Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
967/Pid.B/2026/PN Lbp MELATI PANJAITAN, SH FARID DOKA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 967/Pid.B/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan SPPB-91/BIASA/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MELATI PANJAITAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FARID DOKA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa Terdakwa FARID DOKA pada hari Kamis tanggal 02 April 2026 sekira pukul 19.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Sidomulyo Dusun VI Desa Sei Mencirim Kec. Kutalimbaru Kab. Deli Serdang, berdasarkan ketentuan perundang-undangan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada barang yang diambil, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------

  • Berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi oleh Terdakwa dalam bulan Maret tahun 2026 sekira pukul 20.00 wib Terdakwa pergi ke peternakan milik CANDRA RIANTO (selanjutnya disebut Saksi Korban) yang berada di Jalan Sidomulyo Dusun VI Desa Sei Mencirim Kec. Kutalimbaru Kab. Deli Serdang kemudian Terdakwa dengan cara memanjat tiang listrik yang berada di samping pagar tembok peternakan milik Saksi Korban Terdakwa memasuki area peternakan milik Saksi Korban dan langsung mengambil 1 (satu) ekor ayam jago milik Saksi Korban yang berada di dalam kandung khusus ayam tersebut kemudian setelah berhasil mengambil 1 (satu) ekor ayam jago tersebut Terdakwa meninggalkan area peternakan milik Saksi Korban dan pergi menjual 1 (satu) ekor ayam jago tersebut dengan harga Rp. 70.000,00,- (tujuh puluh ribu rupiah).
  • Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 02 April 2026 sekira pukul 19.00 wib Terdakwa kembali ke peternakan milik Saksi Korban dan dengan cara yang sama seperti sebelumnya Terdakwa memanjat tiang listrik yang berada di samping pagar tembok peternakan milik Saksi Korban kemudian setelah memastikan tidak ada orang disekitar area peternakan Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) ekor entok jenis hias jumbo warna putih yang juga berada di kendang khusus. Selanjutnya setelah Terdakwa berhasil mengambil 1 (satu) ekor entok jenis hias jumbo warna putih tersebut Terdakwa pergi menjual 1 (satu) ekor entok jenis hias jumbo warna putih tersebut kepada DANI (DPO) dengan harga Rp. 150.000,00,- (serratus lima puluh ribu rupiah).
  • Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 sekira pukul 23.00 wib Terdakwa kembali ke peternakan milik Saksi Korban dan dengan cara yang sama seperti sebelumnya Terdakwa memanjat tiang listrik yang berada di samping pagar tembok peternakan milik Saksi Korban kemudian setelah memastikan tidak ada orang disekitar area peternakan Terdakwa hendak langsung mengambil 1 (satu) ekor ayam milik Saksi Korban, namun belum sempat berhasil mengambil 1 (satu) ekor ayam milik Saksi Korban Terdakwa diamankan oleh Saksi Korban dan warga setempat.
  • Akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban CANDRA RIANTO mengalami kerugian sekitar Rp. 3.000.000,00,- (tiga juta rupiah).

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 477 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.-------

Pihak Dipublikasikan Ya