Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
340/Pdt.P/2026/PN Lbp BETY SARDY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 340/Pdt.P/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Kamis, 09 Jul. 2026
Nomor Surat 340
Pemohon
NoNama
1BETY SARDY
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Ravi Ramadana Hasibuan, S.H., M.H.BETY SARDY
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2.    Menetapkan Perkawinan Orang Tua Pemohon (HAN HUAT) dengan (MELINDA SARDY) pada tanggal 17 Januari 1980 menurut agama Budha yang dilaksanakan di Klenteng Pekong Naga Lubuk Pakam berdasarkan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Ketua Klenteng Pekong Naga ADALAH SAH MENURUT HUKUM.
3.    Menetapkan secara hukum anak yang bernama :
a)    Betty Sardy, Lahir di Lubuk Pakam 06 November 1980, Jenis Kelamin Perempuan.
b)    Kalina, Lahir di Lubuk Pakam 25 maret 1986, Jenis Kelamin Perempuan.
c)    Juni Agustina, Lahir di Lubuk Pakam 19 Agustus 1987, Jenis Kelamin Perempuan.
d)    Widya Ningsih, Lahir di Lubuk Pakam 21 Juli 1989, Jenis Kelamin Perempuan.
e)    Selvia, Lahir di Lubuk Pakam 15 September 1992, Jenis Kelamin Perempuan.
Merupakan anak yang sah dari perkawinan Han Huat dan Melinda Sardy
4.    Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan mengenai Perkawinan orang tua di Kantor dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang agar dapat diterbitkan Akta Perkawinan.
5.    Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan mengenai Pengesahan Anak di Kantor dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang agar dapat menambahkan nama orang tua (ayah) dan/ atau memberikan catatan pinggir didalam Kutipan Akta Kelahiran atau menerbitkan Kutipan Akta kelahiran terbaru.
6.    Membebankan seluruh biaya perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Atau :
Jika Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam qq. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, “mohon putusan hukum yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)”.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak