Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
449/Pid.B/2026/PN Lbp Lenny Panjaitan, SH 1.MELIA SANDI
2.WASTI ELFIDA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 449/Pid.B/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-35/BIASA/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Lenny Panjaitan, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MELIA SANDI[Penahanan]
2WASTI ELFIDA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

Bahwa ia terdakwa I MELIA SANDI dan terdakwa II WASTI ELFIDA pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira Pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun dua ribu dua puluh enam bertempat di Jalan Pramuka Desa Bandar Baru Kec Sibolangit Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang berwenang memeriksa dan mengadilinya “tanpa ijin menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian, atau turut serta dalam perusahaan perjudian”, yang dilakukan terdakwa dengan cara  sebagai berikut:

  • Bahwa Pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira Pukul 14.00 Wib, anggota team Sat Resnarkoba Polrestabes Medan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya aktivitas peredaran narkotika di Jalan Pramuka Desa Bandar Baru, Kec Sibolangit, kab Deli Serdang untuk menindak lanjuti informasi tersebut, anggota Team Sat Resnarkoba Polrestabes Medan menuju lokasi yang sesuai dengan informasi yang diperoleh, setelah sampai di lokasi, saksi Janoslan Hubert Sinaga, saksi Viet Chandra Vedico, Salendra Tarigan (ketiganya merupakan anggota Kepolisian Polrestabes Medan) selanjutnya disebut sebagai para saksi Polisi melakukan penggrebekan di sebuah gubuk, dan di gubuk tersebut para saksi Polisi menemukan adanya aktivitas perjudian jenis Mesin tembak ikan, sehingga para saksi Polisi mengamankan penjaga mesin yaitu terdakwa Melia Sandi serta pemain judi tembak ikan yaitu saksi Helmi Rijaldi yang pada saat itu sedang bermain Judi tembak ikan dengan taruhan sebesar Rp.100.000,(seratus ribu rupiah)-, kemudian saat dilakukan introgasi terhadap terdakwa Melia Sandi, terdakwa Melia Sandi menerangkan bahwa ianya tidak mengetahui secara pasti pemilik usaha mesin judi tembak ikan tersebut, namun selama Melia Sandi bekerja di usaha judi tembak ikan tersebut, Melia Sandi menyetor uang hasil judi tembak ikan kepada terdakwa Wasti Elfida, atas informasi tersebut sehingga para saksi Polisi mengamankan Wasti Elfida di warung yang tidak jauh dari lokasi mesin judi tembak ikan. Selanjutnya para saksi Polisi menyita 2 (dua) unit mesin judi ikan-ikan, 2 (dua) buah Cip dan uang sebesar Rp 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah). Selanjutnya para saksi Polisi  membawa terdakwa Melia Sandi, terdakwa Wasti Elfida dan Helmi Rijaldi beserta barang bukti ke Polrestabes Medan untuk diproses sesuai dengan Hukum yang berlaku.
  • Bahwa terdakwa Melia Sandi berperan sebagai Kasir  dimana terdakwa Melia Sandi menerima uang dari pemain judi mesin ikan-ikan, memasukkan koin ke mesjid judi ikan-ikan sesuai dengan nominal yang dibayarkan pemain dengan menggunakan cip yang terdakwa Melia Sandi pegang, memantau para pemain judi mesin ikan-ikan serta menyerahkan uang kemenangan kepada pemain mesin judi ikan-ikan, sedangkan peran Wasti Elfida adalah sebagai orang yang mengutip uang hasil judi ikan-ikan setiap harinya dari Melia Sandi.
  • Bahwa terdakwa Melia Sandi dan Wasti Elfida telah bekerja kurang lebih selama 1 (satu) bulan dan terdakwa Melia Sandi mendapat upah sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) / shift dan terdakwa Melia Sandi  langsung mengambil upah tersebut terlebih dahulu sebelum menyetorkan uang hasil  judi judi ikan -ikan kepada Wasti Elfida, dan Wasti Elfida selanjutnya menyetorkan uang tersebut kepada Risna Br Tarigan (DPO).

