| Petitum |
PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, Para Penggugat mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
DALAM PROVISI
1. Memerintahkan Tergugat -I, -II untuk menghentikan seluruh tindakan pengosongan, penyegelan, pembongkaran, pemindahan barang, maupun tindakan paksa lainnya terhadap 46 Ruko objek sengketa sampai adanya putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
2. Melarang Tergugat -I, -II maupun pihak lain yang mendapat kuasa untuk memasuki, mengambil alih, merusak, ataupun menguasai 46 ruko objek sengketa selama perkara ini berjalan;
3. Memerintahkan Tergugat -I, -II untuk mempertahankan keadaan/status quo atas seluruh 46 ruko objek sengketa.
PRIMAIR
1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan untuk memerintahkan Tergugat -I, -III untuk memberikan Rekomendasi dan Perpanjangan Sertipikat HGB selama 20 tahun dan 30 tahun sesuai PP No.18 Tahun 2021 terhadap 46 Ruko milik Para Penggugat sebagaimana dimaksud pada posita gugatan;
3. Menyatakan Sertipikat HGB Para Penggugat yang lahir berdasarkan kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dan PT. Delimas Suryakannaka adalah sah dan wajib dilindungi hukum;
4. Menyatakan tindakan Tergugat -I, yang menolak memberikan Rekomendasi dan menghalangi perpanjangan HGB, Penyegelan, Pengosongan Paksa, menyuruh paksa sewa dengan ancaman eksikusi bagi Para Penggugat merupakan Tindakan Perbuatan Melawan Hukum;
5. Menyatakan Berita Acara Serah Terima antara PT. Delimas Suryakannaka dengan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang tanggal 24 September 2025 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Para Penggugat;
6. Menghukum Tergugat -I untuk membayar kerugian materiil kepada Para Penggugat sebesar Rp23.000.000.000,- ( Dua Puluh Tiga Miliar Rupiah);
7. Menghukum Tergugat -I untuk membayar kerugian immateriil kepada Para Penggugat sebesar Rp50.000.000.000,- (Lima Puluh Miliar Rupiah );
8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad) ataupun Peninjauan Kembali;
9. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap:
• Seluruh 46 ruko objek sengketa pemegang Sertipikat HGB Para Penggugat;
• berikut seluruh barang inventaris, perlengkapan usaha, dokumen dan benda bergerak milik Para Penggugat yang berada di dalam objek sengketa;
10. Menghukum Para Tergugat untuk melaksanakan seluruh isi putusan ini secara sukarela dan seketika setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
11. Menghukum Tergugat -I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) per hari atas setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai dilaksanakan seluruhnya.
12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono).
|