| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 610/Pid.B/2026/PN Lbp | ANDREW MUGABE, S.H | ASRUL AHMAD alias MAMEK | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 610/Pid.B/2026/PN Lbp | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 22 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 1791/L.2.14.9/Eoh.2/04/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | ----- Bahwa Terdakwa ASRUL AHMAD Alias MAMEK pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2025 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2025, bertempat di Jalan Veteran Pasar IX Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, “Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau oran lain untuk tetap menguasai barang yang dicuri, dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, dijalan umum, atau dalam angkutan umum yang berjalan”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------- ---- Bahwa Terdakwa Asrul Ahmad Alias Mamek yang mengenal saksi RIA SARI dimana saksi Ria sari merupakan pekerja di warung kopi dan mesin permainan koin elektronik yang berada di Jalan Veteran Pasar IX Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang, sedangkan Terdakwa bekerja pada tempat yang sama yaitu sebagai penjaga malam di warung kopi dan mesin permainan koin elektronik tersebut kemudian pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2025 sekira pukul 02.30 Wib Terdakwa meminjam uang dari saksi Ria Sari sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) namun saksi Ria Sari tidak memberikannya sehingga Terdakwa merasa sakit hati dan berniat untuk merampas/ mengambil tas milik saksi Ria Sari dengan kekerasan kemudian Terdakwa pulang ke rumah dan mengambil parang dan sekira pukul 03.00 wib Terdakwa kembali kewarung dan melihat saksi Ria Sari sedang menjaga warung kopi dan mesin permainan koin elektronik tersebut kemudian Terdakwa melihat situasi sekitar warung aman lalu mematikan MCB meteran listrik sehingga kondisi di dalam warung menjadi gelap kemudian Terdakwa masuk ke dalam warung sambil membawa 1 (satu) bilah parang kemudian dalam kondisi gelap tersebut Terdakwa menghampiri saksi Ria Sari dan mengancamnya sambil memegang parang sambil mengatakan "sini tas kau, sini tas kau" !!. kemudian Terdakwa menarik tas warna hitam yang berisi uang sebesar Rp.3.050.000,- (tiga juta lima puluh ribu rupiah) yang saat itu saksi Ria Sari kalungkan di lehernya namun saat itu saksi Ria Sari berusaha mempertahankan tas tersebut sehingga terjadi tarik-menarik antara Terdakwa dan saksi Ria Sari. Melihat saksi Ria Sari tidak mau melepaskan tasnya, kemudian Terdakwa mengarahkan dan menempelkan parang tersebut ke leher saksi Ria Sari sehingga saksi Ria Sari merasa takut lalu Terdakwa mengatakan "sini tas kau, sini tas kau" !!.. lalu Terdakwa memutus tali tas tersebut dengan menggunakan parang dan setelah berhasil mengambil tas tersebut kemudian saksi Ria Sari langsung berteriak minta tolong "duitku, duitku" dimana saat itu saksi AMRAN RIZKI RITONGA yang sedang melintas dilokasi tersebut berusaha mengejar Terdakwa namun Terdakwa berhasil melarikan diri sambil Terdakwa mengambil uang dari dalam tas lalu Terdakwa membuang tas tersebut kejalan. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2025 sekira pukul 10.00 wib Terdakwa berhasil diamankan warga saat sedang berada di Jalan Veteran Pasar 8 Perjuangan Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang untuk kemudian dibawa ke Polsek Medan Labuhan guna proses hukum selanjutnya. ---- Perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi Ria sari mengalami kerugian sebesar Rp.3.050.000,- (tiga juta lima puluh ribu rupiah). -------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 ayat (2) huruf a UU RI No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ----- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
