| Petitum Permohonan |
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini: ALIMAS SINAGA, SH., dan FRANS WILLY SINAGA, SH., masing-masing Advokat/Pengacara dari Kantor ALIMAS SINAGA, SH., DAN REKAN, Berkantor di Jln. Bajak IV GG. Nasional Nomor 70 Medan Amplas Kota Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 18 Agustus 2026 (terlampir), dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama mewakili tersangka M. HAFIZ ALFARIZI, selanjutnya disebut sebagai PEMOHON.
Dengan ini mengajukan permohonan Praperadilan kepada:
1. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia di Jakarta Cq. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara di Medan, Cq. Kepala Kepolisian Resor Kota Deli Serdang di Jalan Sudirman Nomor 18 Lubuk Pakam, selanjutnya disebut sebagai TERMOHON I.
2. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia di Jakarta Cq. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara di Jln. Sisingamangaraja Nomor 60 Medan, selanjutnya disebut sebagai TERMOHON II.
Pemohon mengajukan permohonan Praperadilan ini dengan alasan-alasan, yaitu:
1. Pada bulan Juni 2025 Pemohon telah melangsungkan pernikahan dengan Pratiwi Surya Anggraini (Pelapor) dan tinggal bersama di rumah orang tua Pemohon, namun setelah berumah tangga antara Pemohon dan Pratiwi Surya Anggraini (Pelapor) sering terjadi percekcokan hingga pada bulan Pebruari 2026 Pratiwi Surya Anggraini (Pelapor) pergi meninggalkan rumah orang tua Pemohon tanpa ada pemberitahuan.
2. Pada tanggal 17 April 2026 Pratiwi Surya Anggraini melaporkan Pemohon ke kantor Termohon I terkait dengan dugaan tindak pidana Kejahatan Kesusilaan atau Pelecehan Seksual secara fisik sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6 huruf c UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/407/IV/2026/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT tanggal 17 April 2026, yang katanya terjadi sekira bulan Juni 2024, sekira pukul 19.00 WIB di Dusun XIV Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
3. Setelah adanya Laporan Polisi Nomor: LP/B/407/IV/2026/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT tanggal 17 April 2026 tersebut di atas, kemudian Termohon I telah menerbitkan:
- Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/189/V/Res.1.24./2026/Satreskrim tanggal 04 Mei 2026;
- Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: B/SPDP/107/V/RES.1.24./2026 tanggal 04 Mei 2026;
- Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/166/VII/RES.1.24./2026/Satreskrim tanggal 28 Juli 2026 atas nama M. HAFIZ ALVARIZI.
4. Pada tanggal 29 Juli 2026 Termohon I menerbitkan Surat Panggilan Tersangka ke-1 terhadap Pemohon Surat Nomor: S.Pgl/Tsk.1/505/VII/RES.1.24./2026/Satreskrim Polresta DS/Polda Sumut dan terlampir 1 (satu) lembar surat bertanggal 28 Juli 2026, yang mana surat tersebut ditujukan Kepada Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, dengan surat Nomor: B/101/VII/ RES.1.24./2026/Satreskrim, Klasifikasi: Biasa, Lampiran: Satu Bundel, Perihal: Pemberitahuan Penetapan Tersangka.
5. Surat Panggilan Tersangka ke-1 sebagaimana dimaksud tersebut di atas diterima oleh orang tua Pemohon dari Sdri. Kartini yang sebelumnya diterima dari Pelapor Pratiwi Surya Anggraini (Pelapor) yang sebelumnya diterima dari Termohon I. Oleh karena Surat Panggilan Tersangka ke-1 tidak tepat waktu sampai kepada Pemohon dan tidak disampaikan secara sah atau patut, maka Pemohon tidak dapat hadir untuk memenuhi pemeriksaan tanggal 3 Agustus 2026.
6. Kemudian Termohon I menerbitkan Surat Panggilan Tersangka ke-2 terhadap Pemohon Surat Nomor: S.Pgl/Tsk.2/505.a/VIII/RES.1.24./2026/Satreskrim Polresta DS/Polda Sumut meminta Pemohon hadir tanggal 15 Agustus 2026, yang mana Surat Panggilan Tersangka ke-2 diterima oleh orang tua Pemohon pada tanggal 12 Agustus 2026 dari Sdr. Suratno (Kadus) yang sebelumnya diterima dari Sdr. Vicki Ardiansyah yang sebelumnya diterima dari 2 (dua) orang laki-laki yang tidak dikenal.
