| Petitum |
1. Mengabulkan Permohona Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan bahwa nama Ibu Kandung yang benar dari Pemohon sebagaimana, sebagaimana tercantum dalam akta kelahiran Nomor Daftar: AF 33461 yang dikeluarkan oleh Kerajaan Malaysia, Sijil Kelahiran, Borang A1, Negeri Negeri Tanah Melayu, Adalah Suyanti Br Tarigan;
3. Menetapkan bahwa pencantuman nama “Aminah” sebagai Ibu Kandung Pemohon dalam Kartu Keluarga Nomor1207231609094236 adalah tidak sesuai dengan identitas ibu kandung Pemohon yang sebenarnya;
4. Menetapkan bahwa nama “Suyanti Br Tarigan” merupakan nama ibu kandung benar dari Pemohon untuk digunakan sebagai dasar pembetulan data administrasi kependudukan;
5. Memberi izin kepada Pemohon untuk menggunakan Penetapan ini sebagai dasar kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk melakukan Pembetulan data nama Ibu Kandung Pemohonpada Kartu Keluarga dan/atau dokumen administrasi kependudukan terkait dari “Aminah” menjadi “Suyanti Br Tarigan”;
6. Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
|