Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
221/Pdt.G/2026/PN Lbp Susianwati PT.Bank Perekonomian Rakyat Prima Madani Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 29 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 221/Pdt.G/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Selasa, 26 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Susianwati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YUDI FRIANTO, S.H.Susianwati
Tergugat
NoNama
1PT.Bank Perekonomian Rakyat Prima Madani
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan  Penggugat Untuk Seluruhnya.
 
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum; 
 
3. Menyatakan Penggugat mempunyai itikad baik untuk melunasi semua sisa pokok hutang Penggugat kepada Tergugat.
 
4. Menghukum untuk tidak melakukan proses hukum terhadap jaminan dalam fasilitas kredit Penggugat pada Tergugat.
 
5. Menyatakan Putusan Ini Dapat Dijalankan Serta Merta Walaupun Ada Banding, Verzet Maupun Kasasi.
 
6. Menghukum Tergugat Untuk Membayar Biaya Biaya Yang Timbul Dalam Perkara Ini. 
 
7. Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Yang Terhormat Berpendapat Lain Mohon Keputusan Yang Seadil-Adilnya  (ex aquo et bono); 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak