Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
208/Pdt.G/2026/PN Lbp 1.TOH ATJU/NATALIE THERINDA
2.TONO
3.SUMI
4.JIO GIOK SIONG/JACKY MARNYO
5.MINEM
6.JULFAIZAL
7.HADI WIJAYA
8.TAMARIA MANIHURUK
9.ANTON YEWA/ THOMAS
10.SUGIANTO
11.VERINA HALIM
12.IWAN WIDJAYA
13.ELLYS
14.NG SIU LAN
15.HENDRICK SANJAYA
16.BOEN KIE ALIAS SUWANDI
17.JONAS SIMANJUNTAK
18.EKA SALIM
19.CHANDLER TANOTO
20.TAN KET TJU
21.BENNY RUSLIE
22.JUAN LAKSONO NGASERIN
23.JACKY LAKSONO NGASERIN
24.LINA
25.UDIN
26.NG CONG BUN
27.SUMIATI
28.NG A YONG
29.RAMAN ADJIMAN
30.LIONG SJE HIAN/ SIU SIN
31.SUARNI EFFENDI
32.KIDAM HANDOKO
33.RONY YEO
34.BENNY
35.BUDI
36.LIM KING NGO/ LOKOT
37.CHAILANY TANADY
1.PEMERINTAH KABUPATEN DELI SERDANG
2.PT. DELIMAS SURYAKANNAKA
3.KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN DELI SERDANG (ATR/BPN)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 208/Pdt.G/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Kamis, 21 Mei 2026
Nomor Surat 208
Penggugat
NoNama
1TOH ATJU/NATALIE THERINDA
2TONO
3SUMI
4JIO GIOK SIONG/JACKY MARNYO
5MINEM
6JULFAIZAL
7HADI WIJAYA
8TAMARIA MANIHURUK
9ANTON YEWA/ THOMAS
10SUGIANTO
11VERINA HALIM
12IWAN WIDJAYA
13ELLYS
14NG SIU LAN
15HENDRICK SANJAYA
16BOEN KIE ALIAS SUWANDI
17JONAS SIMANJUNTAK
18EKA SALIM
19CHANDLER TANOTO
20TAN KET TJU
21BENNY RUSLIE
22JUAN LAKSONO NGASERIN
23JACKY LAKSONO NGASERIN
24LINA
25UDIN
26NG CONG BUN
27SUMIATI
28NG A YONG
29RAMAN ADJIMAN
30LIONG SJE HIAN/ SIU SIN
31SUARNI EFFENDI
32KIDAM HANDOKO
33RONY YEO
34BENNY
35BUDI
36LIM KING NGO/ LOKOT
37CHAILANY TANADY
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH KABUPATEN DELI SERDANG
2PT. DELIMAS SURYAKANNAKA
3KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN DELI SERDANG (ATR/BPN)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1HADIWIDJAJA
2HENDRA GUNAWAN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, Para Penggugat mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:

DALAM PROVISI
1.    Memerintahkan  Tergugat -I, -II untuk menghentikan seluruh tindakan pengosongan, penyegelan, pembongkaran, pemindahan barang, maupun tindakan paksa lainnya terhadap 46 Ruko objek sengketa sampai adanya putusan Pengadilan yang  berkekuatan hukum tetap; 
2.    Melarang Tergugat -I, -II  maupun pihak lain yang mendapat kuasa untuk memasuki, mengambil alih, merusak, ataupun menguasai 46 ruko objek sengketa selama perkara ini berjalan; 
3.    Memerintahkan Tergugat -I, -II untuk mempertahankan keadaan/status quo atas seluruh 46 ruko objek sengketa. 

PRIMAIR
1.    Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan untuk memerintahkan Tergugat -I, -III untuk memberikan Rekomendasi dan Perpanjangan Sertipikat HGB selama 20 tahun dan 30 tahun sesuai PP No.18 Tahun 2021 terhadap 46 Ruko milik Para Penggugat sebagaimana dimaksud pada posita gugatan;
3.    Menyatakan Sertipikat HGB Para Penggugat yang lahir berdasarkan kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dan PT. Delimas Suryakannaka adalah sah dan wajib dilindungi hukum;
4.    Menyatakan tindakan Tergugat -I, yang menolak memberikan Rekomendasi dan menghalangi perpanjangan HGB, Penyegelan, Pengosongan Paksa, menyuruh paksa sewa dengan ancaman eksikusi bagi Para Penggugat merupakan Tindakan Perbuatan Melawan Hukum;
5.    Menyatakan Berita Acara Serah Terima antara PT. Delimas Suryakannaka dengan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang tanggal 24 September 2025 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Para Penggugat;
6.    Menghukum  Tergugat -I untuk  membayar kerugian materiil kepada Para Penggugat sebesar Rp23.000.000.000,- ( Dua Puluh Tiga Miliar Rupiah);
7.    Menghukum Tergugat -I untuk membayar kerugian immateriil kepada Para Penggugat sebesar Rp50.000.000.000,-  (Lima Puluh Miliar Rupiah );
8.    Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad) ataupun Peninjauan Kembali;
9.    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap: 
•    Seluruh 46 ruko objek sengketa pemegang Sertipikat HGB Para Penggugat; 
•    berikut seluruh barang inventaris, perlengkapan usaha, dokumen dan benda bergerak milik Para Penggugat yang berada di dalam objek sengketa; 
10.    Menghukum Para Tergugat untuk melaksanakan seluruh isi putusan ini secara sukarela dan seketika setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
11.    Menghukum Tergugat -I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp25.000.000,- (Dua Puluh Lima  Juta Rupiah) per hari atas setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai dilaksanakan seluruhnya.

12.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak