| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Akta Pernyataan Tentang Milik Bersama Nomor 54 tertanggal 24 April 1991 yang dibuat oleh Notaris Pagit Maria Tarigan, SH tersebut sah dan berkekuatan hukum terhadap sebidang tanah seluas 136 m2 (seratus tiga puluh enam meter persegi) berikut dengan apa yang ada serta akan ada dan didirikan diatasnya yang terletak di dalam daerah Propinsi Sumatera Utara, Kabupaten Deli Serdang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Desa Kenangan, setempat dikenal dengan Jl. Kepodang I Nomor 175, Perumahan Nasional Mandala (Perumnas Mandala) sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 7670, yang saat ini telah telah berubah menjadi Sertifikat Hak Milik No 2677/ Kenangan atas nama dr. Reinhard Silalahi yang diterbitkan oleh Turut Tergugat III ;
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebahagian (sebesar 50% (lima Puluh Persen) dari sebidang tanah yang terletak di dalam daerah Propinsi Sumatera Utara, Kabupaten Deli Serdang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Desa Kenangan, setempat dikenal dengan Jl. Kepodang I Nomor 175, Perumahan Nasional Mandala (Perumnas Mandala) sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 7670 yang telah berubah menjadi Sertifikat Hak Milik No 2677/ Kenangan atas nama dr. Reinhard Silalahi yang diterbitkan oleh Turut Tergugat III ;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi kepada Penggugat ;
- Menyatakan segala perbuatan hukum yang telah diperbuat oleh Tergugat tanpa sepengetahuan dan/ atau tanpa izin dari Penggugat (termasuk perbuatan Tergugat yang menyerahkan hak sebidang tanah sebagaimana tersebut diatas kepada Turut Tergugat II) atas sebidang tanah seluas 136 m2 (seratus tiga puluh enam meter persegi) berikut dengan apa yang ada serta akan ada dan didirikan diatasnya yang terletak di dalam daerah Propinsi Sumatera Utara, Kabupaten Deli Serdang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Desa Kenangan, setempat dikenal dengan Jl. Kepodang I Nomor 175, Perumahan Nasional Mandala (Perumnas Mandala) sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 7670, yang saat ini telah telah berubah menjadi Sertifikat Hak Milik No. 2677/ Kenangan atas nama dr. Reinhard Silalahi yang diterbitkan oleh Turut Tergugat III batal demi hukum;
- Menyatakan batal demi hukum penerbitan sertifikat pengganti blanko baru tertanggal 02 Agustus 2021 dengan blanko sertifikat nomor seri AAV987376 atas nama dr. Reinhard Silalahi yang diterbitkan oleh Turut Tergugat III;
- Menghukum Tergugat mengganti kerugian Penggugat sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus Juta rupiah) yang dibayarkan seketika dan sekaligus pada saat putusan perkara ini diucapkan;
- Menyatakan berharga sita jaminan yang diajukan dalam perkara ini yaitu terhadap sebidang tanah berikut dengan bangunan yang ada diatasnya yang terletak di Jl. Sembada X No. 15, Lingkungan XIII, Kelurahan Padang Bulan Selayang II, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Propinsi Sumatera Utara;
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila Tergugat lalai dalam menjalankan putusan dalam perkara ini;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan secara serta merta;
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam pemeriksaan perkara ini;
|