Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
393/Pdt.G/2026/PN Lbp 1.Jumono SH MH
2.Firmansyah SH
3.Wahyu Darmono SH
4.Arif Darmono SH
4.PT United Orta Berjaya
5.John Jeri SE
6.Alwijaya AW
7.Wendiyo Khoman
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 393/Pdt.G/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Selasa, 01 Sep. 2026
Nomor Surat 393
Penggugat
NoNama
1Jumono SH MH
2Firmansyah SH
3Wahyu Darmono SH
4Arif Darmono SH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT United Orta Berjaya
2John Jeri SE
3Alwijaya AW
4Wendiyo Khoman
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Wison Teguh
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ; -----------------------

2.    Menyatakan Para Penggugat telah melaksanakan Prestasi dan Kewajiban Profesionalnya dalam menangani serta mengawal pelaksanaan Eksekusi Pengosongan Objek perkara sampai berhasil dikosongkan dan diserahkan kepada Tergugat – I ; -------------------------------------------------------------------

3.    Menyatakan Para Penggugat berhak memperoleh Hadiah Keberhasilan atas Jasa Hukum dan Keberhasilan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan Objek perkara ; ----------------------------------------------------------------------------------

4.    Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Ontrechtmatige daad) terhadap Para Penggugat ; -------------------------------

5.    Menetapkan besaran Hadiah Keberhasilan yang Wajib diberikan kepada Para Penggugat dalam Rentang sekurang – kurangnya 5% (lima persen) dan setinggi – tingginya 30% (tiga puluh persen) dari Nilai Ekonomis Objek perkara, dengan Besaran Akhirnya ditentukan berdasarkan Pertimbangan Majelis Hakim terhadap Tingkat Kesulitan, Kompleksitas, Risiko Profesi dan Keselamatan, Luas dan Nilai Objek, Waktu dan Tenaga, Hasil Pekerjaan serta Manfaat yang diterima Para Tergugat ; ---------------------------------------------- 

6.    Menghukum Para Tergugat untuk memberikan Hadiah Keberhasilan kepada Para Penggugat sebesar jumlah yang ditetapkan Majelis Hakim sebagaimana Petitum Angka – 5 ; -------------------------------------------------------------------

7.    Apabila Majelis Hakim berpendapat bahwa Penentuan berdasarkan Persentase tidak tepat, Menghukum Para Tergugat membayar sejumlah Uang yang ditetapkan Majelis Hakim sebagai Hadiah Keberhasilan yang Patut, Wajar, Proporsional dan Adil berdasarkan Fakta yang Terbukti di Persidangan ; -----------------------------------------------------------------------------


Halaman 7 dari 8 halaman. 


8.    Menyatakan Biaya Operasional yang telah dibayarkan sebelumnya kepada Para Penggugat tidak dapat secara Sepihak dinyatakan sebagai Hadiah Keberhasilan tanpa adanya Bukti Persetujuan yang secara tegas menyatakan demikian ; --------------------------------------------------------------------------------

9.    Menghukum Para Tergugat sepanjang menurut Hukum dapat dimintakan Pertanggung Jawaban untuk memenuhi Kewajiban yang telah ditetapkan dalam Putusan ini ; ----------------------------------------------------------------------

10.    Menghukum Para Tergugat tanggung renteng membayar Denda kepada Para Penggugat sebesar Rp. 5.000.000, - (Lima juta rupiah) setiap harinya bilamana Para Tergugat lalai atau dengan sengaja tidak mematuhi Isi Putusan ini ; ----------------------------------------------------------------------------------------

11.    Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada Perlawanan, Banding atau Kasasi dari Para Tergugat (Uit voerbaar bij voorraad) ; ------------------------------------------------------------------------------

12.    Memerintahkan Para Tergugat serta Turut Tergugat agar patuh terhadap Putusan ini ; ------------------------------------------------------------------------------

13.    Menghukum Para Tergugat membayar Biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sesuai Ketentuan Hukum ; -----------------------------------------------

SUBSIDAIR : 

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya menetapkan sendiri jumlah Hadiah Keberhasilan yang menurut Hukum, Kepatutan, Kewajaran, Keseimbangan dan Keadilan Layak diberikan kepada Para Penggugat berdasarkan Fakta – Fakta yang Terbukti di Persidangan, tanpa melampaui Pokok Tuntutan Para Penggugat. -------------------------------------------

LEBIH SUBSIDAIR : 

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil – adilnya (Ex aequo et bono), dengan tetap berada dalam Ruang Lingkup Pokok Sengketa dan Tuntutan mengenai Hak Para Penggugat atas Hadiah Keberhasilan. --------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak