| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 645/Pid.B/2026/PN Lbp | 1.MONICA RIA HUTABARAT, S.H. 2.YENI FEBRINAWATI GINTING., S.H |
FIKRI ADAM | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 27 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 645/Pid.B/2026/PN Lbp | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 27 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1877/L.2.14.9/Eoh.2/04/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | D A K W A A N : ----- Bahwa Terdakwa FIKRI ADAM bersama-sama dengan SULE (Daftar Pencarian Orang) pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 sekitar pukul 02.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari Tahun 2026, bertempat di Jalan Ampera Gang Rakyat Pasar VI Dusun II-A Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya,“mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan pada malam hari dalam suatu rumah atau dalam perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu dan untuk masuk ketempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------- ----- Bahwa pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 sekitar pukul 01.00 Wib Terdakwa FIKRI ADAM dengan membawa 1 (satu) obeng dari rumahnya berjalan bersama-sama dengan dengan SULE (Daftar Pencarian Orang) menuju ke rumah saksi korban Horas Z.P Simamora yang berada di jalan Ampera Gang Rakyat Pasar VI Dusun II-A Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara dengan niat untuk mengambil barang-barang milik saksi korban, dimana Terdakwa FIKRI ADAM dan SULE (Daftar Pencarian Orang) sudah mengetahui sebelumnya bahwa saksi korban Horas Z.P Simamora tidak berada dirumah selanjutnya sekira pukul 02.00 WIB, sesampainya Terdakwa FIKRI ADAM bersama-sama dengan SULE (Daftar Pencarian Orang) di rumah saksi korban Horas Z.P Simamora selanjutnya langsung mencongkel Jendala Rumah milik saksi korban Horas Z.P Simamora dengan menggunakan 1 (satu) obeng tersebut untuk membuka jendela rumah saksi korban tanpa izin selanjutnya Terdakwa FIKRI ADAM bersama-sama dengan SULE (Daftar Pencarian Orang) masuk kedalam rumah milik saksi korban serta mengambil beberapa bungkus rokok dengan berbagai merk dan uang tunai sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) selanjutnya pada hari Sabtu, tanggal 24 Januari 2026 sekira pukul 02.00 wib SULE (Daftar Pencarian Orang) kembali masuk kerumah saksi korban Horas Z.P Simamora untuk mengambil Sepeda Motor Honda Supra 125 Tahun 2021 berwarna merah hitam dengan Nomor Pol BK 4114 AJW serta 6 (enam) buah tabung gas ukuran 3 (tiga) kg yang diletakkan disamping rumah saksi korban Horas Z.P Simamora, selanjutnya SULE (Daftar Pencarian Orang) menjualkan sepeda motor Motor Honda Supra 125 Tahun 2021 berwarna merah hitam dengan Nomor Pol BK 4114 AJW lalu dari hasil penjualan Sepeda Motor Honda Supra x tersebut Terdakwa FIKRI ADAM menerima uang sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang diberikan oleh SULE (Daftar Pencarian Orang) kepada Terdakwa FIKRI ADAM. ------ ---- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa FIKRI ADAM bersama-sama dengan SULE (Daftar Pencarian Orang) maka saksi korban HORAS Z.P SIMAMORA mengalami total kerugian sebesar Rp.6.346. 000,- (enam juta tiga ratus empat puluh enam ribu rupiah) ---- ----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 477 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana ----- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
