| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Dalam Permohonan SITA:
a. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas Tanah dan Bangunan yang terletak Jalan Tukang Besi No.66 Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang milik Tergugat
b. Memerintahkan kepada Jurusita atau jika berhalangan digantikan oleh wakilnya yang sah untuk meletakkan sita terhadap terhadap tanah dan bangunan yang dimohonkan.
3. Menghukum Penggugat agar menitipkan uang sebesar Rp. 85.000.000.- (delapan puluh lima Juta rupiah) sebagai uang pelunasan terhadap Perjanjian Pengikatan untuk melakukan Jual Beli Tanah dan Bangunan sesuai dengan Akta Thomas Tarigan,SH,M.Kn Notaris di Serdang Bedagai dengan Akta Nomor : 05
4. Menghukum Tergugat agar melaksanakan tindakan Jual Beli terhadap Tanah dan Bangunan milik tergugat yang terletak di Jalan Tukang Besi No.66 Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang
5. Memerintahkan Juru sita agar menitipkan tanah dan bangunan di Jalan Tukang Besi No.66 Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang kepada Penggugat sampai adanya Putusan yang berkekuatan hukum tetap.
6. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini
|