INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 86/Pdt.G/2026/PN Lbp | Paulina Ginting | 1.Muhammad Thoriq, S.H 2.PT. Andar Mulya Agro Lestari 3.Amalia Puswitasari 4.PT. Pertamina Patra Niaga, C.q. PT. Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Mar. 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
| Nomor Perkara | 86/Pdt.G/2026/PN Lbp | ||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 03 Mar. 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat | 86 | ||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat I, II & III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan sebidang tanah seluas 4. 723 M2 (empat ribu tujuh ratus dua puluh tiga meter persegi), yang diatasnya telah berdiri Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum
(SPBU) Nomor: 14.203.1143 yang berlokasi di Sei Mencirim, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara , dengan Batas – batas sebagai berikut;
- Sebelah Utara Berbatasan dengan tanah Sofian Chan ;
- Sebelah Selatan Berbatasan dengan Hasanuddin dan Irwansyah ;
- Sebelah Timur Berbatas dengan Jalan Sei Mencirim ke Kampung Lalang ;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Zainuddin ;
Berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 314, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang /Turut Tergugat V, tertanggal 20 (dua puluh) September 2000 adalah sah Hak Milik Penggugat ;
4. Menyatakan batal demi hukum, tidak sah, dan tidak berkekuatan hukum mengikat segala segala Surat – surat yang timbul atas sebidang tanah seluas 4.723 M2 (empat ribu tujuh ratus dua puluh tiga meter persegi), yang diatasnya telah berdiri Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nomor: 14.203.1143 selain dari pada nama Penggugat, yang berlokasi di Desa Paya Geli, Kec. Sunggal, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara, dengan Batas – batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara Berbatasan dengan tanah Sofian Chan ;
- Sebelah Selatan Berbatasan dengan Hasanuddin dan Irwansyah ;
- Sebelah Timur Berbatas dengan Jalan Sei Mencirim ke Kampung Lalang ;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Zainuddin ;
5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III, ataupun orang lain yang menguasai atau berada diatas objek perkara untuk mengosongkan dan menyerahkan objek perkara seluas 4. 723 M2 (empat ribu tujuh ratus dua puluh tiga meter persegi) kepada Penggugat tanpa pembebanan hak apapun diatas objek perkara a quo, yang diatasnya telah berdiri Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nomor: 14.203.1143 yang berlokasi di Sei Mencirim, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara , dengan Batas – batas sebagai berikut;
- Sebelah Utara Berbatasan dengan tanah Sofian Chan ;
- Sebelah Selatan Berbatasan dengan Hasanuddin dan Irwansyah ;
- Sebelah Timur Berbatas dengan Jalan Sei Mencirim ke Kampung Lalang ;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Zainuddin ;
6. Memerintahkan agar PT. Pertamina Patra Niaga c.q. PT. Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut / Tergugat IV agar terlebih dahulu mencabut izin Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT. Andar Mulya Agro Lestari serta selama perkara ini berproses di Pengadilan baik itu Pengadilan Negeri, Tingkat Banding serta Kasasi agar selama proses tersebut Tergugat IV menghentikan oprasional dan atau menghentikan menyuplai BBM kepada Pt. Andar Mulya Agro Lestari/Tergugat II sebagai Pengelola Oprasional SPBU No. 14.203.1143 sampai perkara aquo memiliki putusan yang inkrah;
7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) setiap hari, apabila Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III lalai melaksanakan isi putusan ini terhitung sejak gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam hingga Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III melaksanakan putusan perkara a quo;
8. Menghukum para Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat berupa kerugian Materil dan Immateril sebesar Rp. 27.000.000.000,- (dua puluh tujuh milyar rupiah rupiah);
9. Menetapkan Sita Jaminan atas Obyek Perkara yaitu sebidang tanah seluas 4. 723 M2 (empat ribu tujuh ratus dua puluh tiga meter persegi), yang diatasnya telah berdiri Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nomor: 14.203.1143 yang terletak di Desa Paya Geli, Kec. Sunggal, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara dengan Batas – batas sebagai berikut;
- Sebelah Utara Berbatasan dengan tanah Sofian Chan ;
- Sebelah Selatan Berbatasan dengan Hasanuddin dan Irwansyah ;
- Sebelah Timur Berbatas dengan Jalan Sei Mencirim ke Kampung Lalang ;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Zainuddin ;
Berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 314 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang / Turut Tergugat V, tertanggal 20 (dua puluh) September 2000 , dan apabila belum memenuhi maka akan dilakukan sita jaminan terhadap harta milik Para Tergugat yang lain yang mana akan ditunjuk pada saat penetapan sita jaminan dilakukan
untuk menjamin pembayaran kerugian Materil dan Immateril Penggugat;
10. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan lebih dulu walaupun ada Banding, Kasasi maupun verzet (uit voerbaar bij voorraad);
11. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, dan Turut Tergugat V untuk mematuhi putusan perkara a quo;
12. Menghukum para Tergugat untuk membayar seluruh biaya – biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR :
ATAU,
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono); |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak |
