| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 1488/Pid.Sus/2026/PN Lbp | 1.Erning Kosasih, SH 2.Dhania nuramita SH MH |
MUHAMMAD HIDAYAT | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 10 Sep. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 1488/Pid.Sus/2026/PN Lbp | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 10 Sep. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-8217 /L.2.14/Enz.2/09/2026. | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Dakwaan Primair -Bahwa terdakwa MUHAMMAD HIDAYAT bersama sama dengan RAFLI ANDRI Alias ACEH (dilakukan penuntutan terpisah), MUHAMMAD SAFRIANDI Alias SAPRIK Alias BAH SAPRIK (DPO) Pada Hari Jumat tanggal 24 April 2026 sekira 11.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026 bertempat di sebuah Gudang di Jalan Pasar I (Kawasan Industri) Dusun V Desa Tanjung Selamat Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Sumatera Propinsi Sumatera Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Deli Sedang, "Turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan seberat 140,82 (seratus empat puluh koma delapan dua) gram netto", perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----- ----- Bermula pada sekitar bulan Maret 2026 terdakwa menghubungi Muhammad Safriandi Nasution als Saprik als Bah Saprik (DPO) untuk meminta pekerjaan, kemudian terdakwa dikasi pekerjaan untuk menjualkan narkotika. Pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 sekira pukul 22.00 wib Rafli Andri (dilakukan penuntutan terpisah) menanyakan kepada terdakwa ada calon pembeli yang mau beli narkotika jenis sabu sebanyak 200 (dua ratus) gram atau 2(dua) ons dengan harga jual Rp 240.000 (dua ratus empat puluh ribu) rupiah/gram. Kemudian terdakwa menghubungi Muhammad Safriandi Nasution als Saprik als Bah Saprik, untuk meminta narkotika jenis sabu tersebut, namun stok sabu yang ada hanya sekira 100 gram lebih, dan harga yang diperoleh tersangka sebesar Rp 220.000/ gram dari Muhammad Safriandi Nasution als Saprik als Bah Saprik, Kemudian pada Jumat tanggal 24 April 2025 terdakwa mengatakan kepada Rafli Andri alias Aceh agar saat transaksi jual beli narkotika pembayarannya harus secara tunai (cash) saat barang akan diterima, selanjutnya sekira pukul 09.00 wib terdakwa menghubungi Saprik als Bah Saprik dimana Saprik alias Bah Saprik mengarahkan terdakwa untuk menungu di sekitar Simpang Warno untuk menerima narkotika jenis sabu sebanyak 140,84 (seratus empat puluh koma delapan empat) gram sesuai yang terdakwa minta dari Saprik als Bah Saprik, Setelah narkotika jenis sabu terdakwa terima dan sekira pukul 10.00 wib terdakwa mengarahkan Rafli Andri untuk bertemu di Jalan Pasar 1 (Kawasan Industri) Dusun V DesaTanjung Selamat, Kec. Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara untuk menyerahkan narkotika kepada pembeli. Selanjutnya sekira pukul 11.30 wib Rafly Andri Alias Aceh sudah ada di depan sebuah Gudang di Jalan Pasar 1 (Kawasan Industri) Dusun V Desa Tanjung Selamat Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara untuk menunggu, selanjutnya narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) bungkus dengan berat total netto 140,84 (seratus empat puluh koma delapan empat) gram tersangka serahkan kepada Rafly Andri, selanjutnya setelah sabu tersebut di terima Rafly Andri Rafli tiba-tiba datang petugas BNN Propinsi Sumatera Utara langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan Rafli Andri Alias Aceh dan menyita barang bukti berupa nartkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) bungkus dengan berat total netto 140,84 (seratus empat puluh koma delapan empat) gram. Kemudian dilakukan pengembangan kasus dan kemudian dilanjutkan penggeledahan ke dalam kamar kost milik Rafli Andri yang berada di Jalan Belat No.82 Kelurahan Sidorejo Hilir Kecamatan Medan Tembung dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1(satu) bungkus plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,56 (nol koma lima enam) gram yang disimpan Rafli di dalam kamar dengan posisi diatas lemari pakaian. Selanjutnya terdakwa bersama Rafli Andri Alias Aceh dibawa ke Kantor BNNP Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa terdakwa memperoleh Narkotika jenis Sabu tersebut dari Muhammad Safriandi Nasution Alias Saprik Alias Bah Saprik dengan maksud untuk dijual untuk memperoleh untung. Bahwa perbuatan terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang. Berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti dari Pegadaian Nomor: 86/10165.04/2026 tanggal 25 April 2026 bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa Muhammad Hidayat, Dkk berupa barang bukti A 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisi sabu seberat 99,04 (sembilan sembilan koma nol empat) gram netto, barang bukti B, 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi sabu seberat 41, 22 (empat puluh satu koma dua dua) gram, dan barang bukti C 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisi sabu seberat 0,56 (nol koma lima enam) gram, disisihkan masing masing barnag bukti A dan B seberat 2 (dua) gram dan dan barang bukti C dibawa seluruhnya ke bid Labfor Polda Sumut guna untuk kepentingan pemeriksaan dan sisa dari pemeriksaan labfor barang bukti A dan B masing masing dengan berat netto 1,9884 gram dan 1,9907 gram dan barang bukti C seberat 0,5422 gram dikembalikan kepada penyidik sebagai barang bukti dipersidangan. Berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor: DS29HD/IV/2026/Laboratorium Daerah Deli Serdang yang diperiksa dan ditandangani oleh Hendri Dr Supriyanto, M.Si, berkesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa dan dianalisis milik terdakwa atas nama Muhammad Hidayat dan Rafli Andri Alias Aceh adalah barang benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----- --- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 20 huruf c UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --- Subsidair: ----Bahwa terdakwa MUHAMMAD HIDAYAT bersama sama dengan RAFLI ANDRI Alias ACEH (dilakukan penuntutan terpisah), MUHAMMAD SAFRIANDI Alias SAPRIK Alias BAH SAPRIK (DPO) Pada Hari Jumat tanggal 24 April 2026 sekira 11.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026 bertempat di sebuah Gudang di Jalan Pasar I (Kawasan Industri) Dusun V Desa Tanjung Selamat Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Sumatera Propinsi Sumatera Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Deli Sedang, Turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I berupa narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan seberat 140,82 (seratus empat pulu koma delapan dua) gram netto", perbuatan tersebut dilakukan terdakwa - dengan cara sebagai berikut: ------ ----- Pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 sekira pukul 22.00 wib Rafli Andri (dilakukan penuntutan terpisah) menanyakan kepada terdakwa ada narkotika jenis sabu sebanyak 200 (dua ratus) gram atau 2(dua) ons, kemudian terdakwa menghubungi Muhammad Safriandi Nasution alias Saprik als Bah Saprik (DPO), untuk meminta bahan narkotika jenis sabu tersebut, namun stok sabu yang ada hanya sekira 100 gram lebih, Kemudian pada Jumat tanggal 24 April 2025 sekira pukul 09.00 wib terdakwa menghubungi Muhammad Safriandi Nasution alias Saprik als Bah Saprik mengarahkan terdakwa untuk menungu di sekitar Simpang Warno untuk menerima narkotika jenis sabu sebanyak 140,84 (seratus empat puluh koma delapan empat) gram sesuai yang terdakwa minta dari Muhammad Safriandi Nasution alias Saprik als Bah Saprik, Setelah narkotika jenis sabu terdakwa terima dan sekira pukul 10.00 wib terdakwa mengarahkan Rafli Andri untuk bertemu di Jalan Pasar 1 (Kawasan Industri) Dusun V DesaTanjung Selamat, Kec. Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara untuk menyerahkan narkotika tersebut. Selanjutnya sekira pukul 11.30 wib Rafly Andri sudah ada di depan sebuah Gudang di Jalan Pasar 1(Kawasan Industri) Dusun V Desa Tanjung Selamat Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara untuk menunggu, selanjutnya narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) bungkus dengan berat total netto 140,84 (seratus empat puluh koma delapan empat) gram tersangka serahkan kepada Rafly Andri, selanjutnya setelah sabu tersebut di terima Rafly Andri Rafli tiba-tiba datang petugas BNN Propinsi Sumatera Utara langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan Rafli Andri Alias Aceh dan menyita barang bukti berupa nartkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) bungkus dengan berat total netto 140,84 (seratus empat puluh koma delapan empat) gram, Kemudian dilanjutkan penggeledahan ke dalam kamar kost milik Rafli Andri yang berada di Jalan Belat No.82 Kelurahan Sidorejo Hilir Kecamatan Medan Tembung dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1(satu) bungkus plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,56 (nol koma lima enam) gram yang disimpan Rafli di dalam kamar dengan posisi diatas lemari pakaian. Selanjutnya terdakwa bersama Rafli Andri Alias Aceh dibawa ke Kantor BNNP Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis pil ecstasy tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang. Berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti dari Pegadaian Nomor: 86/10165.04/2026 tanggal 25 April 2026 bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa Muhammad Hidayat, Dkk berupa barang bukti A 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisi sabu seberat 99,04 (sembilan sembilan koma nol empat) gram netto, barang bukti B, 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi sabu seberat 41, 22 (empat puluh satu koma dua dua) gram, dan barang bukti C 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisi sabu seberat 0,56 (nol koma lima enam) gram, disisihkan masing masing barnag bukti A dan B seberat 2 (dua) gram dan dan barang bukti C dibawa seluruhnya ke bid Labfor Polda Sumut guna untuk kepentingan pemeriksaan dan sisa dari pemeriksaan labfor barang bukti A dan B masing masing dengan berat netto 1,9884 gram dan 1,9907 gram dan barang bukti C seberat 0,5422 gram dikembalikan kepada penyidik sebagai barang bukti dipersidangan. Berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor : DS29HD/IV/2026/Laboratorium Daerah Deli Serdang yang diperiksa dan ditandangani oleh Hendri Dr Supriyanto, M.Si, berkesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa dan dianalisis milik terdakwa atas nama Muhammad Hidayat dan Rafli Andri Alias Aceh adalah barang benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ----- ---- Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana pasal 609 ayat (2) huruf a UU No.1 tahun 2023 Jo pasal 20 huruf c UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