7. Walaupun sejak tanggal 04 Mei 2026 telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: B/SPDP/107/V/RES.1.24./2026, namun Termohon I tidak memberikan salinan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tersebut kepada Pemohon, padahal wajib diberikan tidak hanya kepada Penuntut Umum tetapi juga kepada terlapor/tersangka dan kepada pelapor/korban. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) merupakan bagian administrasi awal Penyidikan yang harus diberikan kepada Pemohon paling lama 7 (tujuh) hari sejak terbitnya Surat Perintah Penyidikan, namun faktanya tidak diberikan. Oleh karena itu Termohon I telah melanggar prinsip due process of law dan hak konstitusional Pemohon untuk mempersiapkan pembelaan. Dan oleh karena itu pula, maka proses Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon cacad administrasi atau cacad prosedur dan menjadi tidak sah.
8. Walaupun pada tanggal 28 Juli 2026 telah diterbitkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/166/VII/RES.1.24./2026/Satreskrim, namun Termohon I tidak memberikan Surat Penetapan Tersangka tersebut kepada Pemohon. Oleh karena itu, maka Termohon I telah melanggar prinsip due process of law dan hak konstitusional Pemohon untuk mempersiapkan pembelaan. Dan oleh karena itu pula, maka proses Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon adalah cacad administrasi atau cacad prosedur dan menjadi tidak sah.
9. Pemohon ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/166/VII/RES.1.24./2026/Satreskrim tanggal 28 Juli 2026 dan Pemohon telah diperiksa sebagai Tersangka pada tanggal 15 Agustus 2026 sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan (Tersangka). Namun, sebelum Pemohon diperiksa sebagai Tersangka tidak terlebih dahulu diperiksa sebagai calon tersangka atau saksi, padahal seseorang sebelum ditetapkan sebagai tersangka harus terlebih dahulu diperiksa sebagai calon tersangka atau saksi. Oleh karena itu, maka Penetapan Tersangka atas diri Pemohon tidak sesuai prosedur dan atau tidak memenuhi syarat formil. Dengan demikian Penetapan Tersangka atas diri Pemohon tidak sah dan batal demi kukum dan atau tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
10. Pemohon ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/166/VII/RES.1.24./2026/Satreskrim tanggal 28 Juli 2026 dan Pemohon diperiksa sebagai Tersangka pada tanggal 15 Agustus 2026 sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan (Tersangka). Namun, Pemohon ditetapkan sebagai Tersangka tidak didukung dengan 2 (dua) alat bukti yang sah sebagai syarat materil Penetapan Tersangka. Oleh karena itu, maka Penetapan Tersangka atas diri Pemohon adalah tidak sah dan batal demi kukum dan atau tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
11. Pemohon diperiksa sebagai Tersangka pada tanggal 15 Agustus 2026 sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan (Tersangka) tanggal 15 Agustus 2026 yang diperiksa mulai sekira pukul 10.00 WIB dan selesai sekira pukul 12.00 WIB. Dan sebelum dilakukan pemeriksaan bahwa Advokat Tersangka telah memberikan surat kepada Termohon I meminta untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Tersangka, kemudian setelah selesai pemeriksaan terhadap Tersangka di mana anggota yang memeriksa Tersangka mengatakan bahwa Tersangka akan diinapkan dulu 1 (satu) malam dan besok pagi baru dikabarin apakah tersangka tidak ditahan atau ditahan.
12. Oleh karena Pemohon harus diinapkan 1 (satu) malam, maka Advokat Tersangka meminta diberikan surat terkait diinapkannya Tersangka, namun dijawab oleh yang memeriksa Tersangka besok saja dikabarin. Setelah hari sudah sore Advokat Tersangka dan orang tua Tersangka pulang dan besoknya sekira pukul 11.00 WIB datang ke kantor Termohon I dan menanyakan perihal status Tersangka dan dijawab oleh yang memeriksa Tersangka suratnya belum turun dari pimpinan. Selanjutnya Advokat Tersangka menanyakan estimasinya jam berapa kepastian suratnya turun dari pimpinan dan dijawab oleh yang memeriksa Tersangka nanti akan dikirim melalui PDF kepada Advokat Tersangka, namun Advokat Tersangka menolak dan meminta fisik suratnya, selanjutnya yang memeriksa Tersangka mengatakan estimasinya sore hari pasti turun, oleh karena Advokat Tersangka menunggu bersama kedua orang tua Tersangka dan 3 (tiga) orang warga yang merupakan tetangga orang tua Tersangka.
