| Petitum Permohonan |
5rfPerihal : PERMOHONAN GUGATAN PRAPERADILAN
Tentang
SURAT PENETAPAN TERSANGKA
Nomor : S. Tap/125/VII/2025/ Reskrim TANGGAL 22 Juli 2025 dan
SURAT PERINTAH PENAHANAN Nomor : SP. Han/96/VII/2025/ Reskrim
Tanggal 30 Juli 2024 Atas Nama TERSANGKA SINDY ARYA DESVITA CACAT HUKUM
Dengan hormat,
Kami bertanda tangan dibawah ini :
1. IBENG SYAFRUDDIN RANI, SH.,MH.
2. BAMBANG SUDARWADI, SH.
3. PRASETYO, SH
4. ASMARA WIKANA, SH.
5. AL FAISAL LUJA, SH.
Semuanya Advokat, Pengacara, Penasehat Hukum dan Konsultan Hukum pada Kantor Law Office ISR & ASSOCIATES, beralamat di Jalan Letjend Suprapto Nomor 3 – C Medan, dalam hal ini bertindak baik secara bersama – sama maupun sendiri – sendiri (Surat Kuasa Terlampir) dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan ;
Nama : SINDY ARYA DESVITA
U m u r : 25 Tahun
Tempat Tgl/Lahir : Lembah Sari, 15 – 08– 2000
Jenis Kelamin : Perempuan
Agama : I s l a m
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Jalan Purwo Gg. Pahlawan V Desa Mekar Sari Kec. Deli Tua Kab Deli Serdang
Untuk selanjutnya disebut sebagai PEMOHON PRAPERADILAN.
Pemohon Praperadilan, melalui Penasehat Hukumnya dengan ini mengajukan Permohonan Gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam terhadap :
• Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Cq. Kepala Kepolisian Resort Kota Besar Medan Sekitar Cq. Kepala Kepolisian Sektor Patumbak beralamat Kantor Jalan Patumbak No. 63 Sigara-Gara Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara 20361. Untuk selanjutnya disebut sebagai TERMOHON PRAPERADILAN.
Adapun alasan hukum Pemohon dalam hal mengajukan Gugatan Praperadilan Tentang Penetapan Status Pemohon sebagai Tersangka yang diterbitkan oleh Termohon Cacat Hukum adalah sebagai berikut :
I. PENDAHULUAN
1. Bahwa pada prinsipnya eksistensi Lembaga Praperadilan sebagaimana diatur dalam BAB X Bagian Kesatu KUHAP dan BAB XII Bagian Kesatu KUHAP secara jelas dan tegas dimaksudkan sebagai control atau pengawasan horizontal untuk menguji keabsahan penggunaan wewenang oleh aparat penegak hukum (Penyidik maupun Penuntut Umum), sebagai upaya koreksi terhadap penggunaan wewenang apabila dilaksanakan secara sewenang-wenang dengan maksud lain berbeda dari yang ditentukan oleh KUHAP agar menjamin perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia dalam hal ini Pemohon ;
2. Bahwa permohonan yang dapat diajukan dalam pemeriksaan Praperadilan selain daripada persoalan sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan maupun ganti kerugian atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan maupun penuntutan (pasal 77 KUHAP), juga meliputi tindakan lain sebagaimana ditentukan secara tegas dalam ketentuan pasal 95 menyebutkan bahwa :
1) Tersangka, Terdakwa atau Terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan Undang undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan ;
2) Tuntutan ganti kerugian oleh Tersangka atau ahli warisnya atas penangkapan atau penahanan serta tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan Undang undang atau karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan Negeri diputus di Sidang Praperadilan sebagaiman dimaksud dalam pasal 77.
3. Bahwa terhadap Pasal 95 ayat (1) dan (2) tersebut pada pokoknya merupakan tindakan penyidik atau penuntut umum dalam rangka menjalankan wewenangnya yang dilakukan tanpa alasan hukum, sehingga melanggar hak asasi atau harkat martabat kemanusiaan atau merugikan seorang in casu ialah Pemohon oleh sebab itu tindakan lain yang dilakukan oleh Termohon menjadi objek Permohonan Praperadilan ini ;
4. Bahwa seandainya dalam peraturan perundang-undangan atau Hukum Acara Pidana sekalipun tidak mengatur mengenai adanya lembaga koreksi yang dapat ditempuh seseorang, maka hal itu tidak berarti kesalahan Termohon tidak boleh dikoreksi, melainkan kesalahan tersebut harus dikoreksi melalui lembaga peradilan.
5. Bahwa lembaga Praperadilan dibentuk untuk melindungi hak asasi seseorang (Tersangka) dari kesalahan/kesewenangan yang dilakukan oleh penegak hukum dalam hal ini Termohon Praperadilan, tentunya hakim tidak dapat menolak hanya dengan alasan karena tidak ada dasar hukumnya atau karena tidak diatur oleh Peraturan Perundang Undangan. Dalam hal ini, peranan hakim untuk menemukan hukum memperoleh tempat yang seluas luasnya. Hal ini secara tegas dan jelas telah diamanatkan dalam Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) Undang – Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi sebagai berikut :
1. Pasal 10 ayat (1) “ Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib memeriksa dan menggalinya”.
2. Pasal 5 ayat (1) :“ Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”
6. Bahwa kemudian berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 Negara Republik Indonesia, kaitannya dengan ketentuan Pasal 77 huruf a Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah diperluas sehingga kewenangan praperadilan bukan hanya untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, tetapi meliputi pula sah tidaknya PENETAPAN TERSANGKA, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat;
7. Bahwa oleh karenanya berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 Negara Republik Indonesia tersebut, maka sangat pantas dan wajar bila Yang Mulia Bapak Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk dapat menerima Permohonan Praperadilan ini.
8. Bahwa dengan demikian, kami selaku Penasehat Hukum Tersangka Sindy Arya Desvita berkeyakinan bahwasanya Surat Penetapan Tersangka Nomor :S.Tap/ 125/ VII/ 2025/ Reskrim tertanggal 22 Juli 2025 atas nama Tersangka SINDY ARYA DESVITA dan Surat Perintah Penahanan Nomor : Nomor : Sp. Han/ 96/ VII/ 2025/ RESKRIM tertanggal 30 Juli 2025 atas nama Tersangka SINDY ARYA DESVITA yang diterbitkan oleh KAPOLSEK PATUMBAK (ic. Termohon Praperadilan) Cacat Hukum.
II. FAKTA DAN ANALISA YURIDIS
1. Bahwa perlu untuk diketahui Yang Mulia Hakim Ketua Yang Memeriksa dan mengadili Gugatan Praperadilan ini, dimana Keputusan Termohon Praperadilan (ic. Kapolsek Patumbak) menetapkan Pemohon Praperadilan (ic. Sindy Arya Desvita) sebagai Tersangka tidak memenuhi dua alat bukti yang sah dan bahkan telah melanggar SOP (Standar Operasional Prosedur) Peraturan Kepala Kepolisian RI terkait Penyelidikan dan Penyidikan serta Penetapan Seseorang untuk dijadikan Tersangka ;
2. Bahwa bermula dari adanya Laporan Polisi Nomor : LP/B/392/VII/2025/SPKT/POLSEK PATUMBAK/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA Tanggal 03 Juli 2025 atas nama Pelapor FEBY MORR ;
3. Bahwa setelah adanya Laporan Polisi tersebut, Termohon Praperadilan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/121/VII/2025/Reskrim Tanggal 16 Juli 2025 dan selanjutnya Termohon Praperadilan melakukan Gelar Perkara pada tanggal 21 Juli 2025 dan pada tanggal 22 Juli 2025 terbit SURAT KETETAPAN Nomor : S.Tap/125/VII/ 2025/Reskrim Tentang PENETAPAN TERSANGKA atas nama SINDY ARYA DESVITA yang ditandatangani oleh Termohon Praperadilan (ic. KAPOLSEK PATUMBAK POLRESTABES MEDAN) ;
4. Bahwa Penetapan Tersangka yang dilakukan Termohon Praperadilan terhadap Pemohon Praperadilan terkait dugaan perkara tindak pidana “Penggelapan dengan Pemberatan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 Subs 374 KUHPidana ;
5. Bahwa dari data, fakta yuridis serta analisis hukum terkait Penetapan Status TERSANGKA terhadap diri Pemohon Praperadilan, terlihat jelas Cacat Hukum dan telah menyalahi prosedur normal tanpa dilakukan Penyelidikan langsung ditingkatkan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon Praperadilan, sehingga memberi kesan perkara aquo ini ada“Attantion” yang sangat berlebihan antara Pelapor dengan Termohon Praperadilan ;
6. Bahwa sebagimana lazimnya Penetapan tersangka harus bedasarkan minimal 2 alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya. Penetapan tersangka kepada seseorang, berkaitan erat dengan kelayakan dan ketentraman hak hidup yang nyaman pada seseorang dan berkenaan dengan Hak Asasi Manusianya. Dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP, tersangka salah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
7. Bahwa berdasarkan yang tertuang di dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, alat bukti yang sah terdiri dari:
1. Keterangan saksi
2. Keterangan ahli
3. Surat
4. Petunjuk
5. Keterangan terdakwa
8. Bahwa mengenai syarat penetapan tersangka diatur dalam KUHAP yang kemudian telah disempurnakan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014, dimana putusan tersebut menjelaskan penetapan tersangka harus berdasarkan minimal 2 alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya.
9. Bahwa berdasarkan bukti permulaan, seseorang patut diduga sebagai pelaku tindak pidana yang bergantung kepada kualitas dan siapa yang memberikan pengertian tersebut, antara penyidik dengan tersangka atau kuasa hukumnya bisa saja saling berbeda. Prosedur penyelesaian perkara termasuk penyidikan dan penetapan tersangka, harus dilakukan secara profesional, proporsional, dan transparan agar tidak ada penyalahgunaan wewenang dan lebih jauh tidak semata-mata bertendensi menjadikan seseorang langsung menjadi tersangka.
10. Bahwa Keputusan penyidik (ic. Termohon Praperadilan) untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka merupakan tindak lanjut dari sebuah proses hukum penyelidikan yang dilakukan oleh Kepolisian dan ini tidak ada dilakukan Termohon Praperadilan.
11. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 5 KUHAP menyebutkan, penyelidikan merupakan serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam UU ini.
12. Bahwa selanjutnya penyidik harus memiliki kriteria yang mampu mengidentifikasi dalam menentukan bahwa suatu perbuatan merupakan sebuah tindak pidana dengan menggunakan ilmu hukum pidana. Dimana secara umum, tindak pidana merupakan perbuatan yang dilarang untuk dilakukan atau mengabaikan suatu keharusan yang diwajibkan oleh UU, yang apabila dilakukan atau diabaikan diancam dengan hukuman.
13. Bahwa secara garis besar, UU tersebut hanya mengatur syarat yang dinilai multi interpretasi yang harus dipenuhi untuk menetapkan status tersangka kepada seseorang yang diduga sebagai pelakunya. Dimana jika seseorang ditetapkan sebagai tersangka namun syarat-syarat yang dimaksud tidak terpenuhi, maka tersangka dapat mengajukan praperadilan, sebagaimana putusan MK No.21/PUU-XII/2014, MK menambah penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan termasuk sebagai objek praperadilan pada Pasal 77 KUHAP.
14. Bahwa Penetapan seseorang menjadi tersangka masih memiliki hak-hak sejak ia mulai diperiksa oleh penyelidik. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka yang telah melakukan perbuatan yang cenderung negatif dan melanggar hukum, bukan berarti seorang tersangka dapat diperlakukan semena-mena dan melanggar hak-haknya. Tersangka tetap diberikan hak-hak oleh KUHAP, salah satunya tersangka ditempatkan pada kedudukan manusia yang memiliki harkat dan martabat serta dinilai sebagai subjek bukan objek, yang mana perbuatan tindak pidananya lah yang menjadi objek pemeriksaan.
