| Dakwaan |
DAKWAAN :
PRIMAIR:
-----Bahwa ia terdakwa TENGKU HERMANSYAH pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2023 sekira pukul 05.00 WIB atau dalam waktu lain pada bulan Juni 2023 atau dalam waktu lain pada tahun 2023 bertempat di Areal Selasar Lokasi UMKM Bandara Kualanamu Internasional Airport (KNIA) Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk didalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini Orang Perseorangan yang Melaksanakan Penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 (orang perorangan dilarang melaksanakan penempatan pekerja Migran) sebagai yang melaksanakan Penempatan Pekerja Migran), sebagai orang yang melakukan, turut serta melakukan atau yang menyuruh melakukan perbuatan tersebut Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dalam keadaan dan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2023 sekira 02.30 Wib, saksi Boyke Barus dan rekan yang bernama Putra H. Pinem dan Jefri K.Sekali (anggota kepoliasian) mendapat informasi bahwa ada orang (pekerja migran) yang yang akan diberangkatkan via Bandara Kualanamu transit Batam lalu transit Subang dan tujuan akhir Kamboja;
- Selanjutya saksi Boyke Barus dan rekan melakukan penyelidikan ke lokasi yang diinformasikan, dan berhasil mengamankan 3 orang laki-laki yang akan diberangkatkan ke Kamboja yakni Saksi Muhammad Jodi Pashya, saksi Ok M Kurnia Priyandi Nur dan saksi Toni Maulana. Ketika diinterogasikan Saksi Muhammad Jodi Pashya menerangkan bahwa pada bulan Mei 2023, saksi membuka situs Market Place Lubuk Pakam untuk mencari pekerjaan karena sudah lama menganggur, lalu saksi Muhammad Jodi Pasha menemukan postingan yang berisi “dibutuhkan tenaga kerja ke kamboja” lalu saksi menyukai postingan tersebut dan seminggu kemudian saksi dihubungi melalui Whatshap oleh nomor +855966933896 dan mengenalkan dirinya bernama ANI dan langsung bertanya “apa benar kamu mau bekerja di Kamboja? Kerjanya di depan Komputer, balas-balas chat orang, ada transfer juga, kerja 12 jam menggunakan sosial media dan gajinya Rp.12.000.000,-“ lalu dijawab oleh saksi Muhammad Jodi “iya buk, betul” kemudian dijawab “kalau memang mau silahkan urus paspor, kalau sudah selesai paspornya hubungi saya. Ada berapa orang” karena saat itu Saksi Muhammad Jodi Pashya sedang bersama saksi Ok M Kurnia Priyandi Nur dan saksi Toni Maulana, maka saksi Muhammad Jodi bertanya kepada saksi Ok M Kurnia Priyandi Nur dan saksi Toni Maulana dan mereka pun menjawab mau sehingga saksi Muhammad Jodi menjawab “ada 3 orang”
- Setelah selesai mengurus Paspor, Saksi Muhammad Jodi Pashya, saksi Ok M Kurnia Priyandi Nur dan saksi Toni Maulana menghubungi Ani lalu Ani menyuruh para saksi untuk menunggu kabar keberangkatan. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2023 orang yang bernama Ani menghubungi saksi Muhammad Jodi untuk memberitahukan jadwal keberangkatan pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2023 sekira pukul 05.30 Wib dengan pesawat dari Bandara Kualanamu. Lalu Ani juga menginformasikan bahwasanya nantinya di bandara Kualanamu para saksi sudah ditunggu oleh seseorang yang bernama TENGKU HERMANSYAH (terdakwa) yang akan mengurus segala administrasi, baik passport maupun bording pas lalu Ani mengirimkan nomor kontak Handphon terdakwa (081265562525);
- Selanjutnya saksi Muhammmad Jodi menghubungi terdakwa untuk menanyakan perihal tersebut dan terdakwa menjawab bahwa tiket dan bording pass akan diterima pada hari keberangkatan di Bandara Kualanamu pukul 03.00 Wib;
- Sekira pukul 05.00 Wib saksi Boyke Barus dan rekan mengamankan terdakwa di Areal Selasar Lokasi UMKM Bandara Kualanamu Internasional Airport (KNIA) Kabupaten Deli Serdang. Terdakwa bekerja di perusahaan PT.ANGKASA Tour dan Travel yang bergerak dibidang usaha penjualan tiket Tour dan Travel dan oleh karenanya terdakwa ditugaskan oleh PT.ANGKASA Tour dan Travel di bandara untuk membantu penumpang untuk bepergian dengan menggunakan pesawat melalui Bandara Kualanamu;
- Bahwa benar YEN YEN alias ANI adalah orang yang memesan tiket atas nama Saksi Muhammad Jodi Pashya, saksi Ok M Kurnia Priyandi Nur dan saksi Toni Maulana dari Bandara Kualanamu dengan tujian Kamboja, kemudian Yen-Yen Alias Ani menyuruh terdakwa untuk melakukan Chek in dan melakukan boording pass terhadap ketiga penumpang tersebut. YEN YEN Alias ANI juga mengatakan agar terdakwa tidak meminta uang kepada ketiga penumpang tersebut namun terdakwa nantinya akan mendapat upah dari YEN YEN Alias ANI;
- Bahwa terdakwa mengetahui ketiga penumpang tersebut hendak dijadikan sebagai pekerja migran di Negara Kamboja dan terdakwa juga mengetahui bahwa ketiga penumpang tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah sebagai pekerja migran;
- Bahwa terdakwa baru pertama kali memberangkatkan orang yang bekerja ke Negara Kamboja ataupun Negara lain sebagai Pekerja Migran melalui Bandara Kualanamu sesuai petunjuk YEN YEN Alias ANI dan setiap memberangkatkan pekerja migran terdakwa selalu mendapat upah dari YEN YEN Alias ANI;
- Bahwa terdakwa tidak berhak untuk menempatkan Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri disebabkan bukan merupakan Badan, Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia atau Perusahaan yang menempatkan Pekerja Migran Indonesia untuk kepentingan perusahaan sendiri sebagaimana ketentuan UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran;
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesian Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana-----------------------------------------
SUBSIDAIR
-----Bahwa ia terdakwa TENGKU HERMANSYAH pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2023 sekira pukul 05.00 WIB atau dalam waktu lain pada bulan Juni 2023 atau dalam waktu lain pada tahun 2023 bertempat di Areal Selasar Lokasi UMKM Bandara Kualanamu Internasional Airport (KNIA) Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk didalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini Yang tidak memenuhi persyaratan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 (Setiap orang dilarang melaksanakan penempatan yang tidak memenuhi persyaratan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf b sampai huruf e) dengan sengaja melaksanakan Pekerja Migran Indonesia, sebagai orang yang melakukan, turut serta melakukan atau yang menyuruh melakukan perbuatan tersebut Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dalam keadaan dan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2023 sekira 02.30 Wib, saksi Boyke Barus dan rekan yang bernama Putra H. Pinem dan Jefri K.Sekali (anggota kepoliasian) mendapat informasi bahwa ada orang (pekerja migran) yang yang akan diberangkatkan via Bandara Kualanamu transit Batam lalu transit Subang dan tujuan akhir Kamboja;
- Selanjutya saksi Boyke Barus dan rekan melakukan penyelidikan ke lokasi yang diinformasikan, dan berhasil mengamankan 3 orang laki-laki yang akan diberangkatkan ke Kamboja yakni Saksi Muhammad Jodi Pashya, saksi Ok M Kurnia Priyandi Nur dan saksi Toni Maulana. Ketika diinterogasikan Saksi Muhammad Jodi Pashya menerangkan bahwa pada bulan Mei 2023, saksi membuka situs Market Place Lubuk Pakam untuk mencari pekerjaan karena sudah lama menganggur, lalu saksi Muhammad Jodi Pasha menemukan postingan yang berisi “dibutuhkan tenaga kerja ke kamboja” lalu saksi menyukai postingan tersebut dan seminggu kemudian saksi dihubungi melalui Whatshap oleh nomor +855966933896 dan mengenalkan dirinya bernama ANI dan langsung bertanya “apa benar kamu mau bekerja di Kamboja? Kerjanya di depan Komputer, balas-balas chat orang, ada transfer juga, kerja 12 jam menggunakan sosial media dan gajinya Rp.12.000.000,-“ lalu dijawab oleh saksi Muhammad Jodi “iya buk, betul” kemudian dijawab “kalau memang mau silahkan urus paspor, kalau sudah selesai paspornya hubungi saya. Ada berapa orang” karena saat itu Saksi Muhammad Jodi Pashya sedang bersama saksi Ok M Kurnia Priyandi Nur dan saksi Toni Maulana, maka saksi Muhammad Jodi bertanya kepada saksi Ok M Kurnia Priyandi Nur dan saksi Toni Maulana dan mereka pun menjawab mau sehingga saksi Muhammad Jodi menjawab “ada 3 orang”
- Setelah selesai mengurus Paspor, Saksi Muhammad Jodi Pashya, saksi Ok M Kurnia Priyandi Nur dan saksi Toni Maulana menghubungi Ani lalu Ani menyuruh para saksi untuk menunggu kabar keberangkatan. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2023 orang yang bernama Ani menghubungi saksi Muhammad Jodi untuk memberitahukan jadwal keberangkatan pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2023 sekira pukul 05.30 Wib dengan pesawat dari Bandara Kualanamu. Lalu Ani juga menginformasikan bahwasanya nantinya di bandara Kualanamu para saksi sudah ditunggu oleh seseorang yang bernama TENGKU HERMANSYAH (terdakwa) yang akan mengurus segala administrasi, baik passport maupun bording pas lalu Ani mengirimkan nomor kontak Handphon terdakwa (081265562525);
- Selanjutnya saksi Muhammmad Jodi menghubungi terdakwa untuk menanyakan perihal tersebut dan terdakwa menjawab bahwa tiket dan bording pass akan diterima pada hari keberangkatan di Bandara Kualanamu pukul 03.00 Wib;
- Sekira pukul 05.00 Wib saksi Boyke Barus dan rekan mengamankan terdakwa di Areal Selasar Lokasi UMKM Bandara Kualanamu Internasional Airport (KNIA) Kabupaten Deli Serdang. Terdakwa bekerja di perusahaan PT.ANGKASA Tour dan Travel yang bergerak dibidang usaha penjualan tiket Tour dan Travel dan oleh karenanya terdakwa ditugaskan oleh PT.ANGKASA Tour dan Travel di bandara untuk membantu penumpang untuk bepergian dengan menggunakan pesawat melalui Bandara Kualanamu;
- Bahwa benar YEN YEN alias ANI adalah orang yang memesan tiket atas nama Saksi Muhammad Jodi Pashya, saksi Ok M Kurnia Priyandi Nur dan saksi Toni Maulana dari Bandara Kualanamu dengan tujian Kamboja, kemudian Yen-Yen Alias Ani menyuruh terdakwa untuk melakukan Chek in dan melakukan boording pass terhadap ketiga penumpang tersebut. YEN YEN Alias ANI juga mengatakan agar terdakwa tidak meminta uang kepada ketiga penumpang tersebut namun terdakwa nantinya akan mendapat upah dari YEN YEN Alias ANI;
- Bahwa terdakwa mengetahui ketiga penumpang tersebut hendak dijadikan sebagai pekerja migran di Negara Kamboja dan terdakwa juga mengetahui bahwa ketiga penumpang tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah sebagai pekerja migran;
- Bahwa terdakwa baru pertama kali memberangkatkan orang yang bekerja ke Negara Kamboja ataupun Negara lain sebagai Pekerja Migran melalui Bandara Kualanamu sesuai petunjuk YEN YEN Alias ANI dan setiap memberangkatkan pekerja migran terdakwa selalu mendapat upah dari YEN YEN Alias ANI;
- Bahwa terdakwa tidak memenuhi persyaratan memiliki kompetensi, sehat jasmani dan rohani, terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial dan Memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan sebagaimana ketentuan UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran;
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesian Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana -------------------------------------------------------------- |