Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
806/Pid.B/2026/PN Lbp 1.Jernih Talenta Wenika Zebua, SH
2.ANDREW MUGABE, S.H
3.MONICA RIA HUTABARAT, S.H
BOSTON MALAU Anak Dari TOGU MALAU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 806/Pid.B/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2189/L.2.14.9/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Jernih Talenta Wenika Zebua, SH
2ANDREW MUGABE, S.H
3MONICA RIA HUTABARAT, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BOSTON MALAU Anak Dari TOGU MALAU[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----- Bahwa Terdakwa BOSTON MALAU Anak Dari TOGU MALAU bersama ERIK, GOAN dan RION (masing-masing belum tertangkap/DPO), pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026  sekitar pukul 03.20 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari Tahun 2026 atau dalam Tahun 2026, bertempat di Jalan Selamat Ketaren Gang Huta Horas Desa Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya,Telah,Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------

----- Berawal pada hari Senin tangal 16 Februari 2026 sekitar pukul 03.00 Wib saat itu Terdakwa BOSTON MALAU Anak Dari TOGU MALAU bersama ERIK (DPO) sedang berada di kosan Terdakwa BOSTON MALAU yang berada tidak jauh dari kosan teman saksi IHSAN ATTARIK GIRSANG (korban) kemudian datang GOAN (DPO) dan RIO (DPO) ke kosan tersebut lalu GOAN (DPO) dan RIO (DPO) mengajak Terdakwa BOSTON MALAU untuk mengambil sepeda motor yang terparkir diteras kosan yang  berdekatan dengan kos Terdakwa BOSTON MALAU, dengan mengatakan “ITU ADA KERETA TU DI KOS SEBELAH” dijawab Terdakwa BOSTON MALAU Anak Dari TOGU MALAU “KELENLAH MAU KELEN MAINKAN, MAINKAN GAK ORANG SINI ITU”, kemudian secara bersama-sama Terdakwa BOSTON MALAU bersama ERIK (DPO), GOAN (DPO) dan RIO (DPO) dengan berjalan kaki menuju ketempat kosan tersebut,sekira pukul 03.20 Wib  setibanya depan kosan GOAN (DPO) dan RIO (DPO) langsung masuk kedalam pekarangan rumah kosan yang beralamat di Jalan Selamat Ketaren Gang Huta Horas Desa Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang sedangkan Terdakwa BOSTON MALAU bersama ERIK (DPO) berada diluar kosan sambil memantau situasi disekitar tempat tersebut, setelah situasi disekitar tempat tersebut aman GOAN (DPO) mendekati sepeda motor milik saksi IHSAN ATTARIK GIRSANG (korban) lalu GOAN (DPO) menendang stang sepeda motor tersebut hingga patah, kemudian Terdakwa BOSTON MALAU bersama ERIK (DPO) dan RIO(DPO) secara bersama-sama tanpa ijin membawa 1(satu) unit sepeda motor Honda Vario warna silver Tahun 2013 BK 6712 NAK Nomor Rangka : MH1JFF116DK232085 Nomor Mesin : JFF1E1233435 an.SUNARTI milik saksi IHSAN ATTARIK GIRSANG (korban) tersebut dengan cara bersama-sama mendorong sepeda motor tersebut menuju ke rumah kos Terdakwa BOSTON MALAU yang berada tidak  jauh dari kosan tersebut,  selanjutnya Terdakwa BOSTON MALAU bersama teman-temannya membawa sepeda motor milik saksi IHSAN ATTARIK GIRSANG (korban) tersebut kerumah DAYAT (DPO) yang berada di Jalan Beringin Medan Tembung untuk dijual, setelah bertemu dengan DAYAT (DPO) lalu Terdakwa BOSTON MALAU bersama teman-temannya menjual 1 (satu) unit sepeda motor Honda vario warna silver Tahun 2013 BK 6712 NAK Nomor Rangka : MH1JFF116DK232085 Nomor Mesin : JFF1E1233435 atas nama SUNARTI milik saksi IHSAN ATTARIK GIRSANG (korban) tersebut seharga Rp.1.000.000.-(satu juta rupiah).

Kemudian pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekitar pukul 03.30 Wib saat saksi IHSAN ATTARIK GIRSANG (korban) hendak pulang dari kos temannya di Jalan Selamat Ketaren Gang Huta Horas Desa Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang dan melihat sepeda motor miliknya yang semula diparkirkan diteras depan kosan dengan stang terkunci ternyata sudah tidak ada, kemudian saksi IHSAN ATTARIK GIRSANG (korban) memberitahukan kejadian tersebut kepada temannya saksi CHRIS JERICO PURBA dan saksi SAMUEL VALENTINO HUTAGAOL untuk membantu mencarikan keberadaan sepeda motor miliknya, dimana pada saat pencarian didapat keterangan saksi KEVIN TAMA TAMBUNAN pada malam itu ada melihat 4 (empat) orang laki-laki mendorong sepeda motor warna silver yang semula terparkir di depan pintu sebuah rumah, yang mana salah satunya diketahui bernama Terdakwa BOSTON MALAU yang saat itu menggunakan topi warna hitam, kemudian saksi IHSAN ATTARIK GIRSANG (korban) melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Medan,  hingga akhirnya melalui pengembangan penyidikan pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026 sekitar pukul 20.00 Wib Terdakwa BOSTON MALAU ditangkap oleh saksi Sorang Harianja dan saksi Panca Yusri Tarigan selaku petugas Kepolisian dari Polrestabes Medan ketika sedang berada di depan Warkop Matador di Jalan Selamat Ketaren Desa Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, setelah diintrogasi Terdakwa BOSTON MALAU menerangkan Terdakwa BOSTON MALAU bersama dengan temannya ERIK, GOAN dan RION (masing-masing belum tertangkap/DPO), telah berhasil mengambil tanpa ijin 1 (satu) unit sepeda motor Honda vario warna silver Tahun 2013 BK 6712 NAK Nomor Rangka : MH1JFF116DK232085 Nomor Mesin : JFF1E1233435 an.SUNARTI milik saksi IHSAN ATTARIK GIRSANG (korban) lalu menjualnya kepada DAYAT (DPO) seharga Rp.1.000.000.-(satu juta rupiah) lalu uang hasil penjualan tersebut dibagi, yang mana Terdakwa BOSTON MALAU mendapat bagian sebesar Rp.300.000.-(tiga ratus ribu rupiah) dan GOAN (DPO) mendapat bagian sebesar Rp.250.000.-(dua ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan RIO (DPO) mendapat bagian sebesar Rp.250.000.-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan ERIK (DPO) mendapat bagian sebesar Rp.200.000.-(dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa BOSTON MALAU dibawa ke Polrestabes Medan guna diperiksa lebih lanjut.

-----  Bahwa saksi IHSAN ATTARIK GIRSANG (korban) tidak ada memberikan ijin kepada Terdakwa BOSTON MALAU yang telah mengambil 1(satu) unit sepeda motor Honda vario warna silver Tahun 2013 BK 6712 NAK Nomor Rangka : MH1JFF116DK232085 Nomor Mesin : JFF1E1233435 an.SUNARTI milik saksi IHSAN ATTARIK GIRSANG (korban), sehingga saksi IHSAN ATTARIK GIRSANG (korban) merasa keberatan atas perbuatan Terdakwa BOSTON MALAU.

---- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa BOSTON MALAU bersama ERIK (DPO), GOAN (DPO) dan RIO (DPO) maka saksi IHSAN ATTARIK GIRSANG (korban) mengalami kerugian berupa  1(satu) unit sepeda motor Honda vario warna silver Tahun 2013 BK 6712 NAK Nomor Rangka : MH1JFF116DK232085 Nomor Mesin : JFF1E1233435 mengalami kerugian sebesar Rp.9.000.000.-(sembilan juta rupiah) --------------

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 477 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. -----------

 

ATAU

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa BOSTON MALAU Anak Dari TOGU MALAU bersama ERIK, GOAN dan RION (masing-masing belum tertangkap/DPO), pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026  sekitar pukul 03.20 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari Tahun 2026 atau dalam Tahun 2026, bertempat di Jalan Selamat Ketaren Gang Huta Horas Desa Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya,Telah,Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------

----- Berawal pada hari Senin tangal 16 Februari 2026 sekitar pukul 03.00 Wib saat itu Terdakwa BOSTON MALAU Anak Dari TOGU MALAU bersama ERIK (DPO) sedang berada di kosan Terdakwa BOSTON MALAU yang berada tidak jauh dari kosan teman saksi IHSAN ATTARIK GIRSANG (korban) kemudian datang GOAN (DPO) dan RIO (DPO) ke kosan tersebut lalu GOAN (DPO) dan RIO (DPO) mengajak Terdakwa BOSTON MALAU untuk mengambil sepeda motor yang terparkir diteras kosan yang  berdekatan dengan kos Terdakwa BOSTON MALAU, dengan mengatakan “ITU ADA KERETA TU DI KOS SEBELAH” dijawab Terdakwa BOSTON MALAU Anak Dari TOGU MALAU “KELENLAH MAU KELEN MAINKAN, MAINKAN GAK ORANG SINI ITU”, kemudian secara bersama-sama Terdakwa BOSTON MALAU bersama ERIK (DPO), GOAN (DPO) dan RIO (DPO) dengan berjalan kaki menuju ketempat kosan tersebut,sekira pukul 03.20 Wib  setibanya depan kosan GOAN (DPO) dan RIO (DPO) langsung masuk kedalam pekarangan rumah kosan yang beralamat di Jalan Selamat Ketaren Gang Huta Horas Desa Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang sedangkan Terdakwa BOSTON MALAU bersama ERIK (DPO) berada diluar kosan sambil memantau situasi disekitar tempat tersebut, setelah situasi disekitar tempat tersebut aman GOAN (DPO) mendekati sepeda motor milik saksi IHSAN ATTARIK GIRSANG (korban) lalu GOAN (DPO) menendang stang sepeda motor tersebut hingga patah, kemudian Terdakwa BOSTON MALAU bersama ERIK (DPO) dan RIO(DPO) secara bersama-sama tanpa ijin membawa 1(satu) unit sepeda motor Honda Vario warna silver Tahun 2013 BK 6712 NAK Nomor Rangka : MH1JFF116DK232085 Nomor Mesin : JFF1E1233435 an.SUNARTI milik saksi IHSAN ATTARIK GIRSANG (korban) tersebut dengan cara bersama-sama mendorong sepeda motor tersebut menuju ke rumah kos Terdakwa BOSTON MALAU yang berada tidak  jauh dari kosan tersebut,  selanjutnya Terdakwa BOSTON MALAU bersama teman-temannya membawa sepeda motor milik saksi IHSAN ATTARIK GIRSANG (korban) tersebut kerumah DAYAT (DPO) yang berada di Jalan Beringin Medan Tembung untuk dijual, setelah bertemu dengan DAYAT (DPO) lalu Terdakwa BOSTON MALAU bersama teman-temannya menjual 1 (satu) unit sepeda motor Honda vario warna silver Tahun 2013 BK 6712 NAK Nomor Rangka : MH1JFF116DK232085 Nomor Mesin : JFF1E1233435 atas nama SUNARTI milik saksi IHSAN ATTARIK GIRSANG (korban) tersebut seharga Rp.1.000.000.-(satu juta rupiah).

Kemudian pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekitar pukul 03.30 Wib saat saksi IHSAN ATTARIK GIRSANG (korban) hendak pulang dari kos temannya di Jalan Selamat Ketaren Gang Huta Horas Desa Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang dan melihat sepeda motor miliknya yang semula diparkirkan diteras depan kosan dengan stang terkunci ternyata sudah tidak ada, kemudian saksi IHSAN ATTARIK GIRSANG (korban) memberitahukan kejadian tersebut kepada temannya saksi CHRIS JERICO PURBA dan saksi SAMUEL VALENTINO HUTAGAOL untuk membantu mencarikan keberadaan sepeda motor miliknya, dimana pada saat pencarian didapat keterangan saksi KEVIN TAMA TAMBUNAN pada malam itu ada melihat 4 (empat) orang laki-laki mendorong sepeda motor warna silver yang semula terparkir di depan pintu sebuah rumah, yang mana salah satunya diketahui bernama Terdakwa BOSTON MALAU yang saat itu menggunakan topi warna hitam, kemudian saksi IHSAN ATTARIK GIRSANG (korban) melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Medan,  hingga akhirnya melalui pengembangan penyidikan pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026 sekitar pukul 20.00 Wib Terdakwa BOSTON MALAU ditangkap oleh saksi Sorang Harianja dan saksi Panca Yusri Tarigan selaku petugas Kepolisian dari Polrestabes Medan ketika sedang berada di depan Warkop Matador di Jalan Selamat Ketaren Desa Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, setelah diintrogasi Terdakwa BOSTON MALAU menerangkan Terdakwa BOSTON MALAU bersama dengan temannya ERIK, GOAN dan RION (masing-masing belum tertangkap/DPO), telah berhasil mengambil tanpa ijin 1 (satu) unit sepeda motor Honda vario warna silver Tahun 2013 BK 6712 NAK Nomor Rangka : MH1JFF116DK232085 Nomor Mesin : JFF1E1233435 an.SUNARTI milik saksi IHSAN ATTARIK GIRSANG (korban) lalu menjualnya kepada DAYAT (DPO) seharga Rp.1.000.000.-(satu juta rupiah) lalu uang hasil penjualan tersebut dibagi, yang mana Terdakwa BOSTON MALAU mendapat bagian sebesar Rp.300.000.-(tiga ratus ribu rupiah) dan GOAN (DPO) mendapat bagian sebesar Rp.250.000.-(dua ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan RIO (DPO) mendapat bagian sebesar Rp.250.000.-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan ERIK (DPO) mendapat bagian sebesar Rp.200.000.-(dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa BOSTON MALAU dibawa ke Polrestabes Medan guna diperiksa lebih lanjut.

-----  Bahwa saksi IHSAN ATTARIK GIRSANG (korban) tidak ada memberikan ijin kepada Terdakwa BOSTON MALAU yang telah mengambil 1(satu) unit sepeda motor Honda vario warna silver Tahun 2013 BK 6712 NAK Nomor Rangka : MH1JFF116DK232085 Nomor Mesin : JFF1E1233435 an.SUNARTI milik saksi IHSAN ATTARIK GIRSANG (korban), sehingga saksi IHSAN ATTARIK GIRSANG (korban) merasa keberatan atas perbuatan Terdakwa BOSTON MALAU.

---- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa BOSTON MALAU bersama ERIK (DPO), GOAN (DPO) dan RIO (DPO) maka saksi IHSAN ATTARIK GIRSANG (korban) mengalami kerugian berupa  1(satu) unit sepeda motor Honda vario warna silver Tahun 2013 BK 6712 NAK Nomor Rangka : MH1JFF116DK232085 Nomor Mesin : JFF1E1233435 mengalami kerugian sebesar Rp.9.000.000.-(sembilan juta rupiah) --------------

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 477 ayat (1) huruf F dan huruf G Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. --------

Pihak Dipublikasikan Ya