| Petitum Permohonan |
Dengan hormat,
Yang bertandatangan dibawah ini:
Nama : Juwita
N.I.K. : 1271156007670002
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga
Alamat : Jl. B. Katamso Dalam Lk. III-56-H
Kelurahan AUR, Kecamatan Medan Maimun
Kota Medan – Provinsi Sumatera Utara
Nama : Kelvin
N.I.K. : 1271150402010002
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa
Alamat : Jl. B. Katamso Dalam Lk. III-56-H
Kelurahan AUR, Kecamatan Medan Maimun
Kota Medan – Provinsi Sumatera Utara
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 06/SK-PDN/X/2025 tertanggal 06 Oktober 2025, dengan ini memberi kuasa kepada: Darman Yosef Sagala, S.H., berkewarganegaraan Indonesia, pekerjaan sebagai Advokat pada Firma Hukum Darman Sagala & Co., yang berdomisili hukum di Jl. Rawe VII No. 80 Lk. IX, Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, email: darmansagala.co@gmail.com, selanjutnya disebut sebagai “Para Pemohon”, dengan ini mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap:
Kepala Kepolisian Republik Indonesia c.q. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara c.q. Kepala Kepolisian Resor Kota Deli Serdang c.q. Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang
Berkedudukan hukum di Jl. Sudirman, Kelurahan Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai “Termohon”;
Adapun yang menjadi dasar diajukannya Permohonan Praperadilan ini di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam adalah sebagai berikut:
A. Dasar Fakta (Feitelijke Grond)
1. BAHWA Para Pemohon telah dilaporkan oleh Satlantas Polresta Deli Serdang sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/A/9/IV/2025/SPKT Sat Reskrim/Polresta Deli Serdang/Polda SUMUT tertanggal 30 April 2025 dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimasud dalam ketentuan Ps. 340 KUHP jo. Ps. 338 KUHP jo. Ps. 55 KUHP;
2. Bahwa permasalahan bermula ketika Juwita & Kelvin bersama dengan Alm. Rifin hendak berangkat ke Kota Perbaungan dengan tujuan mengantarkan Alm. Rifin pulang ke rumahnya. Kelvin yang mengemudikan mobil memilih jalan alternatif sesampainya di Kota Lubuk Pakam, melewati jalan pintas melalui Desa Emplasmen, jalan yang juga sering dilaluinya mengingat ada anggota keluarga Mereka yang tinggal di Kecamatan Beringin tersebut;
Bahwa tidak jauh dari persimpangan jalan besar, Alm. Rifin meminta kepada Juwita agar mobil diberhentikan karena Ia ingin buang air kecil dan Kelvin pun memberhentikan mobilnya di pinggir jalan. Alm. Rifin keluar dari mobil dan tidak lama kemudian terdengar suara benturan kuat dan mobil pickup melaju kencang dari samping mobil mereka. Kelvin keluar dari mobil dan kemudian melihat Alm. Rifin sudah tersungkur di jalan. Juwita yang panik mendengar informasi dari Kelvin kemudian juga ikut keluar dari mobil;
Bahwa dalam kondisi yang panik, Juwita & Kelvin berusaha membawa Alm. Rifin ke Rumah Sakit terdekat. Alm. Rifin yang sudah berhasil dibawa ke pinggir jalan, ternyata kemudian terjatuh ke parit dibelakangnya, tempat Alm. Rifin didudukan. Kelvin kemudian turun ke bawah berusaha mengangkat Alm. Rifin dari dalam parit, tetapi usahanya gagal;
Kemudian Juwita menghubungi Darwin, keponakannya, yang tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian kecelakaan untuk membantunya menghubungi Ambulance. Darwin yang saat itu sedang berlibur di Brastagi mengatakan tidak mengetahui dan tidak memiliki nomor kontak Ambulance. Juwita kemudian menghubungi Erwin Tahar yang berada di kota Medan, Erwin Tahar juga tidak memiliki nomor kontak Ambulance;
Kelvin juga ada menghubungi Rudi Irawan yang adalah kakak kandung Alm. Rifin melalui panggilan Video Whatsapp. Sementara itu, Juwita yang juga tidak memiliki nomor kontak Ambulance kemudian menghubungi Pihak Taman Damai Sejahtera (TDS) untuk membantunya dengan mengirimkan Ambulance karena keponakannya telah mengalami kecelakaan;
