| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menetapkan pemohon MARIA sebagai wali pengampu terhadap suaminya KHU KIN HOCK, Lahir di Aek Kanopan, pada tanggal 31-12-1943, Warga Negara Indonesia, Pekerjaan : Wiraswasta, bertempat tinggal di Kabupaten Deli Serdang, Dusun V. A, Jalan Veteran Nomor 1045.B, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli.
- Menetapkan memberi izin kepada pemohon untuk mewakili setiap tindakan/perbuatan hukum demi kepentingan KHU KIN HOCK baik didalam maupun diluar pengadilan.
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
|