| Dakwaan |
DASAR
1. Laporan Polisi nomor : LP / B / 138 / XII / 2025 / SPKT / POLSEK GALANG / POLRESTA DELI SERDANG / POLDA SUMUT tanggal 04 Desember 2025, An. Pelapor DANIEL TAMPUBOLON.
2. Surat Perintah Tugas nomor : SPT / 140.a / XII / 2025 / Reskrim tanggal 04 Desember 2025.
3. Surat Perintah Penyidikan nomor : Sp-Sidik / 140 / XII / 2025 / Reskrim tanggal 04 Desember 2025.
4. Surat Pemberitahuan dimulainya penyidikan nomor : SPDP / / XII / 2025 / Reskrim tanggal 08 Desember 2025.
II. PERKARA
Tindak Pidana “pencurian“ getah tanah sebanyak 62 (enam puluh dua) kg yang terjadi pada hari Kamis tanggal 04 Desember 2025 sekira pukul 14.00 wib di Afd I TM 2014 Blok G 20 PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih Dusun VIII Desa Sei Putih Kec. Galang Kab. Deli Serdang yang dilakukan tersangka an. SUHARYANTO Alias GOI dengan cara mengambil getah tanah yang berada ditanah dekat pohon karet dengan mempergunakan 1 (satu) buah gancu kemudian memasukkannya kedalam 2 (dua) buah karung plastik warna putih ukuran 50 kg, pada saat tersangka melakukan perbuatan tersebut terlihat oleh security yang sedang melaksanakan patroli hingga dilakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti, kemudian tersangka an, SUHARYANTO Alias GOI dan barang bukti berupa 2 (dua) buah karung plastik warna putih ukurann 50 kg berisi getah tanah sebanyak 62 kg dan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat street warna hitam nomor polisi BK 3520 MBP nomor rangka MH1JM821XPK892277 nomor mesin JMB2E1891773 diserahkan ke Polsek Galang dan dijadikan sebagai barang bukti, nilai kerugian dari 62 (enam puluh dua) kg getah tanah tersebut Rp 372.000.- (tiga ratus tujuh puluh dua ribu rupiah).
III. FAKTA-FAKTA
1 Olah Tempat Kejadian Perkara
Pada hari Jumat tanggal Desember 2025 sekira pukul 14.00 wib penyelidik telah mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) pencurian getah tanah sebanyak 62 (enam puluh dua) kg yang terjadi pada hari Kamis tanggal 04 Desember 2025 sekira pukul 14.00 wib di Afd I TM 2014 Blok G 20 PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih Dusun VIII Desa Sei Putih Kec. Galang Kab. Deli Serdang, adapun yang ditemukan ditempat kejadian perkara adalah sebagai berikut :
a. Bahwa benar Tempat kejadian perkara tersebut di Afd I TM 2014 Blok G 20 PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih Dusun VIII Desa Sei Putih Kec. Galang Kab. Deli Serdang.
b. Bahwa TKP ditkp tedapat lubang ditanah dekat pohon kerat bekas diambilnya getah tanah.
c. Bahwa getah tanah tersebut berasal dari tetesan latex yang jatuh ketanah dekat pohon karet kemudian mengering dan berwarna hitam.
2. Pemanggilan
Tidak dilakukan dalam perkara ini.
3. Penangkapan
Dengan Surat Perintah Penangkapan nomor : Sp-Kap / / XII / 2025 / Reskrim tanggal 01 Agustus 2025, An Tersangka SUHARYANTO Alias GOI, sesuai dengan berita acara penangkapan
4. Penahanan
Tidak dilakukan dalam perkara ini.
5. Penangguhan Penahanan
Tidak dilakukan dalam perkara ini.
6. Penyitaan
Dengan Surat Perintah Penyitaan nomor : Sp-Sita / / XII / 2025 / Reskrim tanggal 04 Desember 2025, sesuai dengan berita acara penyitaan.
7. Keterangan saksi-saksi
a. Nama DANIEL TAMPUBOLON, jenis kelamin laki-laki, umur 47 tahun, pekerjaan security, Agama Kristen, suku Batak, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun III Desa Sei Putih Kec. Galang Kab. Deli Serdang, nomor HP 081397103106.
Menerangkan :
1). Pada saat diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan saksi pelapor mengetahui apa sebabnya diperiksa oleh polri yaitu untuk memberikan keterangan tentang pencurian 62 (enam puluh dua) kg getah tanah milik PTPN IV Reginal I Kebun Sei Putih.
2). Saksi pelapor menerangkan mengetahui kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 04 Desember 2025 sekira pukul 14.10 wib di Afd I TM 2014 Blok G 20 PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih Dusun VIII Desa Sei Putih Kec. Galang Kab. Deli Serdang.
3). Saksi pelapor menerangkan pelakunya adalah SUHARYANTO, jenis kelamin laki-laki, umur 40 tahun, pekerjaan buruh harian lepas, alamat Dusun I Desa Timbang Deli Kec. Galang Kab. Deli Serdang dan Lk. II Kel. Galang Kota Kec. Galang Kab. Deli Serdang.
4). Saksi pelapor menerangkan pelaku an SUHARYANTO melakukan perbuatan tersebut seorang diri tidak ada orang lain membantunya.
5). Saksi pelapor menerangkan alat yang dipergunakan adalah 1 (satu) buah gancu, 2 (dua) buah karung plastik warna putih ukuran 50 kg dan 1 unit sepeda motor merk honda beat street warna hitam nomor polisi BK 3520 MBP.
6). Saksi pelapor menerangkan bahwa pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan cara mengambil getah tanah yang berada ditanah dekat pohon karet dengan mempergunakan 1 (satu) buah gancu kemudian memasukkannya kedalam 2 (dua) buah karung plastik warna putih ukuran 50 kg, pada saat pelaku melakukan perbuatan tersebut terlihat oleh security yang sedang melaksanakan patrol langsung mengamankan pelaku dan barang bukti kemudian membawanya kepos security dan selanjutnya menyerahkan ke Polsek Galang.
7). Saksi pelapor menerangkan bahwa getah tanah yang diambil oleh pelaku adalah hasil sadapan pekerja yang tidak masuk kedalam mangkok yang terpasang dipohon karet jatuh ketanah dekat pohon karet yang lama kelamaan menjadi banyak dan berwarna hitam.
8). Saksi pelapor menerangkan bahwa getah tanah tersebut masih dibutuhkan oleh PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih.
9). Saksi pelapor menerangkan sebelumnya tidak mengenal pelaku SUHARYANTO dan sebelumnya tidak pernah mengambil getah tanah diareal PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih.
10). Saksi pelapor menerangkan pelaku tidak mempunyai hubungan kerja dengan PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih.
11). Saksi pelapor menerangkan sebelum pelaku mengambil 62 (enam puluh dua) kg getah tanah tersebut tidak ada ijin atau permisi kepada pihak PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih.
12). Saksi pelapor menerangkan nilai kerugian dari 62 (enam puluh dua) kg getah tanah tersebut adalah Rp 372.000.- (tiga ratus tujuh puluh dua ribu rupiah).
13). Saksi pelapor menerangkan bahwa semua keterangannya benar dan bersedia disumpah didepan sidang pengadilan jika diperlukan.
b. Nama SUNARWAN TRI PUTRA, jenis kelamin laki-laki, umur 46 tahun, pekerjaan security, agama Islam, suku Jawa, alamat Dusun III Desa Galang Suka Kec. Galang Kab. Deli Serdang, nomor HP 082163677257.
Menerangkan :
1). Pada saat diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan saksi mengetahui apa sebabnya diperiksa oleh polri yaitu untuk memberikan keterangan tentang pencurian 62 (enam puluh dua) kg getah tanah milik PTPN IV Reginal I Kebun Sei Putih.
2). Saksi menerangkan melihat langsung kejadian tersebut berjarak sekira 15 meter yang terjadi pada hari Kamis tanggal 04 Desember 2025 sekira pukul 14.00 wib di Afd I TM 2014 Blok G 20 PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih Dusun VIII Desa Sei Putih Kec. Galang Kab. Deli Serdang.
3). Saksi menerangkan pelakunya adalah SUHARYANTO, jenis kelamin laki-laki, umur 40 tahun, pekerjaan buruh harian lepas, alamat Dusun I Desa Timbang Deli Kec. Galang Kab. Deli Serdang dan Lk. II Kel. Galang Kota Kec. Galang Kab. Deli Serdang.
4). Saksi menerangkan pelaku an SUHARYANTO melakukan perbuatan tersebut seorang diri tidak ada orang lain membantunya.
5). Saksi menerangkan alat yang dipergunakan adalah 1 (satu) buah gancu, 2 (dua) buah karung plastik warna putih ukuran 50 kg dan 1 unit sepeda motor merk honda beat street warna hitam nomor polisi BK 3520 MBP.
6). Saksi menerangkan bahwa pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan cara mengambil getah tanah yang berada ditanah dekat pohon karet dengan mempergunakan 1 (satu) buah gancu kemudian memasukkannya kedalam 2 (dua) buah karung plastik warna putih ukuran 50 kg, pada saat pelaku melakukan perbuatan tersebut terlihat oleh saksi dan security Bernama ARYA PUTRA yang sedang melaksanakan patroli dan langsung mengamankan pelaku dan barang bukti kemudian membawanya kepos security dan selanjutnya menyerahkan ke Polsek Galang.
7). Saksi menerangkan bahwa getah tanah yang diambil oleh pelaku adalah hasil sadapan pekerja yang tidak masuk kedalam mangkok yang terpasang dipohon karet jatuh ketanah dekat pohon karet yang lama kelamaan menjadi banyak dan berwarna hitam.
8). Saksi menerangkan bahwa getah tanah tersebut masih dibutuhkan oleh PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih.
9). Saksi menerangkan sebelumnya tidak mengenal pelaku SUHARYANTO dan sebelumnya tidak pernah mengambil getah tanah diareal PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih.
10). Saksi menerangkan pelaku tidak mempunyai hubungan kerja dengan PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih.
11). Saksi menerangkan sebelum pelaku mengambil 62 (enam puluh dua) kg getah tanah tersebut tidak ada ijin atau permisi kepada pihak PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih.
12). Saksi menerangkan nilai kerugian dari 62 (enam puluh dua) kg getah tanah tersebut adalah Rp 372.000.- (tiga ratus tujuh puluh dua ribu rupiah).
13). Saksi menerangkan bahwa semua keterangannya benar dan bersedia disumpah didepan sidang pengadilan jika diperlukan.
c. Nama ARYA PUTRA, jenis kelamin laki-laki, umur 38 tahun, pekerjaan security, agama Islam, suku Jawa, alamat Dusun IV Desa Sei Putih Kec. Galang Kab. Deli Serdang, nomor HP 082376612719.
Menerangkan :
1). Pada saat diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan saksi mengetahui apa sebabnya diperiksa oleh polri yaitu untuk memberikan keterangan tentang pencurian 62 (enam puluh dua) kg getah tanah milik PTPN IV Reginal I Kebun Sei Putih.
2). Saksi menerangkan melihat langsung kejadian tersebut berjarak sekira 15 meter yang terjadi pada hari Kamis tanggal 04 Desember 2025 sekira pukul 14.00 wib di Afd I TM 2014 Blok G 20 PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih Dusun VIII Desa Sei Putih Kec. Galang Kab. Deli Serdang.
3). Saksi menerangkan pelakunya adalah SUHARYANTO, jenis kelamin laki-laki, umur 40 tahun, pekerjaan buruh harian lepas, alamat Dusun I Desa Timbang Deli Kec. Galang Kab. Deli Serdang dan Lk. II Kel. Galang Kota Kec. Galang Kab. Deli Serdang.
4). Saksi menerangkan pelaku an SUHARYANTO melakukan perbuatan tersebut seorang diri tidak ada orang lain membantunya.
5). Saksi menerangkan alat yang dipergunakan adalah 1 (satu) buah gancu, 2 (dua) buah karung plastik warna putih ukuran 50 kg dan 1 unit sepeda motor merk honda beat street warna hitam nomor polisi BK 3520 MBP.
6). Saksi menerangkan bahwa pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan cara mengambil getah tanah yang berada ditanah dekat pohon karet dengan mempergunakan 1 (satu) buah gancu kemudian memasukkannya kedalam 2 (dua) buah karung plastik warna putih ukuran 50 kg, pada saat pelaku melakukan perbuatan tersebut terlihat oleh saksi dan security bernama SUNARWAN TRI PUTRA yang sedang melaksanakan patroli dan langsung mengamankan pelaku dan barang bukti kemudian membawanya kepos security dan selanjutnya menyerahkan ke Polsek Galang.
7). Saksi menerangkan bahwa getah tanah yang diambil oleh pelaku adalah hasil sadapan pekerja yang tidak masuk kedalam mangkok yang terpasang dipohon karet jatuh ketanah dekat pohon karet yang lama kelamaan menjadi banyak dan berwarna hitam.
8). Saksi menerangkan bahwa getah tanah tersebut masih dibutuhkan oleh PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih.
9). Saksi menerangkan sebelumnya tidak mengenal pelaku SUHARYANTO dan sebelumnya tidak pernah mengambil getah tanah diareal PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih.
10). Saksi menerangkan pelaku tidak mempunyai hubungan kerja dengan PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih.
11). Saksi menerangkan sebelum pelaku mengambil 62 (enam puluh dua) kg getah tanah tersebut tidak ada ijin atau permisi kepada pihak PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih.
12). Saksi menerangkan nilai kerugian dari 62 (enam puluh dua) kg getah tanah tersebut adalah Rp 372.000.- (tiga ratus tujuh puluh dua ribu rupiah).
13). Saksi menerangkan bahwa semua keterangannya benar dan bersedia disumpah didepan sidang pengadilan jika diperlukan.
8. Keterangan Tersangka
Nama SUHARYANTO Alias GOI, jenis kelamin laki-laki, umur 40 tahun, pekerjaan buruh harian lepas, agama Islam, Suku Jawa, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun I Desa Timbang Deli Kec. Galang Kab. Deli Serdang dan Lk. II Kel. Galang Kota Kec. Galang Kab. Deli Serdang.
Menerangkan :
1). Pada saat diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan tersangka mengetahui apa sebabnya ditangkap kemudian dimintai keterangan oleh polri yaitu untuk memberikan keterangan tentang pencurian getah tanah sebanyak 62 (enam puluh dua) kg.
2). Tersangka menerangkan mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian 62 (enam puluh dua) kg getah tanah tersebut pada hari Kamis tanggal 04 Desembr 2025t sekira pukul 11.00 wib s/d 13.30 wib diareal PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih Dusun VIII Desa Sei Putih Kec. Galang Kab. Deli Serdang.
3). Tersangka menerangkan melakukan perbuatan tersebut seorang diri tidak ada orang lain yang membantu tersangka.
4). Tersangka menerangkan alat yang dipergunakan mendatangi areal PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih adalah 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat street warna hitam nomor polisi BK 3520 MBP nomor rangka MH1JM821XPK892277 nomor mesin JMB2E1891773, mengambil getah tanah mempergunakan 1 (satu) buah gancu dan tempat 62 (enam puluh dua0 kg getah tanah tersebut Adalah 2 (dua) buah karung plastik warna putih ukuran 50 kg.
5). Tersangka menerangkan mengambil 62 (enam puluh dua) kg getah tanah tersebut dengan cara mengambil getah tanah yang berada ditanah dekat pohon karet dengan mempergunakan 1 (satu) buah gancu kemudian memasukkannya kedalam 2 (dua) buah karung plastik warna putih ukuran 50 kg, pada saat pelaku sedang melakukan perbuatan tersebut datang security yang sedang melaksanakan patroli langsung menangkap tersangka kemudian tersangka dan barang bukti dibawa kekantor pos security dan selanjutnya dibawa dan diserahkan kepada pihak yang berwajib.
6). Tersangka bahwa getah tanah yang diambilnya tersebut adalah latex hasil sadapan pekerja yang jatuh ketanah.
7). Tersangka sebelumnya telah pernah 1 (satu) kali mengambil getah tanah diareal PTPN IV regional I kebun Sei Putih dan telah menjualnya serta hasilnya telah diserahkan kepada istri tersangka untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.
8). Tersangka menerangkan tidak mempunyai hubungan kerja dengan PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih.
9). Tersangka menerangkan sebelum mengambil 62 (enam puluh dua) kg getah tanah tersebut tidak ada ijin atau permisi kepada PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih.
10). Tersangka menerangkan tujuannya mengambil 62 (enampuluh dua) kg getah tanah tersebut untuk dijual dan hasiknya akan dipergunakan memenuhi kebutuhan rumah tangga.
11). Tersangka menerangkan merasa bersalah dan menyesali perbuatannya.
12). Saksi menerangkan bahwa semua keterangannya benar dan bersedia disumpah didepan sidang pengadilan jika diperlukan.
8. Barang Bukti
- 2 (dua) buah karung plastik warna putih ukuran 50 kg berisi getah tanah sebanyak 62 (enam puluh dua) kg.
- 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat street warna hitam nomor polisi BK 3520 MBP nomor rangka MH1JM821XPK892277 nomor mesin JMB2E1891773.
9. Visum Et Repertum
Tidak dilakukan dalam perkara ini.
IV. PEMBAHASAN
A. ANALISA KASUS
1. Pada hari Kamis tanggal 04 Desember 2025 sekira pukul 14.00 wib telah terjadi pencurian getah tanah sebanyak 62 (enam puluh dua) kg di Afd I TM 2014 Blok G 20 PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih Dusun VIII Desa Sei Putih Kec. Galang Kab. Deli Serdang.