Bahwa Rudi Irawan yang menerima kabar telah terjadi kecelakaan yang menimpa Adiknya juga seharusnya membantu Juwita dengan menghubungi Keluarganya yang berada di Perbaungan, atau membantu mencari bantuan Ambulance;
Bahwa karena sudah terlalu lama menunggu, Juwita kemudian kembali menghubungi Pihak TDS untuk menanyakan posisi Pihak TDS yang membawa Ambulance tersebut;
Setelah hampir 1 (satu) jam lamanya menunggu, Pihak TDS kemudian sampai di Lokasi Kecelakaan. Beberapa orang anggota TDS turun ke parit untuk mengangkat Alm. Rifin. Anggota TDS yang mengangkat Alm. Rifin dari parit mengatakan bahwasannya Rifin telah meninggal dunia. Pihak TDS kemudian mengangkat Alm. Rifin masuk ke mobil dan membawanya pergi diikuti Juwita & Kelvin yang menyusul dari belakang;
Bahwa siang harinya pada tanggal 27 April 2025, Juwita bersama dengan Pihak Keluarga Alm. Rifin dan Kanit Gakkum Satlantas Polresta Deli Serdang melakukan olah TKP Pertama dan sepulangnya dari Lokasi, Juwita memberikan keterangannya di Unit Gakkum Satlantas Polresta Deli Serdang;
3. Bahwa kemudian pada tanggal 29 April 2025, malam hari sekiranya pukul 20:00 WIB, Juwita & Kelvin datang ke Titik Temu Sergai (TTS) yang berlokasi di Kabupaten Serdang Bedagai berdasarkan Undangan dari Pemilik TTS yang bernama Handy alias Aeng. Undangannya itu untuk “mediasi”, tetapi ternyata sesampainya disana sudah ada Kanit Gakkum Satlantas Polresta Deli Serdang bersama beberapa Personelnya berpakaian “preman” lengkap dengan Laptop dan mesin Printer;
Sesampainya di TTS, Juwita & Kelvin di-Periksa/Interogasi untuk diambil keterangannya oleh Penyidik dari Unit Gakum Satlantas Polresta Deli Serdang. Juwita & Kelvin diperiksa sampai pagi hari tanpa adanya Surat Undangan/Surat Panggilan Resmi Pihak Kepolisian. Bahkan Kelvin ditemani temannya dibawa keliling layaknya proses pra-rekonstruksi oleh Personel Unit Gakkum Satlantas Polresta Deli Serdang;
Pagi hari tanggal 30 April 2025, setelah diperiksa dan diinterogasi tanpa Surat Undangan/Panggilan Resmi dari Kepolisian dari malam hari sebelumnya, Juwita & Kelvin menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP), setelah itu Juwita & Kelvin pulang ke rumahnya di Kota Medan;
Siang harinya tanggal 30 April 2025 sekiranya pukul 14:00 WIB, Unit Gakum Satlantas Polresta Deli Serdang kemudian melakukan Gelar Perkara dan dari hasil gelar perkaranya tersebut, Unit Gakkum menyimpulkan kejadian yang terjadi pada tanggal 27 April 2025 tersebut bukanlah Kecelakaan, tetapi merupakan tindak pidana sebagaimana dimasud dalam ketentuan Ps. 340 KUHP jo. Ps. 338 KUHP jo. Ps. 55 KUHP;
Bahwa Laporan Kecelakaan No. LP/B/409/IV/2025/SPKT/Polresta Deli Serdang/Polda Sumut tertanggal 27 April 2025 tersebut kemudian berubah menjadi Laporan Polisi No. LP/A/9/IV/2025/SPKT Sat Reskrim/Polresta Deli Serdang/Polda Sumut tertanggal 30 April 2025;
Bahwa berdasarkan SP2HP tanpa tanggal dari Satlantas Polresta Deli Serdang, disimpulkan dalam SP2HP tersebut bahwasannya “berdasarkan Gelar Perkara tanggal 30 April 2025, ditemukan kejanggalan dari hasil keterangan Saksi yang tidak singkron dengan hasil olah TKP dan kemudian dari hasil Penyelidikan Unit Gakkum Satlantas Polresta Deli Serdang tidak ditemukan adanya dugaan tindak pidana laka lantas”;
Bahwa apa yang diyakini oleh Unit Gakkum Satlantas Polresta Deli Serdang tersebut dalam SP2HP-nya ternyata tidak diikutsertakan dengan Alat Bukti berdasarkan ketentuan Ps. 184 KUHAP, hanya berdasarkan keyakinan Kanit Gakkum sebagaimana diutarakannya dalam Gelar Perkara Khusus di Polda Sumut, sehingga Laporan Polisi Model-A yang dilaporkan oleh Unit Gakkum tersebut sampai dengan diajukannya Permohonan Praperadilan ini belum ada seorang-pun yang ditetapkan sebagai Tersangka;
B. Dasar Hukum (Rechtelijke Grond)
“Dalam hukum, seseorang dinyatakan bersalah Ketika Dia melanggar hak orang lain. Dalam etika, seseorang sudah dianggap bersalah saat Dia berpikir untuk melanggar hak orang lain.”
+ Immanuel Kant
1. Bahwa sudah menjadi Kewajiban Negara untuk menegakkan dan melindungi Hak Asasi Manusia [HAM] sesuai dengan Prinsip Negara Hukum yang Demokratis. Negara mengharuskan pelaksanaan HAM itu dijamin, diatur, dan dituangkan dalam Peraturan Perundang-Undangan [vide Ps. 28I ayat (5) UUD 1945];
Hukum Acara Pidana Indonesia juga merupakan salah satu implementasi dari Penegakan dan Perlindungan HAM sebagai ketentuan Konstitusional dalam UUD 1945. Hal yang demikian sesuai pula dengan salah satu Prinsip Negara Hukum yang Demokratis, yaitu: due process of law;
Bahwa asas due process of law sebagai perwujudan pengakuan HAM dalam proses peradilan pidana menjadi asas yang harus dijunjung tinggi oleh semua Pihak, terutama bagi Lembaga Penegak Hukum. KUHAP sebagai hukum formil yang berlaku dalam proses peradilan pidana di Indonesia juga telah merumuskan sejumlah hak tersangka/terdakwa sebagai bentuk perlindungan terhadap kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Penegak Hukum;
Bahwa filosofis dari Hukum Acara Pidana itu sendiri bukan untuk menghukum Pelaku, tetapi justru untuk mencegah kesewenang-wenangan Aparat Penegak Hukum dalam menjalankan tugas dan fungsinya;
2. Bahwa untuk mengontrol kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum, maka KUHAP memberikan sarana berupa Praperadilan yang bertujuan melakukan “pengawasan horisontal” atas tindakan upaya paksa yang dikenakan terhadap terlapor/tersangka selama berada dalam pemeriksaan Penyidikan atau Penuntutan, agar benar-benar tindakan itu tidak bertentangan dengan ketentuan hukum dan Undang-Undang;
Bahwa kontrol (pengawasan) tersebut dilakukan dalam rangka penegakkan hukum (law enforcement), sehingga tercipta kepastian hukum yang adil;
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No. 21/PUU-XII/2014 tertanggal 28 Oktober 2014, obyek Praperadilan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Ps. 77 huruf a Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana [KUHAP] juga diperluas hingga mencakup terkait Penetapan Tersangka, Penggeledahan, dan Penyitaan;
Bahwa selain ketiga obyek praperadilan tersebut diatas, Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No. 130/PUU-XIII/2015 tertanggal 11 Januari 2017 juga memperluas objek Praperadilan termasuk adanya Kewajiban Penyerahan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan [SPDP] oleh Penyidik kepada Penuntut Umum, Terlapor, dan Korban/Pelapor dalam jangka waktu yang ditentukan, yaitu: paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan;
3. Bahwa “Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya”, demikian bunyi ketentuan Ps. 1 angka 2 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
Bahwa Penggeledahan [vide Ps. 32-37 KUHAP] dan Penyitaan [Ps. 38-46 KUHAP] juga termasuk dalam rangkaian tindakan Penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
4. Bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan [SPDP] dalam KUHAP diatur dalam ketentuan Ps. 109 ayat (1) KUHAP yang menyatakan “dalam hal penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum”;
Bahwa ketentuan Ps. 109 ayat (1) KUHAP tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No. 130/PUU-XIII/2015 tertanggal 11 Januari 2017 dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 secara bersyarat dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa “Penyidik memberitahukan hal itu kepada Penuntut Umum” tidak dimaknai “Penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan surat perintah dimulainya penyidikan kepada Penuntut Umum, terlapor, dan korban/pelapor dalam Waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan”;
Bahwa acuannya adalah adanya prinsip due process of law yang harus dipenuhi oleh Penyidik sebagai Penegak Hukum. Due Process of Law menurut Black’s law dictionary adalah “the conduct of legal proceedings according to established rules and principles for the protection and enforcement of privat right, including notice and the right to a fair hearing beforing a tribunal with the power to decide the case”;
