|
--- Bahwa Terdakwa INDRA GUNAWAN Bin KASRIN pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira pukul 20.10 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Glugur Rimbun Desa Durian Jangak Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berhak dan berwenang untuk mengadili perkara tersebut. Telah, “Melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
---- Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira pukul 19.00 wib Terdakwa INDRA GUNAWAN Bin KASRIN menerima shabu-shabu sebanyak 8 (delapan) klip plastik dari saksi KRISMADI yang berada di Jalan Glugur Rimbun Desa Durian Jangak Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang untuk Terdakwa jual kepada pembeli disekitaran di Jalan Glugur Rimbun Desa Durian Jangak Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang kemudian sekitar pukul 20.10 wib saat Terdakwa sedang menunggu pembeli di Jalan Glugur Rimbun Desa Durian Jangak Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang didatangi oleh saksi Petrus Sitepu, saksi Edy Gunawan dan saksi Dani Dizcky M yang merupakan anggota Kepolisian dari Polrestabes yang sebelumnya menerima informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran Narkotika di Jalan Glugur Rimbun Desa Durian Jangak Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang yang dilakukan oleh Terdakwa INDRA GUNAWAN Bin KASRIN dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dengan mengatakan “JANGAN BEERGERAK KAMI POLISI” kemudian ketika dilakukan penggeledahan badan dimana dari tangan kanan Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kotak rokok warna ungu merk Helium yang didalamnya terdapat 8 (delapan) plastik klip shabu-shabu dengan berat bersih 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram, ketika diinterogasi Terdakwa mengakui barang bukti tersebut milik Terdakwa dimana Terdakwa menerima shabu-shabu sebanyak 8 (delapan) klip plastik dengan berat bersih 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram dari saksi KRISMADI untuk Terdakwa jual kepada pembeli dengan sistem kerja apabila shabu-shabu tersebut laku terjual seluruhnya maka Terdakwa akan menyetorkan uang penjualan shabu-shabu tersebut kepada saksi KRISMADI dan Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per klipnya, kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa Ke Polrestabes Medan dan diserahkan kepada Piket Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor LAB : 706/NNF/2026 Lab Uji Narkoba tanggal 13 Februari 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian, S.T,.M.T dan R. Fani Miranda, S.T,.M.Si Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, barang bukti yang diterima berupa 8 (delapan) plastic klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,42 (nol koma empat dua) gram diduga mengandung Narkotika.
Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa Indra Gunawan. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris didapat kesimpulan bahwa barang bukti tersebut positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti setelah diperiksa sisa barang bukti berupa plastik pembungkus dikembalikan dengan cara barang bukti dimasukkan kedalam tempat semula lalu dibungkus dengan plastic bening,diikat dengan benang warna putih pengikat warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu.
------ Perbuatan terdakwa Indra Gunawan Bin Kasrin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang penyesuaiannya menjadi Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
ATAU
KEDUA :
---- Bahwa Terdakwa INDRA GUNAWAN Bin KASRIN pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira pukul 20.10 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Glugur Rimbun Desa Durian Jangak Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berhak dan berwenang untuk mengadili perkara tersebut. Telah, “Melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
---- Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira pukul 19.00 wib Terdakwa INDRA GUNAWAN Bin KASRIN menerima shabu-shabu sebanyak 8 (delapan) klip plastik dari saksi KRISMADI yang berada di Jalan Glugur Rimbun Desa Durian Jangak Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang untuk Terdakwa jual kepada pembeli disekitaran di Jalan Glugur Rimbun Desa Durian Jangak Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang kemudian sekitar pukul 20.10 wib saat Terdakwa sedang menunggu pembeli di Jalan Glugur Rimbun Desa Durian Jangak Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang didatangi oleh saksi Petrus Sitepu, saksi Edy Gunawan dan saksi Dani Dizcky M yang merupakan anggota Kepolisian dari Polrestabes yang sebelumnya menerima informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran Narkotika di Jalan Glugur Rimbun Desa Durian Jangak Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang yang dilakukan oleh Terdakwa INDRA GUNAWAN Bin KASRIN dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dengan mengatakan “JANGAN BEERGERAK KAMI POLISI” kemudian ketika dilakukan penggeledahan badan dimana dari tangan kanan Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kotak rokok warna ungu merk Helium yang didalamnya terdapat 8 (delapan) plastik klip shabu-shabu dengan berat bersih 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram, ketika diinterogasi Terdakwa mengakui barang bukti tersebut milik Terdakwa dimana Terdakwa menerima shabu-shabu sebanyak 8 (delapan) klip plastik dengan berat bersih 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram dari saksi KRISMADI untuk Terdakwa jual kepada pembeli dengan sistem kerja apabila shabu-shabu tersebut laku terjual seluruhnya maka Terdakwa akan menyetorkan uang penjualan shabu-shabu tersebut kepada saksi KRISMADI dan Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per klipnya, kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa Ke Polrestabes Medan dan diserahkan kepada Piket Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor LAB : 706/NNF/2026 Lab Uji Narkoba tanggal 13 Februari 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian, S.T,.M.T dan R. Fani Miranda, S.T,.M.Si Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, barang bukti yang diterima berupa 8 (delapan) plastic klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,42 (nol koma empat dua) gram diduga mengandung Narkotika.
Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa Indra Gunawan. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris didapat kesimpulan bahwa barang bukti tersebut positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti setelah diperiksa sisa barang bukti berupa plastik pembungkus dikembalikan dengan cara barang bukti dimasukkan kedalam tempat semula lalu dibungkus dengan plastic bening,diikat dengan benang warna putih pengikat warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu.
-------- Perbuatan terdakwa Indra Gunawan Bin Kasrin sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----
|