15. Bahwa ironisnya, Termohon Praperadilan Tidak melakukan Penyelidikan terlebih dahulu untuk mengumpulkan bukti-bukti, tidak ada panggilan untuk klarifikasi, sebagai saksi atau sebagai Terlapor ;
16. Bahwa bahkan Kesalahan yang fatal bagi Termohon Praperadilan adalah, Menerbitkan SURAT KETETAPAN Nomor : S.Tap/125/VII/ 2025/Reskrim Tentang PENETAPAN TERSANGKA atas nama SINDY ARYA DESVITA yang ditandatangani oleh Termohon Praperadilan (ic. KAPOLSEK PATUMBAK POLRESTABES MEDAN) tanggal 22 Juli 2025. Akan tetapi didalam Surat Nomor : K/101/VII/2025/Reskrim Perihal Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan yang ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Deli Serdang tertanggal 23 Juli 2025 dengan identitas TERLAPOR.
17. Bahwa dengan ditemukannya dua status hukum yang berbeda yang dimiliki Pemohon Praperadilan yaitu sebagai TERSANGKA dan sebagai TERLAPOR tentu menimbulkan pemahaman yang berbeda-beda namun menegaskan ada unsur premature yang dipaksakan terhadap diri Pemohon Praperadilan walaupun tidak cukup bukti yang nyata atas perbuatan pidana tersebut.
18. Bahwa akan tetapi, yang terpenting untuk diketahui bahwa pasca Putusan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015 frasa “penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum” pada pasal 109 ayat (1) KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 atau inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai ”penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan surat perintah dimulainya penyidikan kepada penuntut umum, terlapor, dan korban/pelapor dalam waktu paling lambat 7 hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan.”
19. Bahwa Termohon Praperadilan sama sekali tidak mengindahkan Putusan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015, yang semestinya Surat Pemberittahuan Dimulainya Penyidikan juga harus diberikan kepada Terlapor, namun karena sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai Tersangka pada tanggal 22 Juli 2025, diketahui status Pemohon Praperadilan masih Terlapor di Kejaksaan Negeri Deli Serdang;
20. Bahwa banyaknya kesalahan Prosedur dalam Menetapkan Pemohon Praperadilan sebagai Tersangka membuktikan Termohon Praperadilan bekerja bukan utuk mengayomi masyakat untuk mendapatkan keadilan dan kebenaran melainkan melakukan tindakan dan intimidasi untuk kepentigan Pelapor meskipun tanpa dua alat bukti yang sah dan melanggar Proses Penyidikan tanpa adanya Penyelidikan (melanggar asas due process of law);
III. PERMOHONAN
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, Pemohon dengan hormat memohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Cq. Hakim Ketua yang memeriksa dan mengadili perkara ini kiranya berkenan menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
MENGADILI
1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum :
a. Surat Penetapan Tersangka Nomor :S.Tap/ 125/ VII/ 2025/ Reskrim tertanggal 22 Juli 2025 atas nama Tersangka SINDY ARYA DESVITA;
b. Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han /96/ VII/ 2025/ RESKRIM tertanggal 30 Juli 2025 atas nama Tersangka SINDY ARYA DESVITA.
yang diterbitkan oleh Kepolisian Sektor Patumbak (ic. Termohon Praperadilan).
3. Memerintahkan kepada Termohon Untuk Mencabut :
a. Surat Penetapan Tersangka Nomor :S.Tap/ 125/ VII/ 2025/ Reskrim tertanggal 22 Juli 2025 atas nama Tersangka SINDY ARYA DESVITA;
b. Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han /96/ VII/ 2025/ RESKRIM tertanggal 30 Juli 2025 atas nama Tersangka SINDY ARYA DESVITA.
4. Menyatakan surat – surat yang diterbitkan Termohon Praperadilan Terhadap Perkara ini tidak berlaku lagi.
5. Membebankan biaya perkara kepada Negara ;
Atau apabila hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono), sekian dan terima kasih
|