|
---- Bahwa Terdakwa SAHRIZAL Bin JAMALUDIN pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2026, bertempat di Jalan Jermal VII Desa Bandar Khalipah Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya. Telah “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
---- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa SAHRIZAL Bin JAMALUDIN pergi menemui saksi M.Nasir (berkas perkara terpisah) di Jalan Jermal VII Desa Bandar Khalipah Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang untuk membeli narkotika jenis sabu, setibanya ditempat tersebut Terdakwa SAHRIZAL bertemu dengan saksi M.Nasir lalu Terdakwa SAHRIZAL membeli narkotika jenis sabu sebanyak ½ (setengah) gram dengan harga Rp.200.000.-(dua ratus ribu rupiah). Bahwa kemudian sekitar pukul 14.00 Wib Terdakwa SAHRIZAL duduk dibawah pohon tepatnya dibangku depan kandang ayam di Jalan Jermal VII Desa Bandar Khalipah Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang sedang menunggu pembeli sabu datang, secara tiba-tiba datang saksi FADLI, saksi ASAZATULO SADAWA, saksi MARKIAN LUBIS dan saksi YULIANUS HAREFA (warga yang tergabung dalam Anggota dari Pimpinan Anak Ranting Organisasi Kepemudaan dari Pemuda Pancasila Desa Bandar Kalipah) mendatangi Terdakwa SAHRIZAL, karena mengetahui kedatangan para saksi tersebut Terdakwa SAHRIZAL langsung berdiri dan berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan, kemudian para saksi menemukan 1(satu) paket narkotika jenis sabu seberat 0,20(nol koma dua puluh) gram dan 43 (empat puluh tiga) bungkus plastik klip kosong yang sebelumnya terjatuh dari kantong celana yang dipakai Terdakwa SAHRIZAL berikut uang sebesar Rp.100.000.-(seratus ribu rupiah), kemudian saksi FADLI, saksi ASAZATULO SADAWA, saksi MARKIAN LUBIS dan saksi YULIANUS HAREFA menyerahkan Terdakwa SAHRIZAL beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selanjutnya ketika diintrogasi Terdakwa SAHRIZAL menerangkan bahwa 1(satu) paket narkotika jenis sabu seberat 0,20(nol koma dua puluh) gram, 43 (empat puluh tiga) bungkus plastik klip kosong dan uang sebesar Rp.100.000.-(seratus ribu rupiah) dari dalam kantong celana sebelah kanan yang dipakai Terdakwa SAHRIZAL yang merupakan milik Terdakwa SAHRIZAL adapun narkotika jenis sabu dibeli dari M.Nasir (berkas perkara terpisah) seharga Rp.200.000.-(dua ratus ribu rupiah) untuk dijual kembali seharga Rp.250.000.-(dua ratus lima puluh ribu rupiah), apabila Terdakwa SAHRIZAL berhasil menjual seluruh narkotika jenis sabu tersebut maka Terdakwa SAHRIZAL akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.50.000.-(lima puluh ribu rupiah).
---- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : LAB-1153/NNF/2026 tanggal 27 Februari 2026 yang dibuat dan ditanda tangani SUPRIEDI HASUGIAN,S.T,M.T dan R.FANI MIRANDA.S.T,M.Si pada kesimpulan menerangkan bahwa barang bukti berupa 1(satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,2 (nol koma dua) gram milik Terdakwa SAHRIZAL benar positif Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika------
----- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam melanggar pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KEDUA:
---- Bahwa Terdakwa SAHRIZAL Bin JAMALUDIN pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2026, bertempat di Jalan Jermal VII Desa Bandar Khalipah Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya. Telah “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------
---- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekira pukul 14.00 WIB saat saksi FADLI, saksi ASAZATULO SADAWA, saksi MARKIAN LUBIS dan saksi YULIANUS HAREFA (warga yang tergabung dalam Anggota dari Pimpinan Anak Ranting Organisasi Kepemudaan dari Pemuda Pancasila Desa Bandar Kalipah) menerima informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi tindak pidana narkotika di Jalan Jermal VII Desa Bandar Khalipah Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, setelah menerima informasi tersebut para saksi langsung menuju ketempat tersebut untuk melakukan patroli, pada saat itu para saksi melihat seorang laki-laki dengan gerak gerik yang mencurigakan sedang duduk dibangku depan kandang ayam, kemudian para saksi menghampiri laki-laki tersebut, karena mengetahui kedatangan para saksi laki-laki tersebut langsung berdiri dan berusaha melarikan diri namun berhasill diamankan oleh para saksi, adapun pada saat laki-laki tersebut berdiri terjatuh sesuatu dari kantong celana yang dipakai laki-laki tersebut, kemudian saksi FADLI mengambil bungkusan tersebut yang ternyata berisikan 1(satu) paket narkotika jenis sabu seberat 0,20(nol koma dua puluh) gram dan 43 (empat puluh tiga) bungkus plastik klip kosong dan dari kantong celana sebelah kanan laki-laki tersebut ditemukan uang sebesar Rp.100.000.-(seratus ribu rupiah), pada saat diintrogasi laki-laki yang mengaku bernama Terdakwa SAHRIZAL Bin JAMALUDIN menerangkan bahwa 1(satu) paket narkotika jenis sabu seberat 0,20 (nol koma dua puluh) gram, 43 (empat puluh tiga) bungkus plastik klip kosong berikut uang sebesar Rp.100.000.-(seratus ribu rupiah) tersebut milik Terdakwa SAHRIZAL, adapun narkotika jenis sabu tersebut dibeli Terdakwa SAHRIZAL dari M.NASIR (berkas perkara terpisah) seharga Rp.200.000.-(dua ratus ribu rupiah) pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekira pukul 12.00 WIB di Jalan Jermal VII Desa Bandar Khalipah Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang sedangkan uang sebesar Rop.100.000.-(seratus ribu rupiah) merupakan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu. Selanjutnya Terdakwa SAHRIZAL beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
---- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : LAB-1153/NNF/2026 tanggal 27 Februari 2026 yang dibuat dan ditanda tangani SUPRIEDI HASUGIAN,S.T,M.T dan R.FANI MIRANDA.S.T,M.Si pada kesimpulan menerangkan bahwa barang bukti berupa 1(satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,2 (nol koma dua) gram milik Terdakwa SAHRIZAL benar positif Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika-------
----- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----
|