Perbuatan  para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 ayat (1) huruf  A  UU No  1 Tahun 2023 tentang KUHP

A T A U

Kedua  :

Bahwa ia terdakwa I MELIA SANDI dan terdakwa II WASTI ELFIDA pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira Pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun dua ribu dua puluh enam bertempat di Jalan Pramuka Desa Bandar Baru Kec Sibolangit Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang berwenang memeriksa dan mengadilinya “tanpa ijin menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut”, yang dilakukan terdakwa dengan cara  sebagai berikut:

  • Bahwa Pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira Pukul 14.00 Wib, anggota team Sat Resnarkoba Polrestabes Medan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya aktivitas peredaran narkotika di Jalan Pramuka Desa Bandar Baru, Kec Sibolangit, kab Deli Serdang  Prov Sumatera Utara, untuk menindak lanjuti informasi tersebut, anggota Team Sat Resnarkoba Polrestabes Medan menuju lokasi yang sesuai dengan informasi yang diperoleh, setelah sampai di lokasi, saksi Janoslan Hubert Sinaga, saksi Viet Chandra Vedico, Salendra Tarigan (ketiganya merupakan anggota Kepolisian Polrestabes Medan) selanjutnya disebut sebagai para saksi Polisi melakukan penggrebekan di sebuah Gubuk, dan di gubuk tersebut para saksi Polisi menemukan adanya aktivitas perjudian jenis Mesin tembak ikan, sehingga para saksi Polisi mengamankan penjaga mesin yaitu terdakwa Melia Sandi serta pemain judi tembak ikan yaitu saksi Helmi Rijaldi yang pada saat itu sedang bermain Judi tembak ikan dengan taruhan sebesar Rp.100.000,(seratus ribu rupiah)-, kemudian saat dilakukan introgasi terhadap terdakwa Melia Sandi, terdakwa Melia Sandi menerangkan bahwa ianya tidak mengetahui secara pasti pemilik usaha mesin judi tembak ikan tersebut, namun selama Melia Sandi bekerja di usaha judi tembak ikan tersebut, Melia Sandi menyetor uang hasil judi tembak ikan kepada terdakwa Wasti Elfida, atas informasi tersebut sehingga para saksi Polisi mengamankan Wasti Elfida di warung yang tidak jauh dari lokasi mesin judi tembak ikan. Selanjutnya para saksi Polisi menyita 2 (dua) unit mesin judi ikan-ikan, 2 (dua) buah Cip dan uang sebesar Rp 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah). Selanjutnya para saksi Polisi  membawa terdakwa Melia Sandi, terdakwa Wasti Elfida dan Helmi Rijaldi beserta barang bukti ke Polrestabes Medan untuk diproses sesuai dengan Hukum yang berlaku.
  • Bahwa terdakwa Melia Sandi berperan sebagai Kasir  dimana terdakwa Melia Sandi menerima uang dari pemain judi mesin ikan-ikan, memasukkan koin ke mesjid judi ikan-ikan sesuai dengan nominal yang dibayarkan pemain dengan menggunakan cip yang terdakwa Melia Sandi pegang, memantau para pemain judi mesin ikan-ikan serta menyerahkan uang kemenangan kepada pemain mesin judi ikan-ikan, sedangkan peran Wasti Elfida adalah sebagai orang yang mengutip uang hasil judi ikan-ikan setiap harinya dari Melia Sandi.
  • Bahwa terdakwa Melia Sandi dan Wasti Elfida telah bekerja kurang lebih selama 1 (satu) bulan dan terdakwa Melia Sandi mendapat upah sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) / shift dan terdakwa Melia Sandi  langsung mengambil upah tersebut terlebih dahulu sebelum menyetorkan uang hasil  judi judi ikan -ikan kepada Wasti Elfida, dan Wasti Elfida selanjutnya menyetorkan uang tersebut kepada Risna Br Tarigan (DPO).

Perbuatan  para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 ayat (1) huruf  B  UU No  1 Tahun 2023 tentang KUHP. -----

Pihak Dipublikasikan Ya