| Dakwaan |
Dakwaan
------Bahwa Terdakwa SISTIO GENTA ALAM BUANA, pada hari Selasa tanggal 21 Jull 2026 sekira pukul 13.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Limau Manis pasar XIII Dusun V Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa Kab Deli Serdang atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah "mengambil sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu", yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----
---- Bahwa Terdakwa SISTIO GENTA ALAM BUANA datang ke rumah korban bersamasama dengan seorang tukang becak motor bernama JONES SIHOMBING (D??), yang mengendarai becak motor. Bahwa sesampainya di tempat kejadian perkara, Terdakwa SISTIO GENTA ALAM BUANA kemudian mengambil 1 (satu) buah daun pintu besi dan 1 (satu) buah besi berbentuk persegi empat yang berada di rumah atau pekarangan tertutup milik korban, yang mana barang-barang tersebut seluruhnya atau sebagian merupakan milik korban dan pengambilannya dilakukan tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan korban selaku orang yang berhak; Bahwa Terdakwa mengambil barang-barang tersebut dengan cara membawa keluar barang-barang milik korban dari tempat semula dan menaikkannya ke atas becak motor yang dikendarai oleh JONES SIHOMBING, dengan maksud untuk menguasai dan memiliki barang-barang tersebut untuk kepentingan Terdakwa secara melawan hukum; Bahwa selanjutnya Terdakwa bersama dengan JONES SIHOMBING membawa barang-barang tersebut menggunakan becak motor menuju tempat penampungan barang bekas yang berada di Desa Tanjung Baru Kecamatan Tanjung Morawa CS Dipindai dengan CamScanner Kabupaten Deli Serdang, dengan maksud untuk menjual barang-barang hasil pencurian tersebut; Bahwa setelah sampai di tempat penampungan barang bekas tersebut, pihak penampung barang bekas tidak bersedia membeli 1 (satu) buah daun pintu besi milik korban dan hanya bersedia membeli 1 (satu) buah besi berbentuk persegi empat, sehingga setelah itu Terdakwa membawa kembali 1 (satu) buah daun pintu besi tersebut ke rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Bambu Dusun XII Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang; Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan pada waktu malam, yaitu sekira pukul 05.20 WIB, pada saat Terdakwa berada di rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dan keberadaan Terdakwa di tempat tersebut tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh korban selaku orang yang berhak atas barang-barang tersebut; Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil barang-barang milik korban tersebut dilakukan dengan maksud untuk menguasai dan memiliki barang-barang tersebut secara melawan hukum, yang antara lain ditunjukkan dengan tindakan Terdakwa membawa barang-barang tersebut menggunakan becak motor ke tempat penampungan barang bekas untuk dijual; Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, korban kehilangan barang miliknya berupa 1 (satu) buah daun pintu besi dan 1 (satu) buah besi berbentuk persegi empat, sehingga korban mengalami kerugian seluruhnya kurang lebih sebesar Rp 2.600.000,00 (dua juta enam ratus ribu rupiah);----
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. --- |