Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
921/Pid.B/2026/PN Lbp Miranda Dalimunthe YOGI ARISKI Bin ZUREMI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 921/Pid.B/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2514/L.2.14.9/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Miranda Dalimunthe
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOGI ARISKI Bin ZUREMI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :     

------ Bahwa Terdakwa YOGI ARISKI Bin ZUREMI pada hari Rabu tanggal 01 April 2026 sekitar pukul 18.52 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026 atau didalam Tahun 2026, bertempat di Jalan Sultan Gg Tengku IV No 167 Dusun IV Lamtoro II  Desa Bandar Klippa Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli, untuk memeriksa dan mengadilinya. Telah, “Mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum, dilakukan dengan cara merusak, membongkar,  memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu atau memakai pakaian palsu, untuk masuk ke tempat  melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------

------ Bermula pada hari Rabu tanggal 01 April 2026 sekitar pukul 18.30 Wib Terdakwa YOGI ARISKI Bin ZUREMI berjalan dari Kostnya menuju ke Jalan Besar Medan Tembung, Sesampainya di Jalan Sultan Gg Tengku IV No 167 Dusun IV Lamtoro II  Desa Bandar Klippa Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang terdakwa melihat rumah kosong yang diterasnya terdapat 2(dua) unit seopeda motor Honda Variuo warna merah dan hitam kemudian Terdakwa YOGI ARISKI yang sebelumnya telah mempersiapkan kunci T untuk melakukan pencurian langsung mendekati 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 Warna Merah Tahun 2023 Nomor Polisi BK 66575 ALA milik saksi korban DEDI IRWANSYAH BANCIN, lalu menghidupkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 Warna Merah Tahun 2023 Nomor Polisi BK 66575 ALA dengan menggunakan kunci T kemudian langsung pergi membawanya kerumah temannya bernama AJI (DPO) dan menjualnya seharga Rp.5.000.000.-(lima juta rupiah), bahwa sekitar pukul 19.30 Wib saksi korban DEDI IRWANSYAH BANCIN tidak menemukan lagi sepeda motornya diparkiran rumahnya sehingga saksi korban DEDI IRWANSYAH BANCIN melaporkan ke Polsek Medan Tembung ---------

--------Bahwa akibat perbuatan Terdakwa YOGI ARISKI Bin ZUREMI tersebut yang tanpa ijin telah mengambil  1 (Satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 Warna Merah Tahun 2023 Nomor Polisi BK 66575 ALA milik saksi korban DEDI IRWANSYAH BANCIN sehingga mengalami  kerugian  lebih kurang sebesar Rp.26.000.000.- (dua puluh enam juta rupiah)------

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf F KUHP---

Pihak Dipublikasikan Ya