Bahwa pemberitahuan dimulainya suatu proses hukum adalah hak konstitusional warga Negara yang dijamin pelaksanaannya oleh Aparatur Penegak Hukum, sehingga SPDP sebagai bagian dari Prosedur Hukum perlu dipastikan pelaksanaannya;
Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Putusan tersebut diatas menyatakan penyampaian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan [SPDP] tidak hanya diwajibkan terhadap Jaksa Penuntut Umum, akan tetapi juga terhadap Terlapor dan Korban/Pelapor dengan waktu paling lambat 7 (tujuh) hari. Bahwa waktu 7 (tujuh) hari itu dipandang cukup bagi Penyidik untuk mempersiapkan/menyelesaikan hal tersebut;
Bahwa pelaksanaan SPDP yang tidak dilaksanakan sebagaimana yang diatur dalam KUHAP maupun putusan Mahkamah Konstitusi berarti melanggar Hukum setidaknya melanggar hukum yang bersumber pada Putusan MK No. 130/PUU-XIII/2015 dan juga melanggar hukum yang bersumber pada prinsip due process of law;
5. Bahwa Penyidik Satreskrim Polresta Deli Serdang yang menangani Laporan Polisi No. LP/A/9/IV/2025/SPKT Sat Reskrim/Polresta Deli Serdang/Polda SUMUT tertanggal 30 April 2025 telah melakukan serangkaian tindakan Penyidikan mulai dari Pemeriksaan Saksi Terlapor, Penggeledahan dan Penyitaan, serta melaksanakan Pra-Rekonstruksi, yang seluruhnya itu bertujuan “untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya”;
BAHWA namun demikian dalam pelaksanaannya tersebut, Penyidik tidak pernah memberikan SPDP kepada Para Pemohon selaku Terlapor hingga diajukannya Permohonan Praperadilan ini di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam;
Bahwa dalam menangani Laporan Polisi No. LP/A/9/IV/2025/SPKT Sat Reskrim/Polresta Deli Serdang/Polda SUMUT tertanggal 30 April 2025, Penyidik telah 3 (tiga) kali menerbitkan Surat Perintah Penyidikan, yaitu:
- Surat Perintah Penyidikan No. SP.Sidik/149/IV/Res.1.7./2025/Satreskrim tertanggal 30 April 2025;
- SP Penyidikan Lanjutan No. Sp.Sidik/149.a/VI/Res.1.7./2025/Satreskrim tertanggal 01 Juni 2025;
- Surat Perintah Penyidikan No. SP.Sidik/149.a/IX/Res.1.7./2025/Satreskrim tertanggal 11 September 2025;
6. Bahwa selain itu Penyidik juga telah melakukan Penggeledahan di tempat tinggal Para Pemohon, Penggeledahan di bengkel tempat Pemohon Kelvin pernah berkerja & Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap harta-benda bergerak dan tidak bergerak milik Para Pemohon;
Bahwa melalui Surat Perintah Penyitaan No. SP.Sita/37/V/RES.1.7/2025 tertanggal 08 Mei 2025, Penyidik telah melakukan Penyitaan terhadap harta benda milik Para Pemohon berupa:
- 1 (satu) unit mobil merek Mitsubishi Xpander, warna Silver, BK 1833 AEA, No. Rangka: MK2NCXTATNJ010148, No. Mesin: 4A91KBD8010;
- 1 (satu) unit Handphone merek Samsung Galaxy A11, Imei 1: 356173117643283, Imei 2: 356174117643281;
- 1 (satu) unit Handphone merek Iphone 12 Pro-Max, Imei 1: 351232996148678, Imei 2: 351232996273483;
- 1 (satu) buah Kaca Mata;
- 1 (satu) buah Jam tangan Apple Watch;
Bahwa Penggeledahan Rumah menurut ketentuan Ps. 1 angka 17 KUHAP adalah tindakan penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggal dan tempat tertutup lainnya untuk melakukan tindakan pemeriksaan dan atau penyitaan dan atau penangkapan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam KUHAP;
Sedangkan Penyitaan menurut Ps. 1 angka 16 KUHAP adalah serangkaian tindakan Penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam Penyidikan, Penuntutan dan Peradilan;
7. Bahwa tidak ada terdapat hal-hal mencurigakan yang dapat dijadikan Bukti Petunjuk oleh Hakim nantinya dalam Persidangan dari seluruh “barang bukti” yang disita oleh Termohon tersebut diatas. Mobil yang disita tidak ada bekas tabrakan, tidak ada noda darah, dan tidak digunakan untuk melakukan tindak kejahatan, begitu juga dengan Handphone yang disita yang sudah diperiksa dan tidak ada hal-hal mencurigakan yang dapat dijadikan Bukti Petunjuk;
Bahwa selama ini Para Pemohon sudah mengajukan permohonan pinjam pakai terhadap barang-barang yang disita oleh Termohon, terutama Mobil Xpander yang selama ini digunakan sebagai sarana transportasi untuk mencari nafkah. Namun sudah 5 (lima) bulan lamanya proses Penyidikan ini berlangsung, Permohonan pinjam pakai itu tidak pernah digubris;
Para Pemohon juga butuh makan dan membutuhkan sarana yang selama ini digunakan untuk mencari nafkah. Hak Penyidik untuk melakukan Penyidikan terhadap Para Pemohon yang diduga melakukan tindak pidana, tetapi jangan pula karena tuduhan itu Para Pemohon juga menjadi susah dalam menjalani hidupnya;
8. Bahwa oleh-karena Termohon tidak pernah mengirimkan SPDP kepada Para Pemohon sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan yang pertama, yaitu: SP. Penyidikan No. SP.Sidik/149/IV/Res.1.7./2025/Satreskrim tertanggal 30 April 2025, maka seluruh proses Penyidikan yang telah dilakukan oleh Termohon menjadi cacat hukum, tidak sah dan tidak berdasarkan hukum;
Bahwa Termohon telah terbukti melanggar norma-norma hukum yang diatur dalam Hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia dan telah melanggar Prinsip due process of law;
Bahwa berdasarkan ketentuan Ps. 109 ayat (1) KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No. 130/PUU-XIII/2015 tertanggal 11 Januari 2017, maka segala proses penyidikan yang telah dan akan dilakukan oleh Termohon menjadi cacat hukum, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Para Pemohon;
Sehingga Termohon wajib mengembalikan harkat dan martabat serta harta benda milik Para Pemohon ke posisi semula. Bahwa oleh-karena Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon tersebut cacat hukum, tidak sah, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, maka Penggeledahan dan Penyitaan yang dilakukan juga menjadi tidak sah dan cacat prosedur;
C. Permohonan
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut diatas, maka mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam melalui Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini untuk menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Termohon terlah terbukti melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Ps. 109 ayat (1) KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No. 130/PUU-XIII/2015 tertanggal 11 Januari 2017;
3. Menyatakan Termohon telah terbukti melanggar Prinsip Due Process of Law dalam menangani Laporan Polisi No. LP/A/9/IV/2025/SPKT Sat Reskrim/Polresta Deli Serdang/Polda SUMUT tertanggal 30 April 2025;
4. Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Laporan Polisi No. LP/A/9/IV/2025/SPKT Sat Reskrim/Polresta Deli Serdang/Polda SUMUT tertanggal 30 April 2025 adalah cacat hukum, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap diri Para Pemohon;
5. Menyatakan:
- Surat Perintah Penyidikan No. SP.Sidik/149/IV/Res.1.7./2025/Satreskrim tertanggal 30 April 2025;
- SP Penyidikan Lanjutan No. Sp.Sidik/149.a/VI/Res.1.7./2025/Satreskrim tertanggal 01 Juni 2025;
- Surat Perintah Penyidikan No. SP.Sidik/149.a/IX/Res.1.7./2025/Satreskrim tertanggal 11 September 2025;
- Surat Perintah Penyitaan No. SP.Sita/37/V/RES.1.7/2025 tertanggal 08 Mei 2025;
adalah cacat hukum, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Para Pemohon;
6. Memerintahkan Termohon untuk mengembalikan harta-benda milik Para Pemohon yang telah dilakukan Penyitaan, yaitu:
- 1 (satu) unit mobil merek Mitsubishi Xpander, warna Silver, BK 1833 AEA, No. Rangka: MK2NCXTATNJ010148, No. Mesin: 4A91KBD8010;
- 1 (satu) unit Handphone merek Samsung Galaxy A11, Imei 1: 356173117643283, Imei 2: 356174117643281;
- 1 (satu) unit Handphone merek Iphone 12 Pro-Max, Imei 1: 351232996148678, Imei 2: 351232996273483;
- 1 (satu) buah Kaca Mata & 1 (satu) buah Jam tangan Apple Watch;
7. Menyatakan tidak sah segala Keputusan dan Penetapan yang sudah dikeluarkan dan yang akan dikeluarkan oleh Termohon terhadap Laporan Polisi No. LP/A/9/IV/2025/SPKT Sat Reskrim/Polresta Deli Serdang/Polda SUMUT tertanggal 30 April 2025;
8. Memulihkan hak Para Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya;
9. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara;
Atau: Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil - adilnya (Ex Aequo Et Bono); |