|
--- Bahwa Terdakwa SANJAIDI SINULINGGA Bin SAMSUL SINULINGGA pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 14.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Jamin Ginting Dusun Pramuka Desa Bandar Baru Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berhak dan berwenang untuk mengadili perkara tersebut Telah, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-
---- Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekitar pukul 22.00 Wib saat Terdakwa Sanjaidi Sinulingga Bin Samsul Sinulingga sedang berada di Jalan Jamin Ginting Dusun Pramuka Desa Bandar Baru Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang, kemudian datang RONI (dalam lidik) memberikan 100 (seratus) bungkus kecil yang terbuat dari kertas nasi warna coklat berisi ganja kering untuk Terdakwa jualkan di daerah tersebut sehingga Terdakwapun mangkal dan menjual ganja dilokasi tersebut dan berhasil menjual 20 (dua pulu) bungkus kecil ganja kering kemudian pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekitar pukul 21.00 WIb Terdakwa bertemu dengan RONI (dalam lidik) untuk menyetorkan uang hasil penjualan 20 (dua puluh) bungkus ganja kering sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kemudian pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 Wib saat Terdakwa sedang duduk-duduk di barak Narkoba di Jalan Jamin Ginting Dusun Pramuka Desa Bandar Baru Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang sambil menunggu pembeli narkotika jenis ganja kering tersebut, tiba-tiba datang saksi Salendra Tarigan, saksi Iskandar Khariansyah dan saksi Zainal Arifin Hasibuan petugas Kepolisian dari Polrestabes Medan melakukan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Jalan Jamin Ginting Dusun Pramuka Desa Bandar Baru Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang sehingga beberapa orang laki-laki melarikan diri meninggalkan lokasi tersebut sedangkan Terdakwa Sanjaidi Sinulingga Bin Samsul Sinulingga berhasil diamankan saat sedang duduk disebuah barak Narkoba memakai 1 (satu) tas hitam kemudaian saksi Salendra Tarigan, saksi Iskandar Khariansyah dan saksi Zainal Arifin Hasibuan menyuruh Terdakwa mengeluarkan isi tas yang setelah dibuka berisi 80 (delapan puluh) bungkus kertas warna coklat berisi ganja kering dengan berat bersih 50,4 (lima puluh koma empat) gram dan uang sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah), ketika diinterogasi Terdakwa mengakui barang bukti tersebut milik Terdakwa dimana Terdakwa menerima 100 (seratus) bungkus kecil yang terbuat dari kertas nasi warna coklat berisi ganja kering dari RONI (dalam lidik) di Jalan Jamin Ginting Dusun Pramuka Desa Bandar Baru Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang untuk Terdakwa jualkan di daerah tersebut dengan sistem kerja apabila ganja tersebut laku terjual maka Terdakwa akan menyetorkan uang penjualan ganja kering kepada RONI (dalam lidik) sebesar Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dan keuntungan Terdakwa sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa Ke Polrestabes Medan dan diserahkan kepada Piket Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
---- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Polrestabes Medan tanggal 19 Januari 2006 diperoleh hasil penimbangan barang bukti milik Terdakwa Sanjaidi Sinulingga berupa 80 (delapan puluh) bungkus kertas warna coklat yang berisikan ganja kering dengan berat bersih 50,4 (lima puluh koma empat) gram disisihlan untuk kepentingan labfor seberat 10 (sepuluh) gram dan sisanya seberat 40,4 (empat puluh koma empat) gram dimusnahkan.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor LAB : 417/NNF/2026 Lab Uji Narkoba tanggal 30 Januari 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian,S.T.,M.T dan R. Fani Miranda,S.T.,M.Si Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara , barang bukti yang diterima berupa :
1 (satu) bungkus kertas berwarna coklat berisi daun dan biji kering dengan berat netto 10 (sepuluh) gram diduga mengandung Narkotika.
Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa Sanjaidi Sinulingga. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris didapat kesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung ganja dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti setelah diperiksa sisa barang bukti dengan berat netto 9,5 (sembilan koma lima) gram dikembalikan dengan cara plastik pembungkus barang bukti dibungkus dengan plastic bening,diikat dengan benang warna putih pengikat warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis ganja.
------ Perbuatan terdakwa Sanjaidi Sinulingga Bin Samsul Sinulingga sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang penyesuaiannya menjadi Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
ATAU
KEDUA :
---- Bahwa Terdakwa SANJAIDI SINULINGGA Bin SAMSUL SINULINGGA pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 14.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Jamin Ginting Dusun Pramuka Desa Bandar Baru Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berhak dan berwenang untuk mengadili perkara tersebut Telah, “Tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
---- Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 Wib saksi Salendra Tarigan, saksi Iskandar Khariansyah dan saksi Zainal Arifin Hasibuan petugas Kepolisian dari Polrestabes Medan melakukan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Jalan Jamin Ginting Dusun Pramuka Desa Bandar Baru Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang sehingga beberapa orang laki-laki melarikan diri meninggalkan lokasi tersebut namun saksi Salendra Tarigan, saksi Iskandar Khariansyah dan saksi Zainal Arifin Hasibuan berhasil menangkap Terdakwa Sanjaidi Sinulingga Bin Samsul Sinulingga saat sedang duduk disebuah barak Narkoba memakai 1 (satu) tas hitam kemudian saksi Salendra Tarigan, saksi Iskandar Khariansyah dan saksi Zainal Arifin Hasibuan menyuruh Terdakwa mengeluarkan isi tas yang setelah dibuka berisi 80 (delapan puluh) bungkus kertas warna coklat berisi ganja kering dengan berat bersih 50,4 (lima puluh koma empat) gram dan uang sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah), ketika diinterogasi Terdakwa mengakui barang bukti tersebut milik Terdakwa dimana Terdakwa memperoleh 100 (seratus) bungkus kecil yang terbuat dari kertas nasi warna coklat berisi ganja kering dari RONI (dalam lidik) di Jalan Jamin Ginting Dusun Pramuka Desa Bandar Baru Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang, kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa Ke Polrestabes Medan dan diserahkan kepada Piket Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
---- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Polrestabes Medan tanggal 19 Januari 2006 diperoleh hasil penimbangan barang bukti milik Terdakwa Sanjaidi Sinulingga berupa 80 (delapan puluh) bungkus kertas warna coklat yang berisikan ganja kering dengan berat bersih 50,4 (lima puluh koma empat) gram disisihlan untuk kepentingan labfor seberat 10 (sepuluh) gram dan sisanya seberat 40,4 (empat puluh koma empat) gram dimusnahkan.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor LAB : 417/NNF/2026 Lab Uji Narkoba tanggal 30 Januari 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian,S.T.,M.T dan R. Fani Miranda,S.T.,M.Si Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara , barang bukti yang diterima berupa :
1 (satu) bungkus kertas berwarna coklat berisi daun dan biji kering dengan berat netto 10 (sepuluh) gram diduga mengandung Narkotika.
Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa Sanjaidi Sinulingga. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris didapat kesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung ganja dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti setelah diperiksa sisa barang bukti dengan berat netto 9,5 (sembilan koma lima) gram dikembalikan dengan cara plastik pembungkus barang bukti dibungkus dengan plastic bening,diikat dengan benang warna putih pengikat warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis ganja.
-------- Perbuatan terdakwa Sanjaidi Sinulingga Bin Samsul Sinulingga sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 111 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----
|