Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
825/Pid.Sus/2026/PN Lbp 1.Miranda Dalimunthe
2.YENI FEBRINAWATI GINTING., S.H
BAMBANG RIDUAN ALS RIDUAN Bin HANAFI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 29 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 825/Pid.Sus/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 29 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2247/L.2.14.9/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Miranda Dalimunthe
2YENI FEBRINAWATI GINTING., S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAMBANG RIDUAN ALS RIDUAN Bin HANAFI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU

--- Bahwa  Terdakwa BAMBANG RIDUAN ALS RIDUAN Bin HANAFI pada hari Jumat tanggal 09 Januari 2026 sekira pukul 15.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat tepatnya di Jalan Jati Rejo Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berhak dan berwenang untuk mengadili perkara tersebut. Telah “Tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I”,   yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

---- Bahwa pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB sewaktu Terdakwa BAMBANG RIDUAN ALS RIDUAN Bin HANAFI sedang berada di Jalan Jati Rejo Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, kemudian Terdakwa BAMBANG RIDUAN ALS RIDUAN menghubungi REZA (DPO) dan memberitahukan bahwa narkotika jenis sabu yang ada pada Terdakwa BAMBANG RIDUAN ALS RIDUAN untuk jualkan sudah habis, kemudian sekitar pukul 19.30 WIb, REZA (DPO) menghubungi Terdakwa BAMBANG RIDUAN ALS RIDUAN dan memberitahukan bahwa anggotanya seorang laki-laki sudah berada di Panglong Jalan Jati Rejo Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang sudah menunggu Terdakwa BAMBANG RIDUAN ALS RIDUAN sambil memberitahukan ciri-ciri anggotanya yang menunggu tersebut menjemput sabu tersebut, kemudian Terdakwa BAMBANG RIDUAN ALS RIDUAN langsung pergi menuju ketempat tersebut untuk menjemput narkotika jenis sabu yang akan Terdakwa BAMBANG RIDUAN ALS RIDUAN jual, kemudian sekitar pukul 19.35 WIb Terdakwa BAMBANG RIDUAN ALS RIDUAN tiba di Panglong Jalan Jati Rejo tersebut dan melihat seorang laki-laki yang tidak Terdakwa BAMBANG RIDUAN ALS RIDUAN kenal berada ditempat tersebut, lalu Terdakwa BAMBANG RIDUAN ALS RIDUAN mendekati laki-laki tersebut lalu laki-laki tersebut langsung memberikan 1 (satu) plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu seberat sekitar 5 (lima) gram kepada Terdakwa BAMBANG RIDUAN ALS RIDUAN, setelah memberikan narkotika jenis sabu tersebut laki-laki yang tidak Terdakwa BAMBANG RIDUAN ALS RIDUAN kenal pergi meninggalkan Terdakwa BAMBANG RIDUAN ALS RIDUAN ditempat tersebut, kemudian Terdakwa BAMBANG RIDUAN ALS RIDUAN kembali kerumahnya, setelah sampai dirumahnya Terdakwa BAMBANG RIDUAN ALS RIDUAN langsung membagi narkotika jenis sabu tersebut lalu memasukkannya kedalam plastik klip kecil untuk di jual secara ecarkan.

Kemudian pada hari Jumat tanggal 09 Januari 2026 sekitar pukul 15.30 WIb sewaktu Terdakwa BAMBANG RIDUAN ALS RIDUAN sedang berada di Jalan Jati Rejo Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang dan duduk-duduk sambil menunggu pembeli narkotika jenis sabu datang 1(satu) orang laki-laki yang tidak Terdakwa BAMBANG RIDUAN ALS RIDUAN kenal membeli narkotika jenis sabu-sabu sebanyak Rp.70.000,-(tujuh puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa BAMBANG RIDUAN ALS RIDUAN,  namun saat Terdakwa BAMBANG RIDUAN ALS RIDUAN memberikan 2 (dua) plastik klip kecil yang berisikan sabu dengan menggunakan tangan sebelah kanan Terdakwa BAMBANG RIDUAN ALS RIDUAN lalu saksi SALENDRA TARIGAN, saksi ISKANDAR KHAIRIANSYAH dan saksi ZAINAL ARIFIN HASIBUAN (yang merupakan anggota Kepolisian dari Polrestabes Medan, selanjutnya disebut sebagai saksi penangkap)  langsung menangkap Terdakwa BAMBANG RIDUAN ALS RIDUAN ambil mengatakan,” Polisi, jangan bergerak” yang sebelumnya telah menerima informasi adanya tindak pidana narkotika jenis sabu ditempat tersebut, ketika dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa BAMBANG RIDUAN ALS RIDUAN ditemukan 2 (dua) plastik klip yang di duga berisikan narkotika jenis sabu dari tangan sebelah kanan Terdakwa BAMBANG RIDUAN ALS RIDUAN, serta 4(empat) plastik klip kecil yang di duga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat seluruhnya 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram berikut 10 (sepuluh) plastik klip kosong,1 (satu) sendok kecil yang terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) dompet yang berisikan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu sebesar Rp.55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) yang ditemukan dari tempat duduk Terdakwa BAMBANG RIDUAN ALS RIDUAN yang merupakan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu, serta 1 (satu) unit handpone merk Realme dari samping tempat duduk Terdakwa BAMBANG RIDUAN ALS RIDUAN, pada saat diintrogasi Terdakwa BAMBANG RIDUAN ALS RIDUAN menerangkan bahwa Terdakwa BAMBANG RIDUAN ALS RIDUAN menerima narkotika jenis sabu tersebut dari REZA (DPO) sebanyak 6 (enam) plastik klip berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram, adapun Terdakwa BAMBANG RIDUAN ALS RIDUAN menjual narkotika jenis sabu tersebut sudah sekitar 1 (satu) bulan 2(dua) minggu yang  diantar langsung kepada Terdakwa BAMBANG RIDUAN ALS RIDUAN, apabila narkotika jenis sabu tersebut habis terjual maka Terdakwa BAMBANG RIDUAN ALS RIDUAN akan menyetorkan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu sebanyak Rp.2.150.000,- (dua juta seratus lima puluh ribu rupiah) kepada REZA (DPO) dimana dari hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa BAMBANG RIDUAN ALS RIDUAN mendapatkan keuntungan sebesar Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa BAMBANG RIDUAN ALS RIDUAN berikut barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor  LAB : 273/NNF/2026 tanggal 28 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh SUPRIEDI HASUGIAN,S.T.,M.T dan R. FANI MIRANDA, S.T., M.Si Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara , barang bukti yang diterima berupa : 6(enam) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,32 (nol koma tiga dua) gram diduga mengandung Narkotika. Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa BAMBANG RIDUAN ALS RIDUAN Bin HANAFI. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris didapat kesimpulan  bahwa barang bukti tersebut positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

----- Bahwa Terdakwa BAMBANG RIDUAN ALS RIDUAN Bin HANAFI tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu.

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

 

ATAU

KEDUA :

--- Bahwa  Terdakwa BAMBANG RIDUAN ALS RIDUAN Bin HANAFI pada hari Jumat tanggal 09 Januari 2026 sekira pukul 15.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat tepatnya di Jalan Jati Rejo Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berhak dan berwenang untuk mengadili perkara tersebut Telah Tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

---- Bahwa sebelumnya pada hari Jumat tanggal 09 Januari 2026 sekitar pukul 15.30 WIb saksi SALENDRA TARIGAN, saksi ISKANDAR KHAIRIANSYAH dan saksi ZAINAL ARIFIN HASIBUAN (yang merupakan anggota Kepolisian dari Polrestabes Medan, selanjutnya disebut sebagai saksi penangkap) menerima informasi bahwa sering terjadinya jual beli Narkotika di Jalan Jati Rejo Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kanupaten Deli Serdang sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu, setelah menerima informasi tersebut para saksi penangkap langsung menuju ke tempat tersebut untuk melakukan penyelidikan, setibanya dilokasi saksi ZAINAL ARIFIN HASIBUAN yang menyamar sebagai pembeli bertemu dengan seorang laki-laki yang diduga sebagai penjual narkotika jenis sabu lalu memesan narkotika jenis sabu seharga Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), kemudian pada saat laki-laki tersebut menyerahkan narkotika jenis sabu kepada saksi ZAINAL ARIFIN HASIBUAN secara bersamaan para saksi penangkap langsung menangkap dan mengamankan laki-laki yang mengaku bernama Terdakwa BAMBANG RIDUAN ALS RIDUAN, ketika dilakukan penggeledahan ditemukan dari tangan kanan Terdakwa BAMBANG RIDUAN ALS RIDUAN berupa 2 (dua) plastik klip sabu dari tempat duduk Terdakwa BAMBANG RIDUAN ALS RIDUAN serta 4 (empat) plastik klip sabu, 10(sepuluh) plastik klip kosong, 1 (satu) pipet sekop, 1 (satu) dompet berisi uang hasil penjualan sabu sebesar Rp.55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) dan 1(satu) unit Handphone Realme dari samping tempat duduk Terdakwa BAMBANG RIDUAN ALS RIDUAN, pada saat diintrogasi Terdakwa BAMBANG RIDUAN ALS RIDUAN Bin HANAFI menerangkan bahwa barang bukti 2 (dua) plastik klip yang di temukan dari tangan sebelah kanan Terdakwa BAMBANG RIDUAN ALS RIDUAN, 4(empat) plastik klip kecil yang di duga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat seluruhnya 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram, 10 (sepuluh) plastik klip kosong,1(satu) sendok kecil yang terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) dompet yang berisikan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu sebesar Rp.55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) milik Terdakwa BAMBANG RIDUAN ALS RIDUAN dimana Terdakwa BAMBANG RIDUAN ALS RIDUAN memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari panggilan REZA (DPO) pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di Panglong Jalan Jati Rejo Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, kemudian Terdakwa BAMBANG RIDUAN ALS RIDUAN beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor  LAB : 273/NNF/2026 tanggal 28 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh SUPRIEDI HASUGIAN,S.T.,M.T dan R. FANI MIRANDA, S.T., M.Si Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara , barang bukti yang diterima berupa : 6(enam) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,32 (nol koma tiga dua) gram diduga mengandung Narkotika. Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa BAMBANG RIDUAN ALS RIDUAN Bin HANAFI. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris didapat kesimpulan  bahwa barang bukti tersebut positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

----- Bahwa Terdakwa BAMBANG RIDUAN ALS RIDUAN Bin HANAFI tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu.

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----

 

Pihak Dipublikasikan Ya