| Petitum |
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
2. Menetapkan bahwa nama Pemohon dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik Pemohon dengan Nomor Induk Kependudukan 1207095204630001 yang
tercantum SOLESEM dan Dokumen Kartu Tanda Kartu Keluarga Nomor 1207095204630001 yang tercantum nama ayahTUKIRAN (ALM) dan Ibu MISNEM agar dapat perbaiki sesuai dengan Buku Nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA) tanggal 11 Juni 2007, Surat Keterangan Surat Keterangan Camat Galang Nomor : 400.10.2.2/653 dan Surat Keterangan Desa Bangun Purba Nomor 470/520/UR/XII /2025;;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan mengenai Perbaikan Nama yang tercantum di KTP Semula SOLESEM Menjadi SULISEM dan Nama Ayah Yang Tercantum semula TUKIRAM (ALM) menjadi AMID kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catalan Sipil Deli Serdang untuk dicatatkan dalam sebuah daftar yang diperlukan untuk dicantumkan pada registrasi yang sedang berjalan atau memberikan catatan pinggir didalam Kartu Tanda Penduduk, dan KK (Kartu Keluarga) Pemohon;
4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
Apabila Hakim yang mengadili Perkarj in berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo etBono); |