13. Ketika Advokat Tersangka dan kedua orang tua Tersangka serta ada 3 (dua) warga tetangga orang tua Tersangka sedang ngobrol di luar yang tidak jauh dari kantor Termohon I, kemudian sekitar ± pukul 13.00 WIB didatangi oleh yang memeriksa Tersangka untuk menyerahkan Surat Perintah Penahanan Tersangka yang sebelumnya telah ditandatangani oleh Tersangka di dalam sel tahanan, kemudian dalam Surat Perintah Penahanan tersebut dibuat tanggalnya 15 Agustus 2026, padahal ketika itu tanggal 15 Agustus 2026 Tersangka katanya diinapkan dulu 1 (satu) malam dan tidak diberikan surat dalam bentuk apaun baik kepada Tersangka ataupun kepada Advokat Tersangka. Oleh karena itu Advokat Tersangka keberatan dan minta tanggal suratnya dibuat tanggal 16 Agustus 2026, namun yang memeriksa Tersangka tidak mau dengan mengatakan sama saja itu pak nanti hukumannya dihitung sejak tanggal 15 Agustus 2026. Selanjutnya Advokat tersangka meminta yang memeriksa Tersangka untuk bersama-sama menanyakan Tersangka yang sedang berada di sel tahan untuk menanyakan kapan Surat Perintah Penahanan Tersangka tersebut ditandatangani oleh Tersangka dan dijawab oleh Tersangka barusan pak, karena Tersangka mengatakan barusan, maka Advokat Tersangka meminta kepada yang memeriksa Tersangka supaya tanggal suratnya dirubah dulu dari tanggal 15 Agustus 2026 menjadi tanggal 16 Agustus 2026 atau setidak-tidaknya di samping atau di atas tanga tangan Tersangka ditulis tanggal 16 Agustus 2026, namun yang memeriksa Tersangka tidak mau bahkan menyuruh Advokat Tersangka untuk mengajukan Praperadilan terkait dengan Surat Perintah Penahanan Tersangka tersebut. Oleh karena yang memeriksa Tersangka tidak berkenan memenuhi permintaan dari Advokat Tersangka, maka pada akhirnya Advokat Tersangka tidak mau menerima Surat Perintah Penahanan Tersangka tersebut.
14. Oleh karena faktanya Surat Perintah Penahanan Tersangka baru dikasih dan ditanda tangani tanggal 16 Agustus 2026, sementara Tersangka sudah ditahan sejak tanggal 15 Agustus 2026, maka Surat Perintah Penahanan Tersangka tersebut cacat formil dan tidak sah dan atau batal demi hukum.
15. Termohon II selaku atas dari Termohon I tidak melakukan pengawasan yang ketat terhadap kinerja bawahannya khususnya dalam tugas Penyidikan yang merupakan garda terdepan dalam penangan perkara pidana, di mana banyak masyarakat mengajukan Praperadilan terhadap Kepolisian disebabkan: Tidak diberikan SPDP kepada terlapor/tersangka, Seseorang ditetapkan sebagai tersangka tanpa terlebih dahulu diperiksa sebagai calon tersangka atau saksi, Seseorang ditetapkan sebagai tersangka tanpa didukung 2 (dua) alat bukti yang sah, Diterbitkan Surat Penetapan Tersangka terhadap seseorang tetapi surat tersebut tidak disampaikan kepada yang bersangkutan, dan adanya pelanggaran terhadap prinsip due process of law.
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, maka Pemohon meminta kepada Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memberikan putusan dengan amar:
1. Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan proses Penetapan Tersangka terhadap Pemohon berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/166/VII/RES.1.24./2026/Satreskrim tanggal 28 Juli 2026 atas nama M. HAFIZ ALVARIZI berserta surat-surat yang berkaitan lainnya tidak sah dan batal demi hukum.
3. Menyatakan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/166/VII/RES.1.24./2026/Satreskrim tanggal 28 Juli 2026 atas nama M. HAFIZ ALVARIZ adalah tidak sah dan batal demi hukum.
4. Menyatakan tindakan Termohon I yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka yang diduga melakukan tindak pidana Kejahatan Kesusilaan atau Pelecehan Seksual secara fisik sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6 huruf c UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/407/IV/2026/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT tanggal 17 April 2026 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.
5. Menyatakan segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon I yang berkenaan dengan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon adalah tidak sah dan atau batal demi hukum.
6. Memerintahkan Termohon I untuk menghentikan Penyidikan atas perkara Pemohon.
7. Memerintahkan Termohon I untuk melepaskan atau membebaskan Pemohon dari tahanan.
8. Memerintahkan Termohon II untuk tunduk dan taat terhadap putusan.
9. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sidiakala.
10. Membebankan semua biaya perkara kepada Termohon I.
Apabila Yang Mulia berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono). |