| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 1091/Pid.B/2026/PN Lbp | 1.Jernih Talenta Wenika Zebua, SH 2.Miranda Dalimunthe 3.YENI FEBRINAWATI GINTING., S.H |
JUNAIDI BIN PONIRAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 10 Jul. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pengancaman | ||||||||
| Nomor Perkara | 1091/Pid.B/2026/PN Lbp | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 10 Jul. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2767/L.2.14.9/Eoh.2/07/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | D A K W A A N : PERTAMA ----- Bahwa Terdakwa JUNAIDI Bin PONIRAN pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekitar pukul 02.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret Tahun 2026, bertempat di Jalan Pembangunan Gang Padi Dusun VI Desa Kolam Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli, untuk memeriksa dan mengadilinya. Telah “Melakukan kekerasan secara terang-terangan dan tenaga bersama yang dilakukan terhadap orang atau barang”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------ Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 maret 2026 sekitar pukul 02.00 Wib saat saksi korban Budi bersama saksi WAGINO ARDIANSYAH sedang duduk diteras rumah tetangganya di Jalan Pembangunan Gang Padi Dusun VI Desa Kolam Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, ketika itu Terdakwa JUNAIDI Bin PONIRAN bersama dengan temannya dengan berboncengan mengendarai sepeda motor melintas didepan saksi korban Budi sambil menggeber-geber sepeda motornya dan menabrak pintu depan rumah saksi korban Budi, lalu Terdakwa JUNAIDI mengedor gedor jendela rumah saksi korban Budi sambil menyuruh saksi korban keluar sambil mengucapkan kata-kata kotor, kemudian saksi korban Budi bersama saksi WAGIO ARDIANSYAH menemui terdakwa JUNAIDI, pada saat itu terdakwa JUNAIDI menantang-nantang saksi korban Budi dengan mengucapkan kata-kata kotor sambil mendorong tubuh saksi kotrban Budi, sehingga saksi korban Budi semakin maju menatang terdakwa JUNAIDI, karena berasa emosi terdakwa JUNAIDI mengeluarkan 1(satu) bilah arit gagang kayu ujungnya runcing dari pinggang terdakwa JUNAIDI yang telah dibawa sebelumnya lalu membacokkan senjara tajam jenis arit saksi korban Budi, namun perbuatan terdakwa JUNAIDI,diketahui oleh warga setempat lalu warga melerai saksi korban Budi dengan tersangka JUNAIDI, akibat perbuatan terdakwa JUNAIDI tersebut saksi korban BUDI merasa keberatan dan terancam keselamatannya, kemudian terdakwa JUNAIDI berikut barang bhuktiu ke Polsek Medan Tebung untuk di proses lebih lanjut. ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 449 ayat (1) huruf a KUHP ----- ATAU KEDUA ----- Bahwa Terdakwa JUNAIDI Bin PONIRAN pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekitar pukul 02.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret Tahun 2026, bertempat di Jalan Pembangunan Gang Padi Dusun VI Desa Kolam Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli, untuk memeriksa dan mengadilinya. Telah “secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------ Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 maret 2026 sekitar pukul 02.00 Wib saat saksi korban Budi bersama saksi WAGINO ARDIANSYAH sedang duduk diteras rumah tetangganya di Jalan Pembangunan Gang Padi Dusun VI Desa Kolam Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, ketika itu Terdakwa JUNAIDI Bin PONIRAN bersama dengan temannya dengan berboncengan mengendarai sepeda motor melintas didepan saksi korban Budi sambil menggeber-geber sepeda motornya dan menabrak pintu depan rumah saksi korban Budi, lalu Terdakwa JUNAIDI mengedor gedor jendela rumah saksi korban Budi sambil menyuruh saksi korban keluar sambil mengucapkan kata-kata kotor, kemudian saksi korban Budi bersama saksi WAGIO ARDIANSYAH menemui terdakwa JUNAIDI, pada saat itu terdakwa JUNAIDI menantang-nantang saksi korban Budi dengan mengucapkan kata-kata kotor sambil mendorong tubuh saksi kotrban Budi, sehingga saksi korban Budi semakin maju menatang terdakwa JUNAIDI, karena berasa emosi terdakwa JUNAIDI mengeluarkan 1(satu) bilah arit gagang kayu ujungnya runcing dari pinggang terdakwa JUNAIDI yang telah dibawa sebelumnya lalu membacokkan senjara tajam jenis arit saksi korban Budi, namun perbuatan terdakwa JUNAIDI,diketahui oleh warga setempat lalu warga melerai saksi korban Budi dengan tersangka JUNAIDI, akibat perbuatan terdakwa JUNAIDI tersebut saksi korban BUDI merasa keberatan dan terancam keselamatannya, kemudian terdakwa JUNAIDI berikut barang bhuktiu ke Polsek Medan Tebung untuk di proses lebih lanjut. ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 448 ayat (1) huruf a KUHP --- |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
