|
---- Bahwa ia Terdakwa SUHERIONO pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025, bertempat di Jalan Mesjid Taufik Gang Keluarga Kelurahan Tegal Rejo Kecamatan Medan Perjuangan Kota Medan, Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (Pasal 165 ayat (2) KUHAP)atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli, yang berwenang memeriksa dan mengadili yang perkara terdakwa tersebut , “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------
---- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2025 sekira pukul 13.00 WIB saat sedang melaksanakan tugas saksi PARDAMEAN HARAHAP, saksi EKO SETIAWAN, saksi SAMUEL JACKSON PURBA dan saksi DIONESIUS SIMANJUNTAK (merupakan anggota Kepolisian Polsek Medan Sunggal, selanjutnya disebut dengan para saksi penangkap) mendapat informasi dari masyarakat ada terjadinya tindak pidana Narkotika di Jalan Mesjid Taufik Gang Keluarga Kelurahan Tegal Rejo Kecamatan Medan Perjuangan Kota Medan, kemudian para saksi penangkap langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan, setelah tiba ditempat tersebut para saksi penangkap melihat seorang laki-laki sedang duduk-duduk didalam gang Keluarga tempat yang mana diinformasikan tersebut dengan gerak gerik yang mencurigakan, lalu para saksi penangkap dengan melakukan penyamaran menghampiri laki-laki tersebut yang diketahui bernama terdakwa SUHERIONO dan memesan narkotika jenis sabu kepada terdakwa SUHERIONO seharga Rp.50.000.-(lima puluh ribu rupiah), kemudian terdakwa SUHERIONO mengambil narkotika jenis sabu dengan menggunakan tangan kanannya dan saat terdakwa SUHERIONO hendak memberikan narkotika jenis sabu tersebut kepada para saksi penangkap yang menyamar tiba-tiba langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa SUHERIONO, kemudian para saksi penangkap melakukan menggeledah badan terdakwa SUHERIONO dan menemukan dari genggaman tangan kanan terdakwa SUHERIONO berupa 2 (dua) bungkus klip Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,11 (nol koma sebelas) gram dan 1 (satu) buah pipet plastik yang dimodifikasi menjadi sekop alat sabu, pada saat diintrogasi terdakwa SUHERIONO menerangkan memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari GINTA (DPO) sebanyak 2 (dua) bungkus klip Narkotika dengan sebutan sabu dengan berat bersih 0,11 (nol koma sebelas) gram pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025 sekira pukul 15.00 Wib dengan cara terdakwa SURIONO menemui GINTA (DPO) di Jalan Mesjid Taufik Gang Keluarga Kelurahan Tegal Rejo Kecamatan Medan Perjuangan Kota Medan dimana 1(satu) paket narkotika jenis sabu tersebut diperoleh terdakwa SUHERIONO dengan harga Rp.40.000.-(empat puluh ribu rupiah) dan kemudian terdakwa SUHERIONO menjualkan kembali dengan harga sebesar Rp 50.000.-(lima puluh ribu rupiah) sehingga terdakwa SUHERIONO mendapatkan keuntungan sebanyak Rp.10.000.-(sepuluh ribu rupiah) per paketnya, adapun terdakwa SUHERIONO sudah sebanyak 3 (tiga) kali memperoleh narkotika jenis sabu dari GINTA (DPO). Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti di bawa dan diamankan ke Polrestabes Medan untuk diperiksa lebih lanjut.
---- Bahwa barang bukti yang diamankan dan disita dari Terdakwa Suheriono berupa 2 (dua) bungkus klip Narkotika dengan sebutan shabu yang setelah dilakukan penimbangan dengan berat bersih 0,11 (nol koma sebelas) gram dan 1 (satu) buah pipet plastik yang dimodifikasi menjadi sekop alat sabu yang mana keseluruhan barang bukti merupakan milik terdakwa SUHERIONO.---
-----Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 8808/NNF/2025 tanggal 29 Desember 2025 yang ditanda tangani oleh pemeriksa 1) HENDRI D. GINTING,S.Si.,M.Si, Pangkat AKBP/NRP 75020666 dan 2) HUSNAH SARI M.TANJUNG,S.Pd, Pangkat Penata TK I /Nip.197804212003122005, yang diketahui oleh apt. DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M. Farm., Pangkat AKBP/NRP 74110890 yang bertindak sebagai Plt.KABID LABFOR POLDA SUMUT, bahwa pada BAB I berupa 2(dua) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,11 (nol koma satu satu) gram, yang dianalisis milik terdakwa atas nama : SUHERIONO, pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti Narkotika tersebut Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------
----- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana,.
ATAU
KEDUA:
---- Bahwa ia Terdakwa SUHERIONO pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025, bertempat di Jalan Mesjid Taufik Gang Keluarga Kelurahan Tegal Rejo Kecamatan Medan Perjuangan Kota Medan, Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (Pasal 165 ayat (2) KUHAP)atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli, yang berwenang mengadilinya melakukan tindak pidana, yang berwenang memeriksa dan mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut.
---- Bahwa pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025 sekira pukul 15.00 Wib terdakwa SUHERIONO pergi menemui GINTA (DPO) di Jalan Mesjid Taufik Gang Keluarga Kelurahan Tegal Rejo Kecamatan Medan Perjuangan Kota Medan tempat GINTA (DPO) biasa mangkal, setelah bertemu dengan GINTA (DPO) lalu terdakwa membeli 2 (dua) bungkus klip Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,11 (nol koma sebelas). Kemudian pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2025 sekira pukul 13.00 WIB saat terdakwa SUHERIONO sedang duduk-duduk di dalam Gang Keluarga dan kemudian datang satu orang laki-laki yang tidak terdakwa SUHERIONO kenal membeli Narkotika dengan sebutan sabu kepada terdakwa SUHERIONO seharga Rp 50.000.-(lima puluh ribu rupiah) dan kemusdian terdakwa SUHERIONO mengambil Narkotika jenis sabu di genggaman tangan kanan terdakwa SUHERIONO dan saat terdakwa SUHERIONO hendak memberikan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa SUHERIONO langsung ditangkap oleh saksi PARDAMEAN HARAHAP, saksi EKO SETIAWAN, saksi SAMUEL JACKSON PURBA dan saksi DIONESIUS SIMANJUNTAK (merupakan anggota Kepolisian Polsek Medan Sunggal, selanjutnya disebut dengan para saksi penangkap) yang sedang menyamar. Kemudian saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 2 (dua) bungkus klip Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,11 (nol koma sebelas) gram dari genggaman tangan sebelah kanan terdakwa SUHERIONO dan 1 (satu) buah pipet plastik yang dimodifikasi menjadi sekop alat sabu dari genggaman tangan kanan terdakwa SUHERIONO, pada saat diintrogasi terdakwa SUHERIONO menerangkan memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari GINTA (DPO). Selanjutnya terdakwa SUHERIONO beserta barang bukti di bawa ke Polrestabes Medan untuk diperiksa lebih lanjut.
---- Bahwa barang bukti yang diamankan dan disita dari terdakwa SUHERIONO berupa 2 (dua) bungkus klip Narkotika dengan sebutan shabu yang setelah dilakukan penimbangan dengan berat bersih 0,11 (nol koma sebelas) gram dan 1 (satu) buah pipet plastik yang dimodifikasi menjadi sekop alat sabu yang mana keseluruhan barang bukti merupakan milik terdakwa SUHERIONO.---
-----Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 8808/NNF/2025 tanggal 29 Desember 2025 yang ditanda tangani oleh pemeriksa1) HENDRI D. GINTING,S.Si.,M.Si, Pangkat AKBP/NRP 75020666 dan 2) HUSNAH SARI M.TANJUNG,S.Pd, Pangkat Penata TK I /Nip.197804212003122005, yang diketahui oleh apt. DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M. Farm., Pangkat AKBP/NRsP 74110890 yang bertindak sebagai Plt.KABID LABFOR POLDA SUMUT, bahwa pada BAB I berupa 2(dua) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,11 (nol koma satu satu) gram, yang dianalisis milik terdakwa atas nama : SUHERIONO, pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti Narkotika tersebut Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------
----- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----
|