Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1077/Pid.Sus/2026/PN Lbp 1.ANWAR KETAREN, SH
2.LOLY EVA NIRMAWATI SIMANJUNTAK., S. H.
EDI SYAH PUTRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1077/Pid.Sus/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-6185/L.2.14/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANWAR KETAREN, SH
2LOLY EVA NIRMAWATI SIMANJUNTAK., S. H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDI SYAH PUTRA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PRIMAIR

Bahwa terdakwa EDI SYAH PUTRA bersama-sama dengan Ican Als Candra (DPO) pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 18.30 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026 bertempat di Jalan Ampera Utara Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam,Turut serta melakukan perbuatan yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I“, yang dilakukan Terdakwa dengan cara  sebagai berikut : --------

Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekira pukul 19.30 Wib saksi Togi Parlindungan Sinurat bersama saksi Toga Marudut Parhusip dan saksi Padli Pahlevi (ketiganya merupakan Anggota Ditresnarkoba Polda Sumut) mendapat informasi yang menerangkan bahwa ada orang yang selalu mengedarkan narkotika jenis sabu di seputaran Jalan Ampera Utara Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang. Kemudian setelah menerima Informasi dari Informan, saksi Togi Parlindungan Sinurat, saksi Toga Marudut Parhusip dan saksi Padli Pahlevi melakukan penyelidikan lebih lanjut. Kemudian pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 17.30 wib saksi Togi Parlindungan Sinurat, saksi Toga Marudut Parhusip dan saksi Padli Pahlevi bersama team unit 1 Subdit III untuk berkumpul di Jalan Ampera Utara Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang dan melakukan penyamaran untuk membeli narkotika dari Terdakwa yang diduga menjual narkotika jenis sabu, lalu saksi Togi Parlidungan Sinurat menemui orang yang diduga menjual narkotika jenis sabu dan melakukan pemesanan narkotika jenis sabu sebanyak 100 (seratus) gram, kemudian saksi Togi Parlidungan Sinurat disuruh menunggu oleh Terdakwa karena Terdakwa akan mengambilkan narkotika jenis sabu yang dipesan tersebut. Kemudian sekira pukul 18.30 wib Terdakwa mendatangi saksi Togi Parlidungan Sinurat yang menunggu di Jalan Ampera Utara Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, lalu pada saat Terdakwa menunjukan narkotika jenis sabu yang dipesan, saksi Togi Parlidungan Sinurat segera menghubungi (misscall) Toga Marudut Parhusip dan saksi Padli Pahlevi sebagai tanda untuk dapat melakukan penangkapan, lalu saksiTogi Parlidungan Sinurat dengan dibantu saksi Padli Pahlevi dan saksi Toga Marudut Parhusip bersama team unit 1 Subdit III langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan dapat disita barang bukti dari tangan Terdakwa berupa 1 (satu) bungkus plastik asoy warna hitam yang didalamnya terdapat : 1 buah kertas warna coklat yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 100 (seratus) gram dan 1 (satu) unit handphone merek Oppo A5 warna Mist White dengan nomor imei 86742 80766 60856 dan nomor simcard 0812 6004 4419. Kemudian dilakukan interogasi terhadap Terdakwa menerangkan bahwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari ICAN Als CANDRA (DPO), padahal terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk turut serta melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, Narkotika Golongan I yakni jenis sabu, dan selanjutnya Terdakwa berikut seluruh barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk di proses lebih lanjut.

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan tanggal 29 Januari 2026 dari Unit PT. Pegadaian Unit Simpang Amplas telah melakukan penimbangan terhadap narkotika jenis sabu milik Edi Syah Putra berupa  1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 100 (seratus) gram netto.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Medan Nomor Lab : 1749NNF/2026, tanggal 30 Maret 2026 yang diperiksa dan ditandatangani oleh  Supriedi Hasugian, S.T., M.T., dan R. Fani Miranda, ST.,M. Si berkesimpulan bahwa barang bukti diduga mengandung narkotika milik Terdakwa Edi Syah Putra adalah benar mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2)  UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -------------------------

 

SUBSIDAIR

Bahwa terdakwa EDI SYAH PUTRA bersama-sama dengan Ican Als Candra (DPO) pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 18.30 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026 bertempat di Jalan Ampera Utara Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, “Turut serta melakukan perbuatan yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman“, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-

Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekira pukul 19.30 Wib saksi Togi Parlindungan Sinurat bersama saksi Toga Marudut Parhusip dan saksi Padli Pahlevi (ketiganya merupakan Anggota Ditresnarkoba Polda Sumut) mendapat informasi yang menerangkan bahwa ada orang yang selalu mengedarkan narkotika jenis sabu di seputaran Jalan Ampera Utara Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang. Kemudian setelah menerima Informasi dari Informan, saksi Togi Parlindungan Sinurat, saksi Toga Marudut Parhusip dan saksi Padli Pahlevi melakukan penyelidikan lebih lanjut. Kemudian pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 17.30 wib saksi Togi Parlindungan Sinurat, saksi Toga Marudut Parhusip dan saksi Padli Pahlevi bersama team unit 1 Subdit III untuk berkumpul di Jalan Ampera Utara Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang dan melakukan penyamaran untuk menemui Terdakwa yang diduga dapat menyediakan narkotika jenis sabu, lalu saksi Togi Parlidungan Sinurat menemui Terdakwa dan melakukan pemesanan narkotika jenis sabu sebanyak 100 (seratus) gram, kemudian saksi Togi Parlidungan Sinurat disuruh menunggu oleh Terdakwa. Kemudian sekira pukul 18.30 wib Terdakwa mendatangi saksi Togi Parlidungan Sinurat yang menunggu di Jalan Ampera Utara Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, lalu pada saat Terdakwa menunjukan narkotika jenis sabu yang dipesan, saksi Togi Parlidungan Sinurat segera menghubungi (misscall) Toga Marudut Parhusip dan saksi Padli Pahlevi sebagai tanda untuk dapat melakukan penangkapan, lalu saksi Togi Parlidungan Sinurat dengan dibantu saksi Padli Pahlevi dan saksi Toga Marudut Parhusip bersama team unit 1 Subdit III langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan dapat disita barang bukti dari tangan Terdakwa berupa 1 (satu) bungkus plastik asoy warna hitam yang didalamnya terdapat : 1 buah kertas warna coklat yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 100 (seratus) gram dan 1 (satu) unit handphone merek Oppo A5 warna Mist White dengan nomor imei 86742 80766 60856 dan nomor simcard 0812 6004 4419. Kemudian dilakukan interogasi terhadap Terdakwa menerangkan bahwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari ICAN Als CANDRA (DPO), padahal terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk turut serta melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I yakni jenis sabu, dan selanjutnya Terdakwa berikut seluruh barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk di proses lebih lanjut.

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan tanggal 29 Januari 2026 dari Unit PT. Pegadaian Unit Simpang Amplas telah melakukan penimbangan terhadap narkotika jenis sabu milik Edi Syah Putra berupa  1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 100 (seratus) gram netto.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Medan Nomor Lab : 1749NNF/2026, tanggal 30 Maret 2026 yang diperiksa dan ditandatangani oleh  Supriedi Hasugian, S.T., M.T., dan R. Fani Miranda, ST.,M. Si berkesimpulan bahwa barang bukti diduga mengandung narkotika milik Terdakwa Edi Syah Putra adalah benar mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --- 

Pihak Dipublikasikan Ya