Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
278/Pdt.G/2026/PN Lbp SUNARIYO 1.PT. TONA MORAWA PRIMA
2.TAN BUNG TJING ditulis dan disebut juga TAN BUN TJING
3.DAVID
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 278/Pdt.G/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Kamis, 02 Jul. 2026
Nomor Surat 278
Penggugat
NoNama
1SUNARIYO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DESMON SITORUS, SHSUNARIYO
Tergugat
NoNama
1PT. TONA MORAWA PRIMA
2TAN BUNG TJING ditulis dan disebut juga TAN BUN TJING
3DAVID
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
01. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
 
02. Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan didalam perkara ini adalah sah dan berharga ;
 
03. Menyatakan Penggugat adalah Direktur pada PT. TONA MORAWA PRIMA; 
 
04. Menyatakan Penggugat adalah pemegang saham sebanyak 200 (dua ratus) lembar saham pada PT. TONA MORAWA PRIMA;
 
05. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum Pengumuman Tentang Pemberhentian Sementara Direksi PT. TONA MORAWA PRIMA, tanggal 28 Mei 2026, yang dilakukan R. Mapan Sinaga And Partners, selaku Kuasa Hukum Tergugat II yang mewakili Tergugat I ;
 
06. Menyatakan tidak sah dan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 40 Tahun 2007, atas perbuatan TERGUGAT II yang mewakili Tergugat I mengirimkan undangan RUPS kepada PENGGUGAT melalui ekspedisi;
 
07. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum segala sesuatu RUPS yang dilakukan Tergugat II yang mewakili Tergugat I selaku Komisaris dan pemegang  saham PT. TONA MORAWA PRIMA, sepanjang bertentangan dengan Undang-Undang nomor 40 Tahun 2007, berikut segala sesuatu akibat hukumnya ;
 
08. Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad) kepada Penggugat ;
 
09. Menyatakan Tergugat II selaku Komisaris dan pemegang saham PT. TONA MORAWA PRIMA telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad) kepada Penggugat; 
 
10. Menyatakan perbuatan Tergugat III yang telah mengusir Penggugat dari PT. TONA MORAWA PRIMA adalah perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad)
 
11. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama mengganti kerugian secara materil kepada Penggugat sebesar Rp. 394.500.000,- (tiga ratus Sembilan puluh empat juta lima ratus ribu rupiah);
 
12. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama membayar ganti kerugian secara immaterial kepada Penggugat sebesar Rp.10.000.000.000,- (Sepuluh milyar rupiah);
 
13. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III supaya mematuhi putusan didalam perkara ini ;
 
14. Menyatakan putusan didalam perkara ini supaya dijalankan dengan serta merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad), walaupun ada Perlawanan, Banding, maupun Kasasi ;
 
15. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara   ini ;
 
Atau, apabila Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas I-A Cq. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas I-A berpendapat lain, mohon Putusan dalam perkara ini yang adil sesuai dengan hukum yang berlaku (Exaequo Et Bono) ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak