Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
512/Pdt.P/2026/PN Lbp Maria Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Pengampuan
Nomor Perkara 512/Pdt.P/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Rabu, 16 Sep. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Maria
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1T.M. FAISAL, SHMaria
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan pemohon MARIA sebagai  wali pengampu terhadap suaminya KHU KIN HOCK, Lahir di Aek Kanopan, pada tanggal 31-12-1943, Warga Negara Indonesia, Pekerjaan : Wiraswasta, bertempat tinggal di Kabupaten Deli Serdang, Dusun V. A, Jalan Veteran Nomor 1045.B, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli.
  3. Menetapkan memberi izin kepada pemohon untuk mewakili setiap tindakan/perbuatan hukum demi kepentingan KHU KIN HOCK baik didalam maupun diluar pengadilan.
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak