| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 872/Pid.B/2026/PN Lbp | HAIRITA DESIANA HARAHAP, SH. | AKBAR TIRTANA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 08 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 872/Pid.B/2026/PN Lbp | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 08 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-5037 /L.2.14/Eoh.2/06/2026. | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
Pertama : ------Bahwa ia terdakwa AKBAR TIRTANA pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2026 sekira pukul 05.00 Wib, setidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026 atau pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Gang Sejahtera Dusun II Pasar 15 Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang atau pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, setiap orang melakukan, Pencurian pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau dikehendaki oleh orang yang berhak, Pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil; atau, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut ;- Bermula pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2026 saksi korban Bima Wardana dihubungi oleh saksi Agus Budianto selaku karyawan yang bekerja dikandang ayam milik saksi Bima Wardana yang memberitahukan bahwa didalam kandang ayam telah hilang beberapa pakan ternak, kemudian saksi Bima Wardana pergi ke kandang ayam dimaksud dan bersama-sama saksi Agus Budianto mengecek dan memeriksa kandang ayam yang terletak di Gang Sejahtera Dusun II Pasar 15 Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang dan ternyata ditemukan jika pakan ternak merk SB 10 JAPFA telah hilang sebanyak 20 (dua puluh) goni, selanjutnya saksi Bima Wardana dan saksi Agus Budianto melihat rekaman CCV yang terdapat dikandang ayam dan pada rekaman hari Minggu tanggal 08 Mei 2026 sekira pukul 05.00 Wib terdakwa telah mengambil tanpa izin pakan ternak merk SB 10 JAPFA dengan cara terlebih dahulu memotong tali pengikat pintu kandang dengan menggunakan pisau carter agar dapat masuk kedalam kandang, kemudian setelah berhasil masuk kedalam kandang, terdakwa mengangkut satu kantong pakan ternak merk SB 10 JAPFA seberat 50 kg keluar dari dalam kandang, akibat perbuatan terdakwa tersebut, maka saksi korban Bima Wardana mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) atau setidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta rupiah).------ ------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f UU RI No. 1 tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.------
Atau KEDUA : ------Bahwa ia terdakwa AKBAR TIRTANA pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2026 sekira pukul 05.00 Wib, setidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026 atau pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Gang Sejahtera Dusun II Pasar 15 Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang atau pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut ;------- Bermula pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2026 saksi korban Bima Wardana dihubungi oleh saksi Agus Budianto selaku karyawan yang bekerja dikandang ayam milik saksi Bima Wardana yang memberitahukan bahwa didalam kandang ayam telah hilang beberap apakan ternak, kemudian saksi Bima Wardana pergi ke kandang ayam dimaksud dan bersama-sama saksi Agus Budianto mengecek dan memeriksa kandang ayam yang terletak di Gang Sejahtera Dusun II Pasar 15 Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang dan ternyata ditemukan jika pakan ternak merk SB 10 JAPFA telah hilang sebanyak 20 (dua puluh) goni, selanjutnya saksi Bima Wardana dan saksi Agus Budianto melihat rekaman CCV yang terdapat dikandang ayam dan pada rekaman hari Minggu tanggal 08 Mei 2026 sekira pukul 05.00 Wib terdakwa telah mengambil tanpa izin pakan ternak merk SB 10 JAPFA dengan cara terlebih dahulu memotong tali pengikat pintu kandang dengan menggunakan pisau carter agar dapat masuk kedalam kandang, kemudian setelah berhasil masuk kedalam kandang, terdakwa mengangkut satu kantong pakan ternak merk SB 10 JAPFA seberat 50 kg keluar dari dalam kandang, akibat perbuatan terdakwa tersebut, maka saksi korban Bima Wardana mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) atau setidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta rupiah).----- ------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 UU RI No. 1 tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.---- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
