Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
18/Pdt.P/2026/PN Lbp MILA HARTINA BR SEMBIRING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 18/Pdt.P/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Jumat, 09 Jan. 2026
Nomor Surat 18
Pemohon
NoNama
1MILA HARTINA BR SEMBIRING
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan pennohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon, tempat lahir Pemohon dan nama orang tua (Ayah) Pemohon pada dokumen Kutipan Akta Kelahiran Pemohon atas nama MILLA HARTINA PAN DIA nomor 69606/2010 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang tanggal 30 Desember 2010 tercatat nama Pemohon semula MILLA HARTINA PANDIA, Lahir di Medan Krio, pada tanggal 06 bulan Juni 1999 menjadi MILA HARTINA BR SEMBIRING, lahir di Sei Semayang, 06 Juni 1999 sebagaimana yang tercatat dalam Sekolah Menengah Atas nomor DN-07 Ma/06 0012680 yang dikeluarkan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dan ditanda tangani oleh Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 4 Binjai tanggal 02 Mei 2017;
3. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama orang tua (Ayah) Pemohon pada dokumen Kutipan Akta Kelahiran Pemohon atas nama MILLA HARTINA PANDIA nomor 69606/2010 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang tanggal 30 Desember 2010 tercatat nama orang tua (Ayah) Pemohon semula ARIS PANDIA menjadi ARIS SEMBIRING sebagaimana yang tercatat dalam Sekolah Menengah Atas nomor DN-07 Ma/06 0012680 yang dikeluarkan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dan ditanda tangani oleh Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 4 Binjai tanggal 02 Mei 2017;
4. Memberikan ijin kepada Pemohon melaporkan mengenai Perbaikan nama Pemohon, tempat lahir Pemohon dan nama orang tua (Ayah) Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang untuk dicatatkan tentang Perbaikan nama Pemohon, tempat lahir Pemohon dan nama orang tua (Ayah) Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut dalam sebuah daftar yang diperlukan untuk dicantumkan pada registrasi yang sedang berjalan atau agar menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran yang baru atau memberikan catatan pinggir;
5. Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak