Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
324/Pdt.P/2026/PN Lbp SHANDI SUPRATIWI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 324/Pdt.P/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Jumat, 03 Jul. 2026
Nomor Surat 324
Pemohon
NoNama
1SHANDI SUPRATIWI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1MINAR. SH.SHANDI SUPRATIWI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan nama dan tanggal lahir Pemohon yang sebenarnya sesuai dengan yang tercatat pada Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan IJAZAH SMA atas nama Pemohon adalah : SHANDI SUPRATIWI - tanggal lahir 20-08-2004
3. Menetapkan Pemohon berhak atau diberi ijin atau dapat mengajukan permohonan perpanjangan PASPOR atas nama Pemohon kepada Kantor Imigrasi yang berwenang dengan memakai nama SHANDI SUPRATIWI - tanggal lahir 20-08-2004 untuk dicatat/didaftar pada PASPOR yang akan dimohonkan untuk diperpanjang  ;
4. Memberi izin kepada Kantor Imigrasi yang berwenang untuk mencatat/ mendaftar nama SHANDI SUPRATIWI - tanggal lahir 20-08-2004 pada PASPOR yang akan dimohonkan perpanjangannya oleh Pemohon SHANDI SUPRATIWI ;  
5. Membebankan biaya permohonan penetapan ini kepada Pemohon.
A T A U : 
? Menetapkan yang tepat menurut hukum dan atau keyakinan hakim
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak