Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
957/Pid.Sus/2026/PN Lbp 1.DINA EVASARI, SH.
2.Rita Suryani, SH
ILHAM PAMUNGKAS NASUTION Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 957/Pid.Sus/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-5613/L.2.14/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DINA EVASARI, SH.
2Rita Suryani, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ILHAM PAMUNGKAS NASUTION[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

Primair  :

----- Bahwa terdakwa ILHAM PAMUNGKAS NASUTION bersama dengan YUDA (belum tertangkap/DPO) pada hari  Senin tanggal 02 Maret 2026 sekira pukul 17. 40 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret  tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di  pinggir jalan di Gang Bunga Desa Marindal II Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) yang dalam bentuk bukan tanaman berupa  1(satu) plastik klip bening tembus pandang ukuran sedang yang berisikan Narkotika jenis sabu seberat 1,4 gr (satu koma empat gram) netto, kemudian diberi tanda huruf A dan  1 (satu) plastik klip bening tembus pandang ukuran kecil yang berisikan Narkotika jenis sabu seberat 0,23 gr (nol koma dua puluh tiga gram) netto, kemudian diberi tanda huruf B, perbuatan  tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --

  • Bahwa   pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 17.00 wib terdakwa bertemu dengan   YUDA (belum tertangkap / DPO) di Desa Marindal II Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang,  saat itu terdakwa bermaksud untuk membeli Narkotika jenis sabu kepada YUDA sebanyak 1(satu) biji atau 1(satu) paket, kemudian  YUDA  mengatakan kepada terdakwa harga 1(satu) paket Narkotika jenis sabu tersebut senilai Rp.350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), setelah itu terdakwa dan YUDA  janjian bertemu pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira pukul 19.00 wib di Jl.SM.Raja Kecamatan  Medan Amplas Kota Medan tepatnya dipinggir jalan dekar Fly over;
  • Kemudian pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira pukul 19.00 wib terdakwa bertemu dengan  YUDA di Jl.SM.Raja Kecamatan Medan Amplas Kota Medan tepatnya dipinggir Jalan dekat Fly over, kemudian YUDA menyerahkan kepada terdakwa 1(satu) plastik klip bening tembus pandang ukuran sedang yang didalamnya berisikan Narkotika jenis sabu, lalu terdakwa menyerahkan uang pembelian Narkotika jenis sabu tersebut kepada YUDA  senilai Rp.350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian setelah terdakwa menerima Narkotika jenis sabu tersebut,  terdakwa langsung membawa Narkotika jenis sabu tersebut, kemudian saat itu Narkotika jenis sabu tersebut terdakwa simpan didalam dompet kecil dengan motif biru coklat berikut 30(tiga puluh) plastik klip bening tembus pandang ukuran kecil dalam keadaan kosong, untuk selanjutnya Narkotika jenis sabu tersebut terdakwa jual dan edarkan;
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekira pukul 17.20 wib saat itu terdakwa seorang diri berada  dipinggir jalan di Gang Terusan Desa Marindal II Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang menunggu pembeli yang akan membeli Narkotika jenis sabu kepada terdakwa, dan saat itu terdakwa membawa Narkotika jenis sabu yang terdakwa simpan didalam dompet kecil, terdakwa mengambil sedikit sabu dari dalam plastik klip bening ukuran sedang, lalu terdakwa masukan kedalam 1(satu) plastik klip bening tembus pandang ukuran kecil dan nantinya akan terdakwa jual senilai Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah),  setelah terdakwa menyiapkan Narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya Narkotika jenis sabu tersebut kembali terdakwa masukan kedalam dompet kecil dan terdakwa simpan didalam kantong celana terdakwa,  sekira pukul 17.35 wib saat itu 2(dua) orang laki-laki datang menemui terdakwa dan bermaksud membeli Narkotika jenis sabu sebanyak 1(satu) paket kecil yaitu saksi YAZID RAHMAN,SH bersama dengan saksi AHMAD FIRLANA SH (petugas Polisi yang melakukan penyaramaran sebagai pembeli,  lalu terdakwa mengatakan 1(satu) paket Narkotika jenis sabu tersebut senilai Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah), kemudian terdakwa mengambil dari dalam kantong celana terdakwa 1(satu) dompet kecil,  pada saat terdakwa akan mengambil Narkotika jenis sabu dari dalam dompet kecil tersebut, namun saat itu terdakwa mengetahui pembeli tersebut merupakan petugas Kepolisian yang menyamar,  terdakwa langsung berusaha melarikan diri, dan tepatnya di Gang Bunga Desa Marindal II Kecamatan  Patumbak terdakwa membuang dompet kecil yang berisikan Narkotika jenis sabu keatas tanah, namun saat itu petugas Kepolisian berhasil menangkap terdakwa,  dengan jarak 1(satu) meter dari terdakwa, saat itu petugas Kepolisian menemukan 1(satu) dompet kecil dengan motif  biru coklat yang sebelumnya terdakwa buang.;
  • Kemudian saat itu dihadapan terdakwa petugas Kepolisian menggeledah dan membuka dompet kecil tersebut kemudian saat itu didalam dompet tersebut  petugas Kepolisian menemukan 1(satu) plastik klip bening tembus pandang ukuran sedang yang berisikan Narkotika jenis sabu,1(satu) plastik klip bening tembus pandang ukuran kecil yang berisikan Narkotika jenis sabu 30 (tiga puluh) plastik klip bening tembus pandang ukuran kecil dalam keadaan kosong,  saat itu petugas Kepolisian menginterogasi terdakwa, dan   terdakwa mengaku 1(satu) dompet kecil dengan motif biru coklat yang didalamnya berisikan 1(satu) plastik klip bening tembus pandang ukuran sedang yang berisikan Narkotika jenis sabu, 1(satu) plastik klip bening tembus pandang ukuran kecil yang berisikan Narkotika jenis sabu 30 (tiga puluh) plastik klip bening tembus pandang ukuran kecil dalam keadaan kosong yang petugas Kepolisian temukan diatas tanah adalah benar milik terdakwa, dan  terdakwa mengaku jika Narkotika jenis sabu tersebut terdakwa dapat dengan cara terdakwa beli dari seorang laki-laki bernama YUDA untuk selanjutnya Narkotika jenis sabu tersebut terdakwa jual dan edarkan;
  • Kemudian   petugas kepolisian membawa terdakwa berikut barang bukti yang disita dari terdakwa kekantor Ditresnarkoba Polda Sumut,  pada saat dikantor Kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut dihadapan terdakwa petugas Kepolisian melakukan penimbangan terhadap barang bukti yang sebelumnya disita dari terdakwa berupa 1(satu) plastik klip bening tembus pandang ukuran sedang yang berisikan Narkotika jenis sabu dan 1(satu) plastik klip bening tembus pandang ukuran kecil yang berisikan Narkotika jenis sabu, kemudian setelah ditimbang 1(satu) plastik klip bening tembus pandang ukuran sedang yang berisikan Narkotika jenis sabu seberat 1,4 gr (satu koma empat gram) netto,kemudian diberi tanda huruf A dan 1(satu) plastik klip bening tembus pandang ukuran kecil yang berisikan Narkotika jenis sabu seberat 0,23 gr (nol koma dua puluh tiga gram) netto,kemudian diberi tanda huruf B,sehingga barang bukti yang disita dari terdakwa berupa: 1(satu) plastik klip bening tembus pandang ukuran sedang yang berisikan Narkotika jenis sabu seberat 1,4 gr (satu koma empat gram) netto,kemudian diberi tanda huruf A, (satu) plastik klip bening tembus pandang ukuran kecil yang berisikan Narkotika jenis sabu seberat 0,23 gr (nol koma dua puluh tiga gram) netto,kemudian diberi tanda huruf B, 30 (tiga puluh) plastik klip bening tembus pandang ukuran kecil dalam keadaan kosong, 1(satu) dompet kecil dengan motif warna biru coklat;
  • Bahwa  Narkotika jenis sabu tersebut terdakwa bagi menjadi 10 (sepuluh) paket kecil sabu,dan akan di jual perpaketnya senilai Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah), selanjutnya apabila Narkotika jenis sabu tersebut laku terjual kepada pembeli yang memesan terdakwa akan mendapatkan keuntungan senilai Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah);
  • Selanjutnya   terdakwa dan barang bukti dibawa kekantor Ditresnarkoba Polda Sumut guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan peredaran narkotika jenis sabu tersebut tanpa ijin dari instansi yang berwenang ;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian  Nomor : 79/III/2026 tanggal 02 Maret 2026 dan Berita Acara Penimbangan dan Perhitungan Barang Bukti dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut  Nomor : SP-Sita/119-B/III/RES.4.2/2026/Ditresnarkoba tanggal  02 Maret  2026 bahwa barang bukti yang disita dari ILHAM PAMUNGKAS NASUTION  berupa 1 (satu) plastik klip bening tembus pandang ukuran sedang yang berisikan Narkotika jenis sabu seberat 1,4 gr (satu koma empat gram) netto,kemudian diberi tanda huruf A dan  1(satu) plastik klip bening tembus pandang ukuran kecil yang berisikan Narkotika jenis sabu seberat 0,23 gr (nol koma dua puluh tiga gram) netto;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Medan Nomor Lab : 1572/NNF/2026, tanggal 13 Maret 2026 yang diperiksa dan    ditandatangani oleh Supriedi Hasugian, S.T., M.T dan R. Fani Miranda, S.T., M.Si  serta diketahui dan ditandatangani oleh Wakil Kepala Bidang Labfor Polda Sumut  Apt. Debora M. Hutagaol, S.Si., M. Farm., berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening tembus pandang ukuran sedang yang berisikan Narkotika jenis sabu seberat 1,4 gr (satu koma empat gram) netto,kemudian diberi tanda huruf A dan  1(satu) plastik klip bening tembus pandang ukuran kecil yang berisikan Narkotika jenis sabu seberat 0,23 gr (nol koma dua puluh tiga gram) netto mengandung narkotika milik terdakwa ILHAM PAMUNGKAS NASUTION, berkesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah benar Postif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 20 huruf c  UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI No.1 Tahun Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana--------

 

Subsidair  :

----- Bahwa terdakwa ILHAM PAMUNGKAS NASUTION bersama dengan YUDA (belum tertangkap/DPO) pada hari  Senin tanggal 02 Maret 2026 sekira pukul 17. 40 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret  tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di  pinggir jalan di Gang Bunga Desa Marindal II Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tanaman berupa  1(satu) plastik klip bening tembus pandang ukuran sedang yang berisikan Narkotika jenis sabu seberat 1,4 gr (satu koma empat gram) netto,kemudian diberi tanda huruf A dan  1(satu) plastik klip bening tembus pandang ukuran kecil yang berisikan Narkotika jenis sabu seberat 0,23 gr (nol koma dua puluh tiga gram) netto, kemudian diberi tanda huruf B, perbuatan  tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --

  • Bahwa  seorang  informan datang menemui saksi YAZID RAHMAN,SH bersama dengan saksi AHMAD FIRLANA SH (petugas Polisi) memberikan informasi adanya seorang  yang memiliki  Narkotika jenis sabu di sekitar Desa Marindal II Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli serdang;
  • Bahwa atas informasi tersebut  pada hari senin tanggal 02 Maret 2026 sekira pukul 17.00 wib  para saksi petugas Polisi dan team beserta informan berada di Desa Marindal II Kecamatan  Patumbak Kabupaten Deli Serdang,  melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan dari orang yang memiliki Narkotika jenis sabu tersebut, kemudian sekira pukul 17.25 wib terlihat  terdakwa ILHAM PAMUNGKAS NASUTION seorang diri berada di Gang terusan Desa Marindal II Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli serdang tepatnya dipinggir jalan,  sekira pukul 17.35 wib saksi  AHMAD FIRLANA,SH bertemu dengan terdakwa ILHAM PAMUNGKAS NASUTION,  lalu menanyakan Narkotika jenis sabu, kemudian  terdakwa ILHAM PAMUNGKAS NASUTION mengambil barang dari dalam kantong celananya, dan saat  terdakwa  ILHAM PAMUNGKAS NASUTION memegang 1 (satu) dompet kecil, kemudian terdakwa  ILHAM PAMUNGKAS NASUTION   membuka dan akan mengambil dari dalam dompet  berupa Narkotika jenis sabu,  lalu saksi AHMAD FIRLANA,SH berusaha menangkap ILHAM PAMUNGKAS NASUTION, namun saat itu  terdakwa ILHAM PAMUNGKAS NASUTION mencoba melarikan diri dengan berlari,  saksi  AHMAD FIRLANA,SH bersama dengan rekan lainnya mengejar terdakwa  ILHAM PAMUNGKAS NASUTION,  lalu terdakwa ILHAM PAMUNGKAS NASUTION membuang dompet kecil keatas tanah, dan  sekira pukul 17.40 wib di Gang Bunga Desa Marindal II Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli serdang tepatnya dipinggir jalan,  terdakwa ILHAM PAMUNGKAS NASUTION berhasil ditangkap dan ditemukan 1(satu) dompet kecil dengan motif warna biru coklat dan membuka dompet tersebut,  ditemukan 1(satu) plastik klip bening tembus pandang ukuran sedang yang berisikan Narkotika jenis sabu seberat 1,4 gr (satu koma empat gram) netto,kemudian diberi tanda huruf A,1(satu) plastik klip bening tembus pandang ukuran kecil yang berisikan Narkotika jenis sabu seberat 0,23 gr (nol koma dua puluh tiga gram) netto,kemudian diberi tanda huruf B,30 (tiga puluh) plastik klip bening tembus pandang ukuran kecil dalam keadaan kosong.;
  • Bahwa  kemudian saat diinterogasi terdakwa  ILHAM PAMUNGKAS NASUTION  mengaku   1(satu) dompet kecil dengan motif biru coklat yang didalamnya berisikan (satu) plastik klip bening tembus pandang ukuran sedang yang berisikan Narkotika jenis sabu seberat 1,4 gr (satu koma empat gram) netto,kemudian diberi tanda huruf A,1(satu) plastik klip bening tembus pandang ukuran kecil yang berisikan Narkotika jenis sabu seberat 0,23 gr (nol koma dua puluh tiga gram) netto,kemudian diberi tanda huruf B,30 (tiga puluh) plastik klip bening tembus pandang ukuran kecil dalam keadaan kosong yang ditemukan diatas tanah adalah benar miliknya, kemudian terdakwa ILHAM PAMUNGKAS NASUTION mengaku jika Narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari YUDA (belum tertangkap / DPO).;
  • Kemudian   petugas kepolisian membawa terdakwa berikut barang bukti yang disita dari terdakwa kekantor Ditresnarkoba Polda Sumut,  pada saat dikantor Kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut dihadapan terdakwa petugas Kepolisian melakukan penimbangan terhadap barang bukti yang sebelumnya disita dari terdakwa berupa 1(satu) plastik klip bening tembus pandang ukuran sedang yang berisikan Narkotika jenis sabu dan 1(satu) plastik klip bening tembus pandang ukuran kecil yang berisikan Narkotika jenis sabu, kemudian setelah ditimbang 1(satu) plastik klip bening tembus pandang ukuran sedang yang berisikan Narkotika jenis sabu seberat 1,4 gr (satu koma empat gram) netto,kemudian diberi tanda huruf A dan 1(satu) plastik klip bening tembus pandang ukuran kecil yang berisikan Narkotika jenis sabu seberat 0,23 gr (nol koma dua puluh tiga gram) netto,kemudian diberi tanda huruf B,sehingga barang bukti yang disita dari terdakwa berupa: 1(satu) plastik klip bening tembus pandang ukuran sedang yang berisikan Narkotika jenis sabu seberat 1,4 gr (satu koma empat gram) netto,kemudian diberi tanda huruf A, (satu) plastik klip bening tembus pandang ukuran kecil yang berisikan Narkotika jenis sabu seberat 0,23 gr (nol koma dua puluh tiga gram) netto,kemudian diberi tanda huruf B, 30 (tiga puluh) plastik klip bening tembus pandang ukuran kecil dalam keadaan kosong, 1(satu) dompet kecil dengan motif warna biru coklat;
  • Selanjutnya   terdakwa dan barang bukti dibawa kekantor Ditresnarkoba Polda Sumut guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa memiliki narkotika jenis sabu tersebut tanpa ijin dari instansi yang berwenang ;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian  Nomor : 79/III/2026 tanggal 02 Maret 2026 dan Berita Acara Penimbangan dan Perhitungan Barang Bukti dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut  Nomor : SP-Sita/119-B/III/RES.4.2/2026/Ditresnarkoba tanggal  02 Maret  2026 bahwa barang bukti yang disita dari ILHAM PAMUNGKAS NASUTION  berupa 1 (satu) plastik klip bening tembus pandang ukuran sedang yang berisikan Narkotika jenis sabu seberat 1,4 gr (satu koma empat gram) netto,kemudian diberi tanda huruf A dan  1(satu) plastik klip bening tembus pandang ukuran kecil yang berisikan Narkotika jenis sabu seberat 0,23 gr (nol koma dua puluh tiga gram) netto;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Medan Nomor Lab : 1572/NNF/2026, tanggal 13 Maret 2026 yang diperiksa dan    ditandatangani oleh Supriedi Hasugian, S.T., M.T dan R. Fani Miranda, S.T., M.Si  serta diketahui dan ditandatangani oleh Wakil Kepala Bidang Labfor Polda Sumut  Apt. Debora M. Hutagaol, S.Si., M. Farm., berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening tembus pandang ukuran sedang yang berisikan Narkotika jenis sabu seberat 1,4 gr (satu koma empat gram) netto,kemudian diberi tanda huruf A dan  1(satu) plastik klip bening tembus pandang ukuran kecil yang berisikan Narkotika jenis sabu seberat 0,23 gr (nol koma dua puluh tiga gram) netto mengandung narkotika milik terdakwa ILHAM PAMUNGKAS NASUTION, berkesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah benar Postif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----

--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal   609 ayat (1) huruf (a) Jo. Pasal 20 huruf c  UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI No.1 Tahun Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----

Pihak Dipublikasikan Ya