Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
25/Pid.Pra/2025/PN Lbp JONPITER SIPAYUNG alias PAYUNG Kapolresta Deli Serdang Cq. Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 25/Pid.Pra/2025/PN Lbp
Tanggal Surat Senin, 03 Nov. 2025
Nomor Surat 25/Pid.Pra/2025/PN Lbp
Pemohon
NoNama
1JONPITER SIPAYUNG alias PAYUNG
Termohon
NoNama
1Kapolresta Deli Serdang Cq. Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Hal    : Permohonan Praperadilan atas Penetapan Tersangka, Penangkapan dan 
  Penahanan yang tidak sah

Dengan Hormat,
Perkenankan Kami Oloan S. Butarbutar, SH.MH. dan Frendy Marcopolo Siregar, S.H., masing-masing adalah Advokat/Pengacara dan Legal Consultant yang berkantor pada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Tidak Mampu Beralamat di Jl. Menteng Raya No. 275, Kel. Binjai, Kec. Medan Denai, Provinsi Sumatera Utara.
 Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Klien Kami : A.n. Jonpiter Sipayung alias Payung, Laki-laki, Usia 35 Tahun, Agama Kristen, Warga Negara Indonesia, beralamat di Dusun III Damak Rambe, Desa Tanjung Purba, Kec. Bangun Purba, Kab. Deli Serdang, Prov. Sumatera Utara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 30 Oktober 2025 (terlampir), untuk selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------PEMOHON;
Dengan ini mengajukan Permohonan Praperadilan tidak sah nya Penetapan Tersangka, Penangkapan dan Penahanan terhadap:
Kapolresta Deli Serdang Cq. Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang beralamat di Jl. Sudirman No. 18, Lubuk Pakam, Deli Serdang, untuk selanjutnya disebut sebagai----------- TERMOHON;
Bahwa adapun alasan-alasan pengajuan Permohonan Praperadilan Tentang tidak sah nya Penetapan Tersangka, Penangkapan dan Penahanan ini adalah:
1.    Bahwa dalam Pasal 1 angka 10 KUHAP berbunyi “Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam Undang-undang ini, tentang:

a.    Sah atau tidaknya penangkapan dan/atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa Tersangka;
b.    Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
c.    Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh Tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan;

2.    Bahwa pada hakekatnya pranata Praperadilan yang diatur dalam Bab X Bagian Kesatu KUHAP dan Bab XII Bagian Kesatu KUHAP merupakan sarana untuk mengawasi secara horizontal terhadap penggunaan wewenang oleh Aparat Penegak Hukum, dalam hal wewenang melaksanakan secara sewenang-wenang oleh Aparat Penegak Hukum, dengan maksud atau tujuan lain diluar dari yang ditentukan secara tegas dalam KUHAP, maka pengujian atas keabsahan penggunaan wewenang tersebut dilakukan melalui Pranata Praperadilan guna menjamin perlindungan terhadap hak asasi setiap warga Negara Indonesia :
a.    Pasal 77 KUHAP berbunyi “Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Undang-undang ini tentang: (a). sah tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan. (b). ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkaranya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan;
b.    Pasal 78 Ayat (1) KUHAP berbunyi “yang melaksanakan wewenang Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 adala Praperadilan”

3.    Bahwa selanjutnya Pasal 82 angka 1 huruf b Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berbunyi “dalam memeriksa dan memutus tentang sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan, permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan. Akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan dan ada benda yang disita yang tidak termasuk alat pembuktian, Hakim mendengar keterangan baik dari tersangka atau Pemohon maupun pejabat yang berwenang”;

4.    Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014 berbunyi “bahwa penetapan Tersangka adalah bagian dari proses penyidikan yang didalamnya mungkin terdapat  tindakan sewenang-wenang dari penyidik yang termasuk perampasan hak dan keabsahan Penetapan Tersangka sebagai objek pranata Praperadilan adalah agar perlakuan  terhadap seseorang dalam proses pidana memperhatikan Tersangka sebagai manusia yang mempunyai harkat, martabat, dan kedudukan yang sama di hadapan hukum”, maka sudah tepat dan benar Permohonan Praperadilan dalam perkara ini Pemohon ajukan melalui Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam untuk menguji tentang tidak sah nya atau tidak mempunyai kekuatan hukum Penetapan Tersangka, Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan oleh Termohon terhadap Pemohon;

5.    Bahwa Pemohon telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Termohon berdasarkan Laporan Polisi No.: LP/B/953/X/2024/SPKT/POLORESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 11 Oktober 2024 atas nama Pelapor Fitriani terhadap Terlapor atas nama Jonpiter Sipayung alias Payung;

6.    Bahwa pada tanggal 23 Mei 2025, Termohon telah menetapkan Pemohon sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (2) KUHP Jo. 351 ayat (2) KUHP. Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No.: S.Tap.Tsk/174/V/RES.1.6/2025/Satreskrim;

7.    Bahwa Termohon juga telah melakukan Penangkapan terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penangkapan No.: Sp.Kap/179/X/Res.1.6./2025/Satreskrim tertanggal 07 Oktober 2025 dan Termohon telah melakukan Penahanan terhadap Pemohon berdasar Surat Perintah Penahanan No.: SP.Han/172/X/Res.1.6./2025/Satreskrim tertanggal 08 Oktober 2025;

8.    Bahwa Penetapan Tersangka tersebut dilakukan oleh Termohon tanpa terlebih dahulu memeriksa Pemohon sebagai saksi, baik dari pelayangan surat undangan klarifikasi, surat panggilan I (pertama), dan surat panggilan II (kedua). sehingga bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No: 21/PUU-XII/2014, yang mewajibkan seseorang diperiksa sebagai saksi terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai Tersangka;

9.    Bahwa Pemohon pada saat sudah ditahan oleh Termohon, Pemohon tidak langsung mendapatkan Surat Perintah Penahanan ataupun pada keesokan harinya setelah penahanan, melainkan setelah beberapa hari kemudian barulah Pemohon mendapatkan Surat Perintah Penahanan tersebut. Dan kemudian, Pemohon diperiksa setelah dilakukannya Penetapan Tersangka, Penangkapan, dan Penahanan. Akan tetapi, pada saat pemeriksaan Pemohon mengalami intimidasi dari oknum Sat Reskrim Polresta Deli Serdang yang bukan hanya melalui kata-kata kasar melainkan tindakan fisik berupa pukulan, cambukan menggunakan kabel, tendangan, dan lainnya. Nyata nya, sudah jelas diatur dalam Perpol No. 17 Tahun 2022 tentang Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Pasal 10 ayat (2) huruf e yang menyatakan dilarang melakukan pemeriksaan terhadap seseorang dengan cara memaksa, intimidasi, dan/atau kekerasan untuk mendapat pengakuan”;

10.    Bahwa sebagaimana tersebut diatas pada poin 8 (delapan) terkait intimidasi yang didapatnya agar mengakui apa yang tidak diperbuat Pemohon, Pemohon juga tetap tidak mengakui perbuataannya yang akan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan dikarenakan Pemohon benar-benar sama sekali tidak ada melakukan perbuatan dugaan tindak pidana tersebut sebagaimana yang dituduhkan kepada Pemohon;

11.    Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/PUU-XII/2014, melalui putusannya menyatakan “inkonstitusional bersyarat terhadap frasa “bukti permulaan”, “Bukti permulaan yang cukup” dan “bukti yang cukup” dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP sepanjang dimaknai minimal 2 (dua) alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP, Pasal 77 huruf a KUHAP dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan, dan Penyitaan;

12.    Bahwa frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus ditafsirkan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP disertai pemeriksaan calon tersangkanya, kecuali tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadirannya (in absentia);

13.    Bahwa selain itu, Penetapan Tersangka, Penangkapan dan Penahanan terhadap Pemohon dilakukan tanpa memenuhi minimal 2 (dua) alat bukti yang cukup sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP dan Putusan Mahkamah Kontitusi No. 21/PUU-XII/2014;

14.    Bahwa Penetapan Tersangka dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon pada tanggal 23 Mei 2025 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No.: S.Tap.Tsk/174/V/RES.1.6./2025/Satreskrim dan Surat Perintah Penyidikan dibuat oleh Termohon pada tanggal 07 Oktober 2025 dengan No.: SP.Sidik/97.c/X/RES.1.6./2025/Satreskrim. Sehingga dapat disimpulkan Penetapan Tersangka terlebih dahulu dilakukan dari Surat  Perintah Penyidikan;

15.    Bahwa berdasarkan definisi penyidikan sebagaimana dinyatakan dalam Ketentuan Umum KUHAP Pasal 1 ayat (2) yaitu “serangkaian tindakan penyidikan dalam hal menurut cara yang diatur dalam Undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya”, artinya bahwa penetapan tersangka seharusnya merupakan hasil akhir dari proses penyidikan, dimana penyidikan tersebut juga harus dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), terkecuali untuk kasus tangkap tangan;

16.    Bahwa fakta hukum menunjukkan Pemohon tidaklah tertangkap tangan, untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka diluar adanya tertangkap tangan maka terlebih dahulu harus dilakukan penyidikan guna untuk menemukan bukti yang cukup yakni minimal 2 (dua) alat bukti yang sah agar tidak bertentangan dengan Ketentuan Umum KUHAP Pasal 1 ayat (2)  tentang definisi penyidikan dan agar tidak bertentangan dengan Yurisprudensi MK No.: 21/PUU-XII/2014;  

17.    Bahwa Pemohon sangat keberatan dan tidak sependapat dengan Termohon atas ditetapkannya Pemohon sebagai tersangka, ditangkap, dan ditahan dalam perkara a quo, alasan yuridis keberatan Pemohon didasarkan pada fakta-fakta hukum:
a.    Bahwa Pemohon keberatan ditetapkan sebagai tersangka, ditangkap, dan ditahan atas dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (2) KUHP Jo. 351 ayat (2) KUHP karena pada saat kejadian tanggal 11 Oktober 2024 sekira pukul 02.00 WIB di Jl. Pos Jaga Areal Unit Riset Sei Putih Dusun VIII Desa Sei Putih, Kec. Galang, Kab. Deli Serdang, Pemohon tidak berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) melainkan berada dirumah;

b.    Bahwa tidak terdapat pihak lain/orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka, ditangkap dan ditahan sebagai syarat terpenuhinya unsur dalam Pasal 170 ayat (2) KUHP Jo. 351 ayat (2) KUHP yakni dilakukan secara bersama-sama, Oleh sebab itu, Pasal yang dikenakan kepada Pemohon tidak berdasarkan hukum;

c.    Bahwa Laporan Polisi No.: LP/B/953/X/2024/SPKT/POLORESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 11 Oktober 2024, yang menjadi dasar penetapan tersangka, penangkpan, dan penahanan Pemohon dibuat oleh seseorang yang bernama Fitriani, melaporkan secara tidak benar/laporan palsu karena tidak terdapat bukti maupun saksi Pemohon melakukan perbuatan pidana yang dituduhkan;

d.    Bahwa tindakan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka, menangkap, dan menahan tanpa bukti yang cukup serta berdasarkan laporan polisi palsu yang dibuat oleh pelapor bertentangan dengan Pasal 1 angka 10, Pasal 17, dan Pasal 18 ayat 1 KUHAP serta melanggar hak asasi Pemohon sebagaimana dijamin didalam Pasal 28 g ayat 1 UUD 1945;

Berdasarkan seluruh uraian-uraian Permohonan Pemohon diatas, maka Permohonan ini telah cukup beralasan, untuk itu Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Cq. Hakim Tunggal pemeriksa perkara Praperadilan yang memeriksa, menangani, dan mengadili dalam perkara a quo untuk sudi kiranya menjatuhkan amar putusan sebagai berikut:

MENGADILI:
PRIMAIR:
1.    Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan Surat Penetapan Tersangka No.: S.Tap.Tsk/174/V/RES.1.6/2025/Satreskrim terhadap Pemohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
3.    Menyatakan Surat Perintah Penangkapan No.: Sp.Kap/179/X/Res.1.6/2025/Satreskrim terhadap Pemohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
4.    Menyatakan Surat Perintah Penahanan No.: Sp.Han/172/X/Res.1.6/2025/Satreskrim terhadap Pemohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
5.    Memerintahkan Termohon untuk segera melepaskan Pemohon dari tahanan;
6.    Memulihkan hak-hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya seperti semula;
7.    Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara;

SUBSIDAIR:
Apabila Hakim Tunggal Praperadilan yang terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya