|
--- Bahwa Terdakwa IGEL DINATA Bin HERRY pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2026 sekira pukul 13.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Pusaka Gang Canggih Desa Bandar Klippa Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berhak dan berwenang untuk mengadili perkara tersebut Telah, “Melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-
---- Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2026 sekira pukul 13.00 wib Terdakwa Igel Winata Bin Herry pergi ke Jalan Pancasila Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang untuk membeli shabu-shabu kepada panggilan KIKI (dalam lidik) sebanyak 1 (satu) gram seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan setelah menerima shabu-shabu tersebut kemudian Terdakwa membawa shabu-shabu tersebut ke Jalan Pusaka Gang Canggih Desa Bandar Klippa Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang untuk dijual kemudian sekira pukul 13.30 wib saksi Salendra Tarigan, SH, saksi Iskandar Khariansyah dan saksi Zainal Arifin Hasibuan yang merupakan petugas Kepolisian dari Polrestabes Medan yang sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat tentang peredaran Narkotika yang dilakukan oleh Terdakwa di Jalan Pusaka Gang Canggih Desa Bandar Klippa Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang dimana saksi Zainal Arifin Hasibuan menyamar sebagai pembeli dan menemui Terdakwa sambil berkata “ada bang?” lalu Terdakwa menjawab “ada bang, berapa?” lalu saksi Zainal Arifin berkata “buatkan 70 (tujuh puluh) bang” lalu Terdakwa jongkok dan menyiapkan shabu-shabu sesuai pesanan saksi Zainal Arifin Hasibuan namun saat Terdakwa sedang menyiapkan shabu-shabu tersebut saat itu saksi Zainal Arifin Hasibuan langsung menangkap Terdakwa dan tak lama kemudian datang saksi Salendra Tarigan, SH dan saksi Iskandar Khariansyah membantu mengamankan Terdakwa, ketika dilakukan pengeledahan badan dan menemukan barang bukti 1 (satu) plastik klip dari tangan kiri Terdakwa, 1 (satu) plastik klip shabu-shabu dengan total berat bersih seluruhnya 1,02 (satu koma nol dua) gram dari atas lutut sebelah kanan Terdakwa serta uang tunai sebesar Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) dari kantong celana depan sebelah kanan yang Terdakwa pakai, ketika diinterogasi Terdakwa mengakui barang bukti tersebut milik Terdakwa dimana Terdakwa membeli shabu-shabu tersebut dari KIKI (dalam lidik) sebanyak 1 (satu) gram seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk Terdakwa jual kembali dengan keuntungan yang Terdakwa peroleh sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa Ke Polrestabes Medan dan diserahkan kepada Piket Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor LAB : 1994/NNF/2026 Lab Uji Narkoba tanggal 31 Maret 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian,S.T.,M.T dan R. Fani Miranda,S.T.,M.Si Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara , barang bukti yang diterima berupa :
2 (dua) bungkus plastic klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,02 (satu koma nol dua) gram diduga mengandung Narkotika.
Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa Igel Dinata. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris didapat kesimpulan bahwa barang bukti tersebut positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti setelah diperiksa sisa barang bukti dengan berat netto 0,8 (nol koma delapan) gram dikembalikan dengan cara plastik pembungkus barang bukti dibungkus dengan plastic bening,diikat dengan benang warna putih pengikat warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu.
------ Perbuatan terdakwa Igel Dinata Bin Herry sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang penyesuaiannya menjadi Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
ATAU
KEDUA :
---- Bahwa Terdakwa IGEL DINATA Bin HERRY pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2026 sekira pukul 13.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Pusaka Gang Canggih Desa Bandar Klippa Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berhak dan berwenang untuk mengadili perkara tersebut Telah, “melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
---- Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2026 sekira pukul 13.30 wib saksi Salendra Tarigan, SH, saksi Iskandar Khariansyah dan Zainal Arifin Hasibuan yang merupakan petugas Kepolisian dari Polrestabes Medan menerima informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa Igel Dinata Bin Herry ada menguasai Narkotika jenis shabu-shabu di Jalan Pusaka Gang Canggih Desa Bandar Klippa Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi Salendra Tarigan, SH, saksi Iskandar Khariansyah dan Zainal Arifin Hasibuan menindak lanjuti informasi tersebut dengan cara mendatangi lokasi tersebut dimana saksi Salendra Tarigan, SH, saksi Iskandar Khariansyah dan Zainal Arifin Hasibuan melihat Terdakwa dengan ciri-ciri yang sesuai dengan yang diinformasikan sedang berada dilokasi tersebut dengan gerak gerik yang mencurigakan sehingga saksi Salendra Tarigan, SH, saksi Iskandar Khariansyah dan Zainal Arifin Hasibuan langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan menyita barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip dari tangan kiri Terdakwa, 1 (satu) plastik klip shabu-shabu dengan total berat bersih seluruhnya 1,02 (satu koma nol dua) gram dari atas lutut sebelah kanan Terdakwa serta uang tunai sebesar Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) dari kantong celana depan sebelah kanan yang Terdakwa pakai, ketika diinterogasi Terdakwa mengakui barang bukti tersebut milik Terdakwa dimana Terdakwa memperoleh shabu-shabu tersebut dari KIKI (dalam lidik) Jalan Pancasila Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa Ke Polrestabes Medan dan diserahkan kepada Piket Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor LAB : 1994/NNF/2026 Lab Uji Narkoba tanggal 31 Maret 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian,S.T.,M.T dan R. Fani Miranda,S.T.,M.Si Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara , barang bukti yang diterima berupa :
2 (dua) bungkus plastic klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,02 (satu koma nol dua) gram diduga mengandung Narkotika.
Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa Igel Dinata. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris didapat kesimpulan bahwa barang bukti tersebut positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti setelah diperiksa sisa barang bukti dengan berat netto 0,8 (nol koma delapan) gram dikembalikan dengan cara plastik pembungkus barang bukti dibungkus dengan plastic bening,diikat dengan benang warna putih pengikat warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu.
-------- Perbuatan terdakwa Igel Winata Bin Herry sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----
|
|