2. Bahwa tersangkanya ditangkap langsung oleh security Bernama SUNARWAN TRI PUTRA dan ARYA PUTRA Bernama SUHARYONO Alias GOI, , umur 40 tahun, pekerjaan buruh harian lepas, alamat Dusun I Desa Timbang Deli Kec. Galang Kab. Deli Serdang dan Lk. II Kel. Galang Kota Kec. Galang Kab. Deli Serdang.
3. Bahwa tersangka melakukan perbuatan tersebut seorang diri tidak ada orang lain yang membantu tersangka.
4. Alat yang dipergunakan tersangka adalah 1 (satu) buah gancu, 2 (dua) buah karung plastik warna putih ukuran 50 kg dan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat street warna hitam nomor polisi BK 3520 MBP nomor rangka MH1JM821XPK892277 nomor mesin JMB2E1891773.
5. Bahwa caranya pelaku mengambil 62 (enam puluh dua) kg getah tanah tersebut dengan mmepergunakan 1 (satu) buah gancu kemudian memasukkanya kedalam 2 (dua) buah karung plastik warna putih ukuran 50 kg, Ketika tersangka sedang melakukan perbuatan tersebut atau telah mendapatkan 62 (enam puluh dua) kg getah tanah datang security langsung menangkap tersangka dan mengamankan barang bukti kemudian tersangka dan barang bukti diserahkan ke Polsek Galang.
6. Bahwa tersangka an. MARIANTO Alias ATENG ditangkap berjarak sekira 100 meter dari areal Repkanting atau pohon kelapa sawit yang ditumbang (masih diareal PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih Dusun II Desa Pulau Tagor Baru Kec. Galang Kab. Deli Serdang.
7. Bahwa sesuai dengan keterangan saksi DANIEL TAMPUBOLON, SUNARWAN TRI PUTRA dan ARYA PUTRA bahwa getah tanah yang diambil pelaku tersangka adalah sadapan pekerja yang getah latexnya tidak masuk kedalam mangkok yang terpasang di pohon karet jatuh ketanah dekat pohon karet, sesuai dengan keterangan security bahwa getah tanah tersebut masih dibutuhkan atau dipergunakan oleh PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih.
8. Bahwa sesuai dengan keterangan saksi DANIEL TAMPUBOLON, SUNARWAN TRI PUTRA dan ARYA PUTRA sebelumnya tidak pernah mengambil getah tanah diareal PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih namun sesuai dengan keterangan tersangka an, SUHARYANTO alias GOI bahwa sebelum kejadian ini telah pernah 1 (satu) kali mengambil getah tanah diareal PTPN IV regional I Kebun Sei Putih namun telah menjualnya dan hasillnya telah habis dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.
9. Bahwa tersangka an. SUHARYANTO Alias GOI tujuannya mengambil getah tanah tersebut untuk dijual dan hasilnya dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.
10. Bahwa tersangka an. SUHARYANTO Alias GOI tidak mempunyai hubungan kerja dengan PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih.
11. Bahwa tersangka an. SUHARYANTO Alias GOI sebelum mengambil 62 (enam puluh dua) kg getah tanah tersebut tidak ada ijin atau permisi kepada PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih sesuai dengan keterangan saksi DANIEL TAMPUBOLON, SUNARWAN TRI PUTRA dan ARYA PUTRA bersesuaian dengan keterangan tersangka an. SUHARYANTO Alias GOI.
11. Perlu dijelaskan bahwa 1 (satu) buah gancu yang dipergunakan oleh tersangka mengambil getah tanah tersebut telah diamankan di TKP namun Ketika membawanya ke Pos security jatuh dijalan, setelah dilakukan pencarian tidak menemukannya.
12. Bahwa tersangka an. SUHARYANTO Alias GOI merasa bersalah dan menyesali perbuatannya.
15. Dalam perkara yang dijadikan barang bukti adalah 2 (dua) buah karung plastik warna putih ukuran 50 kg berisi getah tanah sebanyak 62 (enam puluh dua) kg dan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat street warna hitam nomor polisi BK 3520 MBP nomor rangka MH1JM821XPK892277 nomor mesin JMB2E1891773.
16. Nilai kerugian 62 (enam puluh dua) kg getah tanah tersebut adalah Rp 372.000.- (tiga ratus tujuh puluh dua ribu rupiah).
17. Sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung nomor 02 tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP dan surat Jaksa Agung Muda pidana umum nomor : B-3523/E/EKP/11/2012 tanggal 19 November 2012 perihal nota kesepakatan bersama Ketua MA.
18. Maka terhadap tersangka An. SUHARYANTO Alias GOI, dapat dipersangkakan telah melakukan tindak pidana “PENCURIAN RINGAN” sebagaimana dimaksud dalam pasal 364 KUHP.
B. ANALISA YURIDIS
Peraturan Mahkamah Agung (MA) No. 2 tahun 2012 tentang penyesuaian batasan kerugian pencurian ringan Rp 2.500.000.- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa sesuai dengan keterangan saksi an. DANIEL TAMPUBOLON, SUNARWAN TRI PUTRA dan ARYA PUTRA bahwa nilai kerugian dari 62 (enam puluh dua) kg getah tanah tersebut adalah Rp 372.000.- (tiga ratus tujuh puluh dua ribu rupiah).
Bahwa telah terpenuhinya unsur- unsur pencurian yaitu :
Dengan unsur-unsur
a. Barang Siapa
b. Dengan sengaja mengambil suatu barang kepunyaan orang lain
c. Dengan maksud memiliki barang itu dengan melawan hak
P e n j e l a s a n
1. Barang siapa
Unsur ini terpenuhi bahwa orang yang dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya dalam perkara ini adalah tersangka An. SUHARYANTO Alias GOI.
2. Dengan sengaja mengambil suatu barang kepunyaan orang lain
Unsur ini terpenuhi sesuai dengan keterangan saksi DANIEL TAMPUBOLON, SUNARWAN TRI PUTRA dan ARYA PUTRA bahwa 62 (enam puluh dua) kg getah tanah tersebut yang diambil tersangka an. SUHARYANTO Alias GOI dengan mempergunakan 1 (Satu) buah gancu kemudian memasukkannya kedalam 2 (dua) buah karung plastik warna putih ukuran 50 kg namun Ketika tersangka melakukan perbuatan tersebut diketahui oleh saksi-saksi sehingga langsung mengamankan tersangka dan barang bukti kemudian menyerahkannya kepada pihak yang berwajib
.
Bahwa pemilik 62 (enam puluh dua) kg getah tanah tersebut adalah PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih sesuai dengan keterangan saksi DANIEL TAMPUBOLON, SUNARWAN TRI PUTRA dan ARYA PUTRA dan bersesuaian dengan keterangan tersangka an. SUHARYANTO Alias GOI.
3. Dengan maksud memiliki barang itu dengan melawan hak
Unsur ini terpenuhi sesuai dengan keterangan tersangka an. SUHARYANTO Alias GOI tujuannya mengambil buah kelapa sawit tersebut untuk dijual dan hasilnya dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, sebelum tersangka mengambil 62 (enam puluh dua) kg getah tanah tersebut tidak ada ijin atau permisi kepada pihak PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih sesuai dengan saksi An. DANIEL TAMPUBOLON, SUNARWAN TRI PUTRA dan ARYA PUTRA bersesuaian dengan keterangan tersangka an. SUHARYANTO Alias GOI.
V. K E S I M P U L A N
1. Bahwa berdasarkan analisia kasus dan analisa yuridis, keterangan saksi-saksi, keterangan tersangka dan barang bukti yang disita maka telah terjadi tindak pidana “pencurian ringan” yang terjadi pada hari Kamis tanggal 04 Desember 2025 sekira pukul 14.00 wib telah terjadi pencurian getah tanah sebanyak 62 (enam puluh dua) kg di Afd I TM 2014 Blok G 20 PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih Dusun VIII Desa Sei Putih Kec. Galang Kab. Deli Serdang yang dilakukan tersangka An. SUHARYANTO Alias GOI dengan cara mengambil getah tanah dengan mempergunakan 1 (satu) buah gancu kemudian memasukkan getah tanah kedalam 2 (dua) buah karung plastik warna putih ukuran 50 kg.
2. Nilai kerugian dari 62 (enam puluh dua) kg getah tanah tersebut adalah Rp 372.000.- (tiga ratus tujuh puluh dua) kg.
3. Maka terhadap tersangka An. SUHARYANTO Alias GOI, Dkk penyidik menyimpulkan telah dapat dipersangkakan melakukan tindak pidana “PENCURIAN RINGAN” sebagaimana dimaksud dalam pasal 364 KUHP yang dapat dihukum.
Demikianlah Resume ini dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan kemudian ditutup dan ditanda tangani pada hari dan tanggal tersebut diatas di Polsek Galang. |