Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1518/Pid.Sus/2026/PN Lbp JULI AGUSTINA ARITONANG, S. H., M. H. RAMLI ALIAS IRAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1518/Pid.Sus/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-8391/L.2.14/Enz.2/09/2026.
Penuntut Umum
NoNama
1JULI AGUSTINA ARITONANG, S. H., M. H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAMLI ALIAS IRAM[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

Dakwaan

:

 

PERTAMA :

--------Bahwa ia terdakwa  RAMLI Alias IRAM pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2026 sekira pukul  17.30 Wib atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2026 atau pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Dusun III Desa Rugemuk Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang, atau pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I“ perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara  sebagai  berikut :---------

Berawal saksi Ricky Ananda Manurung, SH, saksi Najib Ujung dan saksi Sandi Ukriawan Anggota Satnarkoba Polresta Deli Serdang mendapatkan informasi bahwa  adanya peredaran gelap narkotika jenis shabu yang dilakukan seorang laki-laki bernama Ramli Alias Iram/terdakwa di Dusun III Desa Rugemuk Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang, atas informasi tersebut para saksi Polisi melakukan penyelidikan, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2026 sekira pukul  17.30 Wib para saksi Polisi mendatagi tempat dimaksud, setibanya ditempat tersebut para saksi Polisi melihat satu orang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan sedang berada diareal belakang rumah milik laki-laki tersebut sambil mengenggam 1 (satu) buah dompet ditangan kanannya, kemudian para saksi Polisi langsung mengamankan laki-laki tersebut mengaku bernama Ramli Alias Iram/terdakwa, namun pada saat hendak diamankan terdakwa membuang 1 (satu) buah dompet kecil warna coklat tersebut kelokasi dengan jarak sekitar 1 (satu) meter dari tempat tersebut, para saksi Polisi langsung mengambil dompet yang dibuang terdakwa tersebut, lalu dihadapan terdakwa, para saksi membuka dompet berisi 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisikan narkotika jenis shabu berat bruto 0,69 (nol koma enam puluh sembilan) gram dan berat netto 0,39 (nol koma tiga puluh sembilan) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisikan narkotika jenis shabu berat bruto 0,30 (nol koma tiga puluh) gram  dan berat netto 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram, 1 (satu) buah sekop pipet  plastik warna putih lis merah jambu dan uang tunai sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa menjelaskan sebelumnya pada hari Senin tanggal 13 Juli 2026 sekira pukul 19.00 Wib terdakwa membeli narkotika jenis shabu dari seseorang bernama Mat Boneng (belum tertangkap) seharga Rp. 350.000,- sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang di Desa Rantau Panjang Kec. Pantai Labu Kab. Deli Serdang, kemudian terdakwa menjual narkotika jenis shabu tersebut dan sebagian telah laku terjual, dalam hal ini terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan tidak dibenar menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara narkotika jenis shabu, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap terdakwa berikut barang bukti dan diserahkan ke Polresta Deli Serdang mempertanggunjawabkan perbuatannya, berdasarkan hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI Register sampel  DS49/VII/2026/Laboratorium Daerah Deli Serdang-Medan yang ditanda tangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan jenis sampel A : Kristal, B : kristan, jumlah sampel A : 1 sampel, B : 1 sampel, berat netto awal total sampel A : 0.4030 gram, B : 0,1991 gram,   netto akhir sampel A : 0,3976 gram, B : 0,1956 gram, ciri-ciri  sampel 1 (satu) bungkus kertas tisu berisikan A : 1 (satu) bungkus sedang plastik bening berisikan A : Kristal warna putih, 1 (satu) bungkus sedang plastik bening berisikan B : Kristal warna putih pemilik jenis sampel A dan B atas nama Ramli Alias Iram, dengan kesimpulan jenis sampel kristal Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut  61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------

 

------Sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana  dalam Pasal   114  ayat (1) UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.---------

 

Atau

KEDUA :

--------Bahwa ia terdakwa  RAMLI Alias IRAM pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2026 sekira pukul  17.30 Wib atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2026 atau pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Dusun III Desa Rugemuk Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang, atau pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Setiap Orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara  sebagai  berikut :---------------------------

Berawal saksi Ricky Ananda Manurung, SH, saksi Najib Ujung dan saksi Sandi Ukriawan Anggota Satnarkoba Polresta Deli Serdang mendapatkan informasi bahwa  adanya peredaran gelap narkotika jenis shabu yang dilakukan seorang laki-laki bernama Ramli Alias Iram/terdakwa di Dusun III Desa Rugemuk Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang, atas informasi tersebut para saksi Polisi melakukan penyelidikan, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2026 sekira pukul  17.30 Wib para saksi Polisi mendatagi tempat dimaksud, setibanya ditempat tersebut para saksi Polisi melihat satu orang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan sedang berada diareal belakang rumah milik laki-laki tersebut sambil mengenggam 1 (satu) buah dompet ditangan kanannya, kemudian para saksi Polisi langsung mengamankan laki-laki tersebut mengaku bernama Ramli Alias Iram/terdakwa, namun pada saat hendak diamankan terdakwa membuang 1 (satu) buah dompet kecil warna coklat tersebut kelokasi dengan jarak sekitar 1 (satu) meter dari tempat tersebut, para saksi Polisi langsung mengambil dompet yang dibuang terdakwa tersebut, lalu dihadapan terdakwa, para saksi membuka dompet berisi 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisikan narkotika jenis shabu berat bruto 0,69 (nol koma enam puluh sembilan) gram dan berat netto 0,39 (nol koma tiga puluh sembilan) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisikan narkotika jenis shabu berat bruto 0,30 (nol koma tiga puluh) gram  dan berat netto 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram, 1 (satu) buah sekop pipet  plastik warna putih lis merah jambu dan uang tunai sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa menjelaskan sebelumnya pada hari Senin tanggal 13 Juli 2026 sekira pukul 19.00 Wib terdakwa memperoleh narkotika jenis shabu dari seseorang bernama Mat Boneng (belum tertangkap) di Desa Rantau Panjang Kec. Pantai Labu Kab. Deli Serdang, dalam hal ini terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan tidak dibenar memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis shabu, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap terdakwa berikut barang bukti dan diserahkan ke Polresta Deli Serdang mempertanggunjawabkan perbuatannya, berdasarkan hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI Register sampel  DS49/VII/2026/Laboratorium Daerah Deli Serdang-Medan yang ditanda tangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan jenis sampel A : Kristal, B : kristan, jumlah sampel A : 1 sampel, B : 1 sampel, berat netto awal total sampel A : 0.4030 gram, B : 0,1991 gram,   netto akhir sampel A : 0,3976 gram, B : 0,1956 gram, ciri-ciri  sampel 1 (satu) bungkus kertas tisu berisikan A : 1 (satu) bungkus sedang plastik bening berisikan A : Kristal warna putih, 1 (satu) bungkus sedang plastik bening berisikan B : Kristal warna putih pemilik jenis sampel A dan B atas nama Ramli Alias Iram, dengan kesimpulan jenis sampel kristal Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut  61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.—----

------Sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana  dalam Pasal  609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang  Penyesuaian Pidana. --

Pihak Dipublikasikan Ya