekstasi berwarna Hijau dengan merk Daun dengan berat bersih 4,36 (empat koma tiga puluh enam) gram dengan menggunakan tangan kiri kepada para saksi penangkap, namun saat menyerahkan ekstasi tersebut para saksi penangkap langdsung menangkap dan mengamankan laki-laki yang mengaku bernama saksi MUHAMMAD ZIDANE AL FAUZAN LUBIS (berkas perkara diajukan terpisah) serta menyita 10 (sepuluh) butir ekstasi berwarna Hijau dengan merk Daun dengan berat bersih 4,36 (empat koma tiga puluh enam) gram dari tangan saksi MUHAMMAD ZIDANE AL FAUZAN LUBIS, saat diintrogasi saksi MUHAMMAD ZIDANE AL FAUZAN LUBIS menerangkan 10 (sepuluh) butir ekstasi berwarna Hijau dengan merk Daun dengan berat bersih 4,36 (empat koma tiga puluh enam) gram tersebut milik Terdakwa MUHAMMAD ZIDANE AL FAUZAN LUBIS yang diperoleh dari Terdakwa IRWAN SYAHPUTRA, kemudian para saksi penangkap membawa saksi MUHAMMAD ZIDANE AL FAUZAN LUBIS untuk menunjukan keberadaan Terdakwa IRWAN SYAHPUTRA. Kemudian pada hari Jumat tanggal 19 Desember 2025 sekitar pukul 00.40 Wib saksi MUHAMMAD ZIDANE AL FAUZAN LUBIS membawa para saksi penangkap kerumah Terdakwa IRWAN SYAHPUTRAdi Jalan Cinta Karya Gang Ibrahim Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia Kota Medan, sesampainya dirumah Terdakwa IRWAN SYAHPUTRA lalu saksi MUHAMMAD ZIDANE AL FAUZAN LUBIS mengetuk pintu rumah Terdakwa IRWAN SYAHPUTRA dan tidak berapa lama Terdakwa IRWAN SYAHPUTRA keluar dari rumahnya kemudian para saksi langsung menangkap dan mengamankan Terdakwa IRWAN SYAHPUTRA, ketika ditanya Terdakwa IRWAN SYAHPUTRA menerangkan telah memberikan 10 (sepuluh) butir ekstasi berwarna Hijau dengan merk Daun dengan berat bersih 4,36 (empat koma tiga puluh enam) gram kepada saksi MUHAMMAD ZIDANE AL FAUZAN LUBIS untuk dijual, kemudian para saksi penangkap menggeledah kamar tidur Terdakwa IRWAN SYAHPUTRA dan ditemukan 5 (lima) butir ekstasi berwarna Hijau dengan merk Daun dengan berat bersih 2,16 (dua koma enam belas) gram dan 1 (satu) klip plastik sedang berisi ganja dengan berat bersih 0,19 (nol koma sembilan belas) gram dari dalam lemari yang berada dikamar Terdakwa IRWAN SYAHPUTRA dan para saksi penangkap juga menemukan 1 (satu) klip plastik sedang berisi ganja dengan berat bersih 0,19 (nol koma sembilan belas) gram dari bawah tempat tidur Terdakwa IRWAN SYAHPUTRA, pada saat di introgasi Terdakwa IRWAN SYAHPUTRA mengakui 1 (satu) klip plastik sedang berisi ganja dengan berat bersih 0,19 (nol koma sembilan belas) gram tersebut milik Terdakwa IRWAN SYAHPUTRA yang diperoleh dari seorang laki-laki yang tidak diketahui namanya. Selanjutnya Terdakwa IRWAN SYAHPUTRA bersama saksi MUHAMMAD ZIDANE AL FAUZAN LUBIS dibawa ke Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor LAB : 8881/NNF/2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh SUPRIEDI HASUGIAN,S.T.,M.T dan R. FANI MIRANDA, S.T., M.Si Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, barang bukti yang diterima milik saksi MUHAMMAD ZIDANE AL FAUZAN LUBIS dan Terdakwa IRWAN SYAHPUTRA berupa barang bukti A. 10 (sepuluh) butir ekstasi berwarna Hijau dengan merk Daun dengan berat bersih 4,36 (empat koma tiga puluh enam) gram dan barang bukti B. 5 (lima) butir ekstasi berwarna Hijau dengan merk Daun dengan berat bersih 2,16 (dua koma enam belas) gram mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 37 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti C. 1 (satu) klip plastik sedang berisi ganja dengan berat bersih 0,19 (nol koma sembilan belas) gram adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Bahwa Terdakwa IRWAN SYAHPUTRA tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 111 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -----
|
|