INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 20/Pdt.G.S/2025/PN Lbp | PT. Bank Perekonomian Rakyat Nusantara Bona Pasogit Dua Puluh Lima | 1.SUYANTO 2.HANDAYANI |
Pemberitahuan Putusan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Sep. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 20/Pdt.G.S/2025/PN Lbp | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 18 Sep. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | 20 | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 478.130.845,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya dalam perkara ini ;-------------------------------------------------------------------------
2. Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kredit, Nomor PK: 16/KRD/B/XI/2021 tanggal 15 November 2021 antara PENGGUGAT, TERGUGAT I dan TERGUGAT II ;----------------------------------------------------
3. Menyatakan perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan apa yang telah di sepakati bersama antara PENGGUGAT, TERGUGAT I dan TERGUGAT II dalam Perjanjian Kredit, Nomor PK: 16/KRD/B/XI/2021 tanggal 15 November 2021 kepada PENGGUGAT merupakan perbuatan WANPRESTASI ;------
4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan yang diantaranya berupa:
4.1 Sebidang tanah berikut bangunan dengan luas tanah lebih kurang 207 M2 berikut segala sesuatu yang terdapat dan tumbuh di atas sebidang tanah tersebut tidak ada yang dikecualikan, yang terletak di Dusun IV (enam), Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, sebagaimana jelas diuraikan dalam Akta Jual Beli dan Penglepasan Hak Nomor 219 tanggal 30 Juni 2010, termuat atas nama SUYANTO (TERGUGAT I), yang dibuat Adi Pinem Sarjana Hukum, Notaris di Medan, yang bertalian dengan Surat Penyerahan Penguasaan Atas Tanah Dengan Cara Ganti Rugi yang diagendakan di Kantor Camat Percut Sei Tuan dengan Nomor 592.2/1838/2004 tertanggal 29 Juni 2004, dengan batas-batas sebagai berikut:
• Sebelah utara berbatasan dengan Marlan……………………. 23 M
• Sebelah timur berbatasan dengan Sri Wahyuni……………… 9 M
• Sebelah selatan berbatasan dengan Suprayetno……………. 23 M
• Sebelah barat berbatasan dengan Jl. P. Diponegoro……...… 9 M
4.2 Harta-harta lain dari TERGUGAT apabila ternyata dikemudian hari pada saat dilaksanakan pelelangan terhadap jaminan yang diberikan tersebut diatas tidak bisa menutupi seluruh kewajiban atau hutang-hutang dari TERGUGAT I dan TERGUGAT II kepada PENGGUGAT;--
5. Mengabulkan dan menetapkan kewajiban atau hutang TERGUGAT I dan TERGUGAT II kepada PENGGUGAT seluruhnya sebesar Rp. 478.130.845,- (empat ratus tujuh puluh delapan juta seratus tiga puluh ribu delapan ratus empat puluh lima rupiah) berdasarkan Perjanjian Kredit, Nomor PK: 16/KRD/B/XI/2021 tanggal 15 November 2021;------------------------------------------------------------------------------------------
6. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk melakukan pembayaran pelunasan atas seluruh hutang pokok, hutang bunga dan biaya denda sebesar Rp. 478.130.845,- (empat ratus tujuh puluh delapan juta seratus tiga puluh ribu delapan ratus empat puluh lima rupiah) kepada PENGGUGAT secara SEKALIGUS dan SEKETIKA ;------
7. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 50.000 ( lima puluh ribu rupiah ) untuk setiap harinya, apabila TERGUGAT lalai memenuhi isi putusan pengadilan ini;------------------------------------------------------------------------------